LPKSM YLKAI Kota Semarang Dampingi Korban Pembelian Kaplingan

Semarang-Bertempat dirumah Ibu Siti beralamat Kelurahan Tambakaji Semarang, Pukul 09.00 WIB Minggu 26-02-23 Masih adanya keresahan konsumen / masyarakat terutama ibu Siti atas nama ibu Ika Kusuma yang membeli Kaplingan Tanah disekitar wilayah Mijen dengan pengelola YN dan JN . Setelah melakukan pengaduan dan sesuai surat kuasa yang telah teregister di Kantor Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) YLKAI Kota Semarang, karena sudah berjalan beberapa tahun belum adanya kesepakatan,dan kejelasan kelanjutan dari pengembalian uang yang sudah masuk , karena pengembang sudah bubar.

Seperti yang disampaikan Sukindar Ketua LPKSM YLKAI Kota Semarang sebagai penerima aduan dari konsumen atau korban saat dikonfirmasi pada Minggu,26/02/23. ia menjelaskan bahwa sebenarnya ada beberapa pihak terkait yang dirugikan termasuk pengelola sendiri juga korban dari keadaan yang sudah terjadi, terlepas itu karena kedua nya menerima dan menandatangani pembayaran yang diberikan oleh ibu Siti atau ibu Ika dan harus bertanggung jawab sepenuhnya.

Baca juga  Personel Polsek Sebangau Sosialisasikan Pelayanan Publik akun medsos Polsek Sebangau Kuala

“Karena saat bapak JN dan YN sama- sama datang beberapa kali dan meyakinkan untuk melunasi pembelian kaplingan ya harus tanggung jawab, sebagai konsekuensinya dikembalikan segera ,” terangnya.

Ibu Siti menjelaskan sudah berjalan beberapa tahun awalnya mau diselesaikan setelah rumah terjual ternyata juga tidak ada pembayaran atau pelunasan setelah rumah terjual.

“Katanya diminta menunggu rumah terjual, tapi setelah terjual ternyata saya tidak dilunasi padahal uang saya sendiri” tutupnya

Sementara itu Bapak YN dan JN siap bertanggung jawab karena memang seperti itu keadaannya dan beliau berdua siap membuat kesepakatan
“Kita siap kita minta waktu dan berusaha untuk mengembalikan uang dari ibu Siti atau ibu Ika insya Alloh sekitar 3 bulan maksimal 26-05-23 “pungkas YN

Baca juga  Polsek Pandih Batu Apel Siaga Karhutla Sekaligus Pengecekan kondisi Sarpras penanggulangan Karhutla

Bapak JN juga senada menyetujui hasil kesepakatan agar cepat selesai dan tidak berlarut-larut
” Insya Alloh jika kaplingan saya terjual akan saya berikan dan kembalikan uang kekurangan tersebut”, tutupnya

Sukindar selain Ketua YLKAI Kota Semarang dan Juga Wakil GJL atau GAMAT-RI Kota Semarang menambahkan
“Sangat disayangkan permasalahan ini harus berlarut-larut mudah-mudahan dengan adanya kesepakatan ini bisa sama- sama legowo , berniat baik untuk menyelesaikan sehingga permasalahan selesai dengan baik tidak ada pihak yang dirugikan,


Untuk itu Sukindar juga berharap pihak YN JN agar segera usaha untuk saling membantu menjual kaplingan milik JN ,agar cepat segera terselesaikan permasalahan dengan Bu Siti atau ibu Ika.

(Red/ LPKSM YLKAI)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dandim 1612/Manggarai Bersama Bupati Manggarai Menghadiri Panen Perdana Tanaman Jagung Dan Penanaman Benih Jagung

Artikel

PHO atau Belum PHO, Polemik Keterangan Disporabudpar Sampang Memanas

BERITA UTAMA

Akses Masyarakat Segera Lancar, Pembangunan Jembatan Garuda Makin Maju

Artikel

Polres Pulang Pisau Turun Jalan Berbagi Brosur Imbauan Kamseltibcarlantas

Artikel

Personil Polsek Sebangau Kuala Cek Keamanan Perumahan Warga

Uncategorized

Sambangi Penjual Buah Buahan, Kanit Bhabin Kamtibmas Satbinmas Polres Pulpis sampaikan Pesan Kamtibmas

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sampaikan Kepada Warga Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online.

Uncategorized

Sambangi Warga Dengan Humanis, personel Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya