Polda Jatim Telah Perpanjang Red Notice Upaya Datangkan Pelaku Tipu Gelap Asal Australia

Foto : Polda Jatim Telah Perpanjang Red Notice Upaya Datangkan Pelaku Tipu Gelap Asal Australia

Foto : Polda Jatim Telah Perpanjang Red Notice Upaya Datangkan Pelaku Tipu Gelap Asal Australia

Surabaya, Targetnews.id || Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, mengklarifikasi pemberitaan terkait kasus penipuan dan penggelapan ekspor barang-barang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), yang dilaporkan oleh Selfie wanita (41 tahun) warga Sidoarjo.

Foto : Polda Jatim Telah Perpanjang Red Notice Upaya Datangkan Pelaku Tipu Gelap Asal Australia

Selfie melaporkan dua orang, yakni Damian Thomas Jones Warga Negara Asing (WNA) Australia dan Christian Sunarwati, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Australia.

Keduanya dilaporkan ke Polda Jatim lantaran telah melakukan penipuan dan penggelapan. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1.825.800.000,-.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, yang membuat kasus tersebut lama lantaran pihak Kepolisian menunggu persetujuan dari otoritas Australia untuk melakukan upaya paksa terhadap tersangka, meski sudah terbit Red Notice.

Foto : Polda Jatim Telah Perpanjang Red Notice Upaya Datangkan Pelaku Tipu Gelap Asal Australia

“Untuk kasus tersebut sudah terbit Red Notice, yang membuat proses lama karena permohonan ekstradisi kita belum di setujui oleh otoritas Australia, sehingga para tersangka belum bisa dijemput (Dilakukan upaya paksa),” ungkapnya Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, pada Kamis (2/3/2023).

Baca juga  Personil Polsek Maliku Sambang Ke Masyarakat Sosialisasikan Kartu Dumas Presisi

Dalam kasus ini lanjut Kombes Dirmanto salah satu tersangka adalah WNI, dimana Tersangka saat mau ajukan perpanjangan passport, dihold (tidak diterbitkan/ditahan) oleh KJRI Perth.

Kombes Pol Dirmanto menuturkan pihaknya sudah bekerja maksimal, bahkan hari Kamis 2 Maret 2023 pihaknya juga sudah melayangkan surat perpanjangan Red Notice kepada Hubinter.

Foto : Polda Jatim Telah Perpanjang Red Notice Upaya Datangkan Pelaku Tipu Gelap Asal Australia

Mengingat masa berlaku Red Notice sampai lima tahun, dari 20 Februari 2019 sampai dengan 20 Februari 2024.

“Kami sudah bekerja maksimal, kami juga sudah melayangkan surat perpanjangan Red Notice ke Hubiter dan SP2HP yang ke 30 juga sudah kami buat, kita tunggu respon dari pemerintah Australia,” lanjutnya.

Disamping itu Dirkrimum Polda Jatim KBP Totok Suharyanto kata Kombes Dirmanto juga sudah menyampaikan SP2HP kepada pelapor termasuk menyampaikan secara lisan perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Sudah kita layang SP2HP kepada pelapor, termasuk secara lisan terkait perkembangan kasus tersebut,” pungkas Kombes Dirmanto.

Baca juga  Tingkatkan Kemampuan Baris Berbaris, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Latihkan PBB Pada DKR se-Kwarcab Kebumen

Kasus penipuan dan penggelapan ini berawal dari tahun 2014. Saat itu Selfie baru saja mendirikan perusahaan di bidang ekspor barang-barang UMKM.

Foto : Polda Jatim Telah Perpanjang Red Notice Upaya Datangkan Pelaku Tipu Gelap Asal Australia

Awal perkenalan dirinya dengan tersangka Damian ketika Selfie masih bekerja di salah satu perusahaan di Jawa Timur.

Damian ingin membeli barang-barang yang dijual Selfie dengan jumlah besar.

Awalnya Selfie tidak percaya dengan pelaku. Namun, tersangka terus merayu Selfie dengan mengatakan bahwa, pihaknya sudah memiliki partner di Indonesia untuk men-support kebutuhannya di Australia.

Warga Australia itu bahkan menyebut bahwa perusahaannya di Australia Barat (Western Australia) adalah perusahaan besar dan memiliki jaringan yang luas. Ia adalah importir dari negara Kanguru.

Foto : Polda Jatim Telah Perpanjang Red Notice Upaya Datangkan Pelaku Tipu Gelap Asal Australia

Bahkan, ia menjelaskan memiliki perusahaan di Indonesia, yang bergerak di perdagangan lokal untuk barang kebutuhan sehari-hari dengan harga yang miring.

Harga yang ditawarkan pelaku sangat menggiurkan.

Selfie pun memutuskan untuk menyetujui permintaan tersebut.

Tersangka meminta kiriman barang kepada Selfie sebanyak empat kontainer dalam sekali kirim.

Namun, tersangka meminta agar pembayarannya diberikan setelah semua pesanannya terkirim.

Foto : Polda Jatim Telah Perpanjang Red Notice Upaya Datangkan Pelaku Tipu Gelap Asal Australia

Hingga batas waktu yang diberikan, tersangka Damian tidak kunjung membayar semua barang-barang tersebut. Total kerugian yang dialaminya mencapai Rp 1.825.800.000.

Merasa di tipu Selfie pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dan sampai saat ini pihak kepolisian masih menunggu respon dari pemerintah Australia.

Pewarta : Adam.Jr (Wapimred)

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Pengadaan Lelang Barang dan Jasa

BERITA UTAMA

Pembangunan Drainase Abaikan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Artikel

Deteksi Dini Penyakit, Satgas Yonif 611/Awang Long Gelar Pemeriksaan Darah

BERITA UTAMA

Polres Gresik Amankan Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur di Panceng

BERITA UTAMA

BABINSA KOMSOS DENGAN TOGA TOMAS DI WILAYAH BINAAN

Artikel

Tuntaskan Misi Kemanusiaan di Tupdasbhara Angkatan Diktukba Polri SPN Polda Jatim 2025 Sandang Nama Satria Yana Anucasana

Artikel

Tingkatkan Profesionalisme, Brigif 2 Marinir Gelar Tryout Binsat

Artikel

Babinsa Koramil 13 Buluspesantren melaksanakan Komsos dengan Ibu-Ibu PKK