Ngeri Bayi Menangis Menjerit di Rutan Polda Banten, LA Ditahan Oknum Penyidik Reskrimsus Polda Banten

Foto : Ngeri Bayi Menangis Menjerit di Rutan Polda Banten, LA Ditahan Oknum Penyidik Reskrimsus Polda Banten

Foto : Ngeri Bayi Menangis Menjerit di Rutan Polda Banten, LA Ditahan Oknum Penyidik Reskrimsus Polda Banten

JAKARTA–LA ditangkap pada tanggal 14 Maret 2023 dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten karena diduga keras sebagai pelaku Tindak Pidana Khusus Pasal 36 UU Jaminan Fidusia, kata seorang laki-laki yang berinisial “PA” saat di konfirmasi awak media pada Jumat, (17/3/2023) dirinya shock memikirkan anaknya yang masih balita seakan-akan ikut ditahan bersama istrinya karena masih menyusu pada Ibunya.

Foto : Ngeri Bayi Menangis Menjerit di Rutan Polda Banten, LA Ditahan Oknum Penyidik Reskrimsus Polda Banten

“Itulah yang membuat saya sangat sedih,intinya saya memohon secara tertulis kepada Kapolda Cq. Dirreskrim Polda Banten atau yang mewakili berkenan mengabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan terhadap LA Bayi saya.” tegas PA Ayah bayi mengiba.

“Walupun benar ada seorang ibu yang masih menyusui bayinya ditahan di Polda Banten, atas nama Kemanusiaan, Kapolda Cq. Dirreskrim Polda Banten seyogyanya mengabulkan Permohonan Penanggugah Penahanan tersebut.”ujar Presiden Perkumpulan Pengacara Republik Indonesia (PPRI) Moch. Ansory .

Baca juga  Sejumlah Personel Koramil 04/Kra Dim 0709/Kbm, Amankan Misa Natal di Wil Karanganyar

 

Moch.Anshory memaparkan pada awak media Penyidik Krimsus Polda Banten sepantasnya wajib mematuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 AYAT (4) huruf (a) KUHAP yang menyatakan :

4. Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal : a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;

Dan oleh karena Penyidik Memaksakan kehendak dengan cara melanggar asas Lex Spesialis Derogat Legi Generali sebagaimana dimaksud Pasal 63 ayat (2) KUHAP,yang dilakukan dengan cara Tersangka dikenakan Pasal 36 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dan atau Pasal 372 KUHPidana maka Penyidik Melakukan Penangkapan dan Penahanan atas diri LA (Ibu Bayi tersebut).

Baca juga  Tingkatkan Partisipasi Pembangunan, Eska Gelar Festival OMS

 

“Menurut pendapat saya agar tidak menimbulkan berita sumbang tentang Institusi Polri Khususnya Polda Banten yang telah menahan seorang Ibu yang sedang menyusui, alangkah Bijaksananya apabila Kapolda Cq Dirreskrimsus Polda Banten mengabulkan hak Tersangka melalui Permohonan Penangguhan Penahanan.” ujar Moch. Ansory.

Foto : Ngeri Bayi Menangis Menjerit di Rutan Polda Banten, LA Ditahan Oknum Penyidik Reskrimsus Polda Banten

“Dikabulkannya penangguhan penahanan untuk mengantisipasi kabar-kabar tentang seorang Ibu bersama bayinya berada di Rumah Tahanan Polda Banten sekaligus menandakan Para Penyidik Polda Banten Punya Hati Nurani.”pungkas Moch. Ansory.(Tim/Red)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Danramil 13/Buluspesantren Hadiri Rapat Koordinasi Pemilihan Kepala Desa

Artikel

Ajak Fatayat NU Tuban Tebar Kebaikan, Lia Istifhama Hidupkan Nilai Empat Pilar Kebangsaan

Artikel

Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya

Artikel

Berbagi di Bulan Suci: Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bagikan Takjil untuk Masyarakat Surabaya

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Terus Tingkatkan Himbauan Larangan Karhutla di Desa Binaan

Uncategorized

Mencegah terjadinya Arus Pendek Listrik, Dalam Kegiatan Patroli Polsek Maliku Cek Kwh Listrik

BERITA UTAMA

Polantas Menyapa Jelang HUT RI ke-80, Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Bendera dan Ajak Warga Kibarkan Merah Putih

Artikel

Tongkat Komando Danrem 071/Wijayakusuma Diserahterimakan