Home / Uncategorized

Jumat, 3 Maret 2023 - 18:54 WIB

Polsek Maliku Selamatkan Hutan dan Lahan dari Bencana Karhutla

 

Polres Pulang Pisau – Ps. Kanitsamapta, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka Yuanter melaksanakan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/3/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan, Jumat (03/03/2023) Pagi.

Bripka Yuanter mengajak warga masyarakat untuk lebih peduli dengan hutan dan lahan, Bripka Yuanter menghimbau mari kita laksanakan pencegahan kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan,

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas dan mendukung Program pemerintah terkait ketahanan pangan

Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, fungsi dan manfaat hutan bagi makhluk hidup adalah menghasilkan oksigen dan menyerap karbondioksida, apabila kita tidak bisa menjaga serta memelihara dengan baik, maka akan terjadi ketidakseimbangan ekosistem yang memicu terjadinya bencana

Baca juga  Antisipasi Terjadinya Tindak Pidana Polsek Maliku Patroli Malam.

“Mari kita jaga dan pelihara dengan baik hutan dan lahan kita, agar tidak di rusak oleh tangan orang yang tidak bertanggungjawab”, tutup Kapolsek Maliku Iptu Laaser.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polsek Maliku Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng, Mewujudkan Kamtibmas Kondusif.

Uncategorized

Kapolsek Kahayan Tengah Pimpin Apel Pagi Personilnya

BERITA UTAMA

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Artikel

Bermain Pasir di PantaiĀ 

Artikel

MUI Sidoarjo Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-79

Artikel

Poslek Maliku Melaksanakan Pengecekan Sekat Kanal di Wilkumnya.

Artikel

Dugaan Kelambanan Polres Malang Tangani Kasus Pemerkosaan Bocah, Ibu Korban Bersuara!

BERITA UTAMA

Sinergitas Relawan ETOR dan Tim Bacaleg PAN DPRD Propinsi DKI Jakarta Bagi-Bagi Nasi Kotak Buka Puasa