Sat Reskrim Polres Pasuruan Berhasil Bekuk Jambret Di Purwodadi

PASURUAN – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, S.I.K., S.H., M.Si, M.H., berhasil mengamankan 1 (satu) orang Laki-laki yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Jambret), Rabu (22/02/2023), sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku Jambret yakni RH(26) warga Dsn. Pucangan, Ds. Pucangsari, Kec. Purwodadi, dan Korban merupakan seorang perempuan bernama LAILATUZ ZAKIATUS SHOLIKHA(22) warga Dsn. Krajan, Ds. Capang, Kec. Purwodadi, Kab. Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan menjelaskan terkait Kronologi kejadian bahwa pada hari Minggu (04/12/2022) pukul 18.15 WIB di Jalan Desa termasuk Dsn. Krajan, Ds. Capang, Kec. Purwodadi, Kab. Pasuruan, tersangka RH(26) melakukan Tindak Pidana dengan Kekerasan (Jambret) sebuah Handphone milik korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna biru tua Nopol N-4632-TDY seorang diri, dan waktu itu tersangka melintas di daerah Capang dan bertemu dengan korban selanjutnya pelaku memepet korban dari samping kiri dan langsung menarik HP yang dibawa korban dengan menggunakan tangan kirinya, setelah berhasil menguasai HP korban saat itu pelaku langsung membawa kabur HP hasil curian untuk dimiliki.

Baca juga  Jelang Idul Fitri 1444 H, Polres Kendal Salurkan 2,6 Ton Beras Zakat Fitrah

“Ketika pelaku diamankan petugas, saat itu pelaku masih tetap menyimpan HP hasil Jambret yang dilakukannya untuk dipergunakan sendiri, sehingga saat itu pelaku beserta HP hasil curian dan sepeda motor milik pelaku yg digunakan untuk melakukan tindak pidana diamankan oleh Petugas guna proses penyidikan lebih lanjut, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).” ungkap Kasat Reskrim.

Baca juga  Stop Peti Personil Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

Dari hasil penangkapan pelaku, anggota berhasil menyita barang bukti berupa, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO beserta Doshbooknya, Type F11, warna hijau (hasil pencurian) dan 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Vario, warna biru tua, Nopol. N-4632-TDY (kendaraan yg digunakan pelaku).

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai tindak Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Artikel

Jalin Keakraban Babinsa Parit Setia Komsos Bersama Petani Jeruk Desa Binaan.

BERITA UTAMA

Utamakan Keselamatan, Personel Satlantas Beri Teguran Humanis kepada Pengendara Tanpa Helm Standar

Artikel

Asintel Kejati Jatim Tekankan Disiplin dan Sinergi

Uncategorized

Tak Hanya Patroli ini yang dilakukan Piket siaga Polsek Maliku

Artikel

Sketsa Malam Tahun Baru: Antara Pesta Euforia dan Kesadaran Iman

BERITA UTAMA

PT. Telkom Rugi Triliunan Rupiah, Mahasiswa Minta KPK Periksa Ririek Adriansyah

Uncategorized

Semarakkan Hari Polwan dan HKGB, Kapolresta Palangka Raya Hadiri Bazar UMKM Polda Kalteng

BERITA UTAMA

PESAN KAPOLRES SUMENEP SAAT MENJADI NARASUMBER SEKOLAH KEPEMIMPINAN DI BEM STKIP SUMENEP