Tolong Pak Presiden, Korban Rugi Triliunan Malah OJK Bubarkan Minna Padi

Foto : Tolong Pak Presiden, Korban Rugi Triliunan Malah OJK Bubarkan Minna Padi

Foto : Tolong Pak Presiden, Korban Rugi Triliunan Malah OJK Bubarkan Minna Padi

JAKARTA – Korban- korban investasi bodong Minna Padi geram dan menyebut OJK seperti hantu di ‘siang bolong’ penampakannya ada namun tak bisa disentuh.

“Percuma ada OJK kalau tidak bisa membela, mengawasi dan mengatur pasar keuangan di Indonesia,” ungkap korban Minna Padi (17/3/2023) pasalnya para korban merasa OJK selaku instansi pengawas keuangan di Indonesia hingga hari ini masih tumpul atas keputusan-keputusannya.

OJK membubarkan Reksadana investasi Minna Padi tahun 2019, namun hingga saat ini korban belum menerima pengembalian dana dari Minna Padi. Para korban menuntut Minna Padi dan OJK untuk mendapatkan hak mereka kembali sebagaimana pembubaran rekasadana manajer investasi ini sesuai Nilai Aktiva Bersih Pembubaran dan Nilai Aktiva Bersih Likuidasi yang sangat jelas dibedakan di POJK 23/POJK.04/2016 pasal 47b dan 48b yang menjadi pedoman dan tumpuan seluruh manajer investasi di Indonesia.

Foto : Tolong Pak Presiden, Korban Rugi Triliunan Malah OJK Bubarkan Minna Padi

Namun pada kasus Minna Padi ketegasan OJK hilang ‘bak ditelan bumi’. Korban Minna Padi diombang- ambing oleh peraturan OJK yang tidak jelas dan sangat merugikan korban.

Baca juga  Dandim 0808/Blitar Hadiri Program Percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi 2025

“Oleh karena ketidaktegasan OJK atas aturan tersebut, pihak Minna Padi menerjemahkan aturan OJK sesuai kemauan mereka dan merugikan nasabah. Pihak Minna Padi mengaku semua ini dilakukan dalam pengawasan dan persetujuan OJK,” ungkap korban J dalam rilis LQ, Jumat (17/3/2023).

Para korban yang didampingi kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm telah mengupayakan segala jalan agar pengembalian dana korban terealisasi, namun puluhan surat korban yang dikirimkan ke OJK tidak diladeni.

“Perwakilan nasabah juga mendatangi kantor OJK di Jakarta, namun tetap tidak diberikan kesempatan. Jadi pertanyaannya untuk apa fungsi OJK? jika terus seperti ini kami menduga OJK sengaja melindungi Minna Padi dan bekerja sama dengan Minna Padi dalam memanipulasi korban,” ungkap korban J.

Baca juga  Patroli Objek Vital, Satsamapta Polresta Palangka Raya Sambangi Kantor Bank Mandiri

“Kami rasa OJK hanya menambah caruk maruk kasus instansi pemerintah yang sedang bermasalah sekarang. Namun karena kasus ini tidak viral seperti kasus Jiwasraya atau Indosurya. Pihak OJK dan Minna Padi terus menunda penyelesaian masalah ini. Besar harapan kami Pak Presiden Jokowi mengatensi masalah Minna Padi ini. Korban merintih meminta keadilan di negerimu ini Bapak Presiden. Tplpng kami,” harapnya.

LQ Indonesia Lawfirm menghimbau kepada semua masyarakat untuk lebih teliti lagi dan tidak tergiur dengan investasi bunga tinggi karena di dalam sebuah investasi tidak ada jaminan untuk mendapat profit yang tinggi.

“Kami juga menghimbau kepada semua masyarakat yang menjadi korban untuk menghungungi LQ Indonesia Law Firm agar bisa kami bantu hak-hak hukum dari para korban dengan menghubungi Hotline 0817-489-0999 (Tangerang), 0817-9999-489 (Jakbar), 0818-0489-0999 (Jakpus), 0818-0454-4489 (Surabaya),” harapnya.(fauzi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Ngobrol Santai Kapolres Lumajang dan IPSI Satukan Tujuan Jaga Kamtibmas

Uncategorized

Syarat Pinjam Pakai Senpi, Ratusan Personil Polres Pulang Pisau Jalani Tes Psikologi

BERITA UTAMA

Tekan Aksi Premanisme dan Peredaran Miras, Polsek Sebangau Kuala Intensifkan Giat KRYD Malam Hari

BERITA UTAMA

SATBINMAS SAMBANG PETANI SAMPAIKAN PESAN-PESAN KAMTIBMAS

BERITA UTAMA

Stok dan Harga Aman, Polres Pulang Pisau Sidak Retail Modern Pastikan Harga Jual Sesuai HET

BERITA UTAMA

Melaksanakan kegiatan sosialisasi saber pungli kepada warga masyarakat

Artikel

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Memberi Himbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat Sambil Patroli

Artikel

Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng Ini Strategi Anggota Satpolairud