Rakor dengan Ditjen Tata Ruang, Walkot Berharap RDTR Kota Tegal Disetujui

JAKARTA – Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, S.E., M.M., berharap Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kota Tegal, mendapatkan persetujuan substansi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tegal dalam materi paparannya pada kesempatan Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral, Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Pemkot Padang dan Pemerintah Kabupaten Brebes, di Hotel Sutasoma, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023).

Rakor tersebut merupakan syarat persetujuan dari Direktur Jendral Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, untuk RDTR Kota Tegal. Sebagai dasar untuk ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

RDTR merupakan panduan bagi pemanfaatan ruang di Kota Tegal, sehingga pelaku usaha, masyarakat dan seluruh stakeholder bisa menjadikan RDTR tersebut sebagai acuan yang terinstal dalam sistem One Stop Service (OSS) di DPMPTSP. dan terkoneksi dengan kab/kota seluruh Indonesia di bawah koordinator Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca juga  Polresta Palangka Raya Ikut Serta Donorkan Darah dalam Acara Anniversary Luwansa Hotel

“Kota Tegal merupakan satu-satunya Kota se-Jawa Tengah yang secara teknis, seluruh wilayah Kecamatan dan bagian daerahnya sudah terpetakan dalam RDTR,” kata Dedy Yon saat paparan.

Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Gabriel Triwibawa, menganalogikan RDTR yang sedang Pemkot Tegal susun seperti halnya buku panduan ketika membeli sebuah telepon.

“Menurut saya RDTR merupakan guide bagaimana menggunakan wilayah yang dimiliki,” ujar Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR.

Menurutnya RDTR juga merupakan instrumen pengendali program pembangunan 20 tahun mendatang.

Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro yang turut hadir dalam giat tersebut, menyampaikan bahwa setelah Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tegal ada, perlu segera ditindaklanjuti dengan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) agar segera di sahkan.

Baca juga  Polemik Debitur Bank BRI, Cabang Rajawali Merujuk Dugaan Manipulasi Data

Sebab menurutnya di dalam RDTR tersebut menyangkut pola ruang dan struktur ruang, jadi berapa kebutuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus tercakup diwilayah Kota Tegal sesuai dengan visi misi Kota Tegal, visi misi Provinsi Jawa Tengah dan visi misi Pemerintah Pusat, sehingga antara Pusat, Provinsi dan Kota Tegal tidak saling berbenturan.

Dengan adanya RDTR ini, Kusnendro berharap RDTR akan menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan, karena RDTR menjadi sebuah dasar, dalam memberikan izin terkait dengan pengembangan dan pembangunan di wilayah Kota Tegal mengacu pada RDTR.(*)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kapolres Pulang Pisau Hadiri Pembukaan Turnamen Sepakbola dan Voli Bupati Cup 2025, Dukung Semangat Sportivitas dan Persatuan

Uncategorized

Sambangi warga bhabinkamtibmas sampaikan pesan kamtibmas

Uncategorized

Cegah terjadinya kejahatan jalanan dan premanisme Satsamapta laks Blue Light Patroll

Artikel

Pimum Media Putra, Bhayangkara Angkat Bicara Soal Struktur Keanggotaan Detektif Jatim Segera Diubah Secara Menyeluruh

Uncategorized

Peringati Maulid Nabi Muhammad SWT Polda Jatim Gelar Sholawat

Uncategorized

Kurangi Resiko Tenggelam Pada Penumpang Fery Saat Terjadi Laka Air Anggota Satpolairud Cek Alat Keselamatan Diatas Fery Secara Rutin

Artikel

Syukuran Gedang Dan Kirab 23 Tumpeng, hasil bumi juga Karnaval untuk merayakan HUT RI ke 80

Artikel

Pastikan Berjalan Lancar Personel Kodim 1009/Tanah Laut Dampingi Penyaluran BLT Desa Tambak Karya