Colong Sepeda Motor, Mantan Karyawan Warung Soto Semar di Tangkap Polisi

Foto : Colong Sepeda Motor, Mantan Karyawan Warung Soto Semar di Tangkap Polisi

Foto : Colong Sepeda Motor, Mantan Karyawan Warung Soto Semar di Tangkap Polisi

Kubu Raya, Polda Kalbar – Kasus pencurian sepeda motor berhasil diungkap oleh petugas Polsek Sungai Raya jajaran Polres Kubu Raya. Tim Joker Polsek Sungai Raya bersama Jatanras Polres Kubu Raya berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di sebuah Warung Soto Semar yang berlokasi di Jalan KH. Abdurahman Wahid, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholand Saragih, S.H membenarkan penakapan tersebut.

” Semula korban melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Sungai Raya pada pukul 00.03 Wib pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023, Korban mengetahui sepeda motornya hilang didalam Warung langsung mengadukan kejadian tersebut dengan kerugian sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), kata Hasiholand saat dikonfirmasi, Kamis (2/2/23).

Foto : Colong Sepeda Motor, Mantan Karyawan Warung Soto Semar di Tangkap Polisi

Mendapatkan laporan tersebut pastinya pihak Kepolisan tidak tinggal diam, Tim Joker Polsek Sungai Raya bersama Jatanras Polres Kubu Raya langsung melakukan serangkaian tindak Penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Baca juga  Komandan Kodim 1208/Sambas Pimpin Acara Korps Raport 18 Anggota Naik Pangkat

” Hasil dari Penyelidikan kami berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut dan sekaligus mengamankan pelaku. Pelaku berinisal HM (23) warga Kuala Dua kami amankan di rumahnya Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya tanpa berkutik, pada Rabu malam jam 23.00 Wib tanggal 1/2/23.

” Palaku langsung kami amankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis YAMAHA VEGA 110 cc tahun 2006 warna merah No Pol : KB 5061 WO, 1 (satu) buah kunci sepeda motor dan 1 buah STNK, tutur Hasiholand.

Baca juga  Putri Prajurit Yonif 5 Marinir Raih Prestasi Membanggakan Pada Kejuaraan Muaythai Piala Pangdam V/Brawijaya

Hasiholand pun mengungkapkan, Pelaku yang merupakan mantan karyawan Warung Soto Semar mengakui perbuatannya, HM yang mengetahui tempat penyimpanan kunci warung tersebut dengan mudah dapat masuk kedalam dan mengambil sepeda motor yang terparkir di dalam warung Soto Semar.

” Saat ini pelaku masih dilakukan penyelidikan mendalam, tidak menutup kemungkinan pelaku ada melakukan tindak kejahatan di wilayah Hukum Polres Kubu Raya atau daerah lain. Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, tegas Hasiholand.

“Polres Kubu Raya berserta Polsek Jajaran berkomitment, Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah Hukum Polres Kubu Raya, sambungnya.

 

Penulis : Kontributor humas_resKR
Editor : Aipda Ade

Call Centre NAMPONG KELOH Polres Kubu Raya :
Instagram @polreskuburaya/@kapolreskuburaya
Email polreskuburaya@gmail.com
WhatsApp 08115684456

#KRGassNoLimit
#KRLove,Care&Share
#SalamPRESISI

Share :

Baca Juga

Artikel

MENGUCAPKAN DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA MAJU KELURGA BESAR TARGETNEWS.ID FREDY SETIANSYAH MENGUCAPKAN SALAMAT ULANG TAHUN HUT RI Ke79 2024

BERITA UTAMA

Melalui Program Bajaka Presisi Bhabinkamtibmas Food Estate Polres Pulang Pisau Ajak anak-anak Membaca

Uncategorized

Stop Peti Personil Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

Artikel

PATROLI DAN MONITORING HARGA BBM DI SPBU KECAMATAN KAHAYAN HILIR

Artikel

Antisipasi Terjadinya Tindak Pidana Polsek Maliku Patroli Malam

Uncategorized

Simak Yang Dilakukan Personel Polsek Pandih Batu Cegah Terjadinya Karhutla

BERITA UTAMA

Nenek Asfiyatun (60) Tahun Divonis 5 Tahun Penjara Denda 1 Milyard Subsider 4 Bulan Penjara, Terkait Amankan Narkotika Jenis Ganja. 

BERITA UTAMA

Ramah Tamah menjalin silaturahmi yang kuat TNI dan pemerintah daerah