Home / Uncategorized

Senin, 20 Maret 2023 - 16:02 WIB

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Oleh personil Polsek Jabiren Raya

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Jabiren Raya, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, laksanakan giat sambang dan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2022 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Senin (20/03/2023).

Baca juga  Polres Pulang Pisau Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatra

Kegiatan tersebut dilaksanakan agar mencegah dari bahaya karhutla dan tidak menambah bencana yang masih ada yaitu virus covid 19 yang sampai saat ini masih belum berakhir sehingga sudah menjadi kewajiban setiap anggota Polsek Jabiren Raya agar mengajak warganya menjaga dari karhutla.

Baca juga  Dandim 1208/Sambas Dampingi Bupati Laksanakan Gerakan Pasar Murah Desa Penjajap

Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Jabiren Raya Ipda Zendri P. Habeahan, S.H., Menyampaikan agar terus laksanakan giat patroli dan himbau para warga agar sama – sama menjaga dari karhutla, sehingga tetap terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Share :

Baca Juga

Artikel

Wakapolres Bangkalan dan Kapolsek, Segera Tangkap Bikin Resah Masyarakat Bangkalan

Uncategorized

Personil Polsek Kahayan Kuala giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas.

Artikel

Kapolres Puncak Jaya Hadiri Acara Penamatan Siswa-siswi Sekolah Al-Kitab Mulia Yang Ke-56

BERITA UTAMA

Sambangi warga, Bripka Tony Siswanto kembali bagikan masker gratis.

BERITA UTAMA

KAPOLSEK DUKUH PAKIS PEDULI GENERASI PENERUS BANGSA

Uncategorized

Personil Polsek Pandih Batu Laksanakan Sosialisasi Dengan Menggunakan Spanduk Larangan Karhutla

Artikel

470 Personel Polres Tegal Kota Siap Amankan Malam Takbiran dan Sholat Idul Fitri 1445 H

Uncategorized

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan.