Sampaikan Larangan Karhutla dan Patuhi Prokes Guna Cegah Covid19 Kepada Warga Kecamatan Maliku

Polres Pulang Pisau – Dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sekaligus mencegah penyebaran virus Covid-19, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng Sampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Minggu (12/03/2023) pagi.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor, S.H. mengedukasi Pencegahan dan penyebaran Virus Covid -19 (Corona), dan juga edukasi larangan membakar hutan dan lahan dalam rangka pencegahan sejak dini karhutla.

Baca juga  Sudah Berkali-Kali Diberitakan Dan Sudah Sering Didatangi Oknum APH, "HN" Tak Pernah Tersentuh Hukum

“Polsek Maliku telah menggelar kegiatan Patroli menyampaikan himbauan Karhutla sejak dini dengan sasaran pemukiman Masyarakat di Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau,” ujar Kapolsek.

Baca juga  Bhabinkamtibmas desa Talio Bripka Muliyadi sosialisasi Karhutla di desa binaannyaa

Disampaikan juga pesan- pesan kamtibmas dalam rangka upaya pencegahan Karhutla dengan penyampaian media himbauan sabhara media ‘SUMAN ELA DENGAN ASEP’ dalam rangka Edukasi serta menghimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Tingkatkan Minat Baca Masyarakat, Polsek Bukit Batu Gelar Program Bajaka Persisi

Artikel

Dewan Pendidikan Dilantik, Siap Perkuat Sinergi dengan Pemkot

BERITA UTAMA

Pengecekan Sarpras Karhutla di Wilkum Polsek Maliku

Artikel

Nurul Amanah Sayangkan, 3 Tahun di MTs Nurul Cholil Noviana Baru Minta Surat Pindah

Artikel

Tanggung Jawab Moril Kodam VI Mulawarman, Perbaiki Kerusakan di Polres Tarakan

Artikel

Babinsa Desa Popoh Aktif Dampingi Posyandu Dalam Upaya Cegah Stunting

Artikel

Sunat Massal Gratis bagi Warga Kurang Mampu di HUT Korpri Kabupaten Tegal

Artikel

Melalui Olahraga, Anggota Kodim Tabalong Juga Tingkatkan Kepedulian Dengan Sesama