Kapolres Kendal: Pemuda Mabuk Nekat Membunuh Lantaran Sakit Hati dan Emosi

KENDAL – Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam mengatakan kasus penganiayaan yang menyebabkan satu orang tewas dan satunya luka parah akibat pelaku merasa sakit hati karena diejek oleh anak korban. Pelaku mendatangi rumah korban dan melempar batu hingga pecah untuk mencari anaknya sobirin.

“Pelaku dihalangi oleh orangtua Sobirin sehingga emosi dan marah kemudian memukul menggunakan balok kayu yang dibawa dari rumah sebanyak 3 kali. Yang pertama dipukul adalah Ismaliyah kemudian Masud yang keluar dari rumah,” jelas Kapolres saat meninjau Mapolsek Kangkung, Senin 6 Febuari 2023.`

Baca juga  Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan kamtibmas Kepada warga

Kedua korban sendiri saat kejadian sedang bersiap-siap ke mushola untuk melaksanakan sholat subuh. Karena kaget mendengar kaca depan rumahnya pecah, kemudian keluar rumah dan mendapati pelaku sudah membawa kayu.

Sementara Abdul Jaelani pelaku penganiayaan terhadap tetangganya sendiri kini masih dalam pemeriksaan Polisi. Pemuda 25 tahun ini mengaku, sudah membawa kayu balok dari rumah serta batu yang digunakan untuk melempar kaca rumah korban.

Dikatakan sebelum mendatangi rumah korban pada senin subuh, sempat pesta minuman keras dengan enam orang temannya. “Sebelumnya memang mabuk bersama teman-teman, tapi pas datangi rumah Sobirin sendirian saja,” terangnya.

Baca juga  BHABINKAMTIBMAS POLSEK PANDIH BATU POLRES PULANG PISAU LAKUKAN PENGECEKAN POS KAMLING DI WILKUM POLSEK PANDIH BATU

Dengan menggunakan batu berukuran besar, Abdul Jaelani melempar pintu kaca depan hingga pecah. Kemudian Islmaiyah yang keluar terlebih dahulu dari rumah,dipukul dua kali hingga terjatuh. Ia mengaku mempunyai masalah dengan anak korban, namun karena tetangganya ikut campur dan emosi pelaku menganiayanya hingga tewas. “Saya emosi dan mabuk korban menghalangi saat saya mau mencari anaknya,” ujarnya. (*)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Patroli Terpadu Cegah Potensi Karhutla diwilkum Polsek Maliku

BERITA UTAMA

ACHMAD RIFA’I, S.H : Kades Nglumbang Diduga “A1 Telah Melanggar Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab KUHP Baru, Terkait Kesaksian Palsu”

Artikel

Tingkatkan Ketahanan Pangan, Turun Kesawah Babinsa Sebubus Bantu Petani Tanam Padi

Artikel

Danyonif 2 Marinir Lepas Prajurit Satgas Natuna 2024

Artikel

Pelayanan di pagi hari, Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Pengaturan dijalan

Uncategorized

Jam Rawan Gangguan Kamtibmas Polsek Maliku Laksanakan Patroli Malam

Artikel

TMMD 125 Resmi Ditutup, Danrem 072/Pamungkas: Dari Banaran untuk Indonesia

Uncategorized

Rutin personil polsek banama tingang sosialisasi tentang larangan karhutla.