Sudah Saatnya Berantas ROKOK dan CUKAI ILEGAL

KABUPATEN MALANG, – Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai tahun 2023 mulai dilakukan Satpol PP Kabupaten Malang.Kemarin, mereka memberi pelatihan kepada media dalam perannya untuk memberantas peredaran rokok dan cukai ilegal. Kegiatan dilakukan di Waroeng Tani, Jalan TPST,Desa Mulyoagung,Dau. Kabid Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Malang,Teddy Wiryawan Priambodo menjelaskan bila Pemnkab Malang mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 119 miliar.

“Tujuh persen dari itu,kami gunakan untuk sosialisasi, penegakan hukum ataupun operasi bersama,”ujarnya. Teddy, sapaan akrabnya menjelaskan, pihaknya mengajak media sebagai partner dalam pemberantasan peredaran rokok dan cukai ilegal.

“Kami berikan bahan informasi, dan ilmu untuk mengidentifikasikan mana cukai yang benar dan mana yang salah.Selain itu, bila mengetahui ada rokok ilegal, bisa disampaikan ke kami ataupun Bea Cukai,” terangnya.

Baca juga  Polres Batang Gelar Apel Pemeriksaan Kelengkapan Ranmor Anggota Bhabinkamtibmas

Hal senada diungkapkan Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Malang, Darmadji. “Kami berharap,peran media ini akan sangat membantu dalam pemberantasan rokok dan cukai ilegal yang dilakukan Satpol PP dan Bea Cukai. Saatnya mulai gempur rokok ilegal,”tegas dia kepada wartawan. Beny Setyawan, staf penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC-TMC) Malang menambahkan, cukai adalah instrumen paling efektif.Dia mengakui,sejak cukai naik awal tahun 2023,banyak masyarakat di Indonesia beralih mengonsumsi rokok ilegal.

Baca juga  Dukung Program Pemerintah, Koramil 1612-03/Reo Ajak Anak-Anak SMAK Gregorius Reok Untuk Menanam Kelor

“Kami sangat berharap masyarakat sangat membantu dalam pemberantasan rokok ilegal, termasuk tidak mengonsumsinya. Peredarannya sudah sangat luar biasa.Bulan Februari 2023 saja, sudah 27 kali,kami melakukan penindakan. Terutama terhadap jasa pengiriman yang seringkali digunakan untuk mengirimkan rokok ilegal,” urainya. Selain itu, Beny juga memberikan wawasan tentang perbedaan pita cukai yang beredar tahun 2023 ini. “Pada tahun 2023, pita cukai rokok dan sejenisnya, sudah menggunakan tema fauna. Terdapat gambar hewan di pita cukainya,mulai singa, harimau, dan hewan lain,”ungkap dia.Selain itu ada perbedaan warna pita cukai, sesuai dengan golongannya. (LIMBAD/Red )

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personel Sat Binmas Polres Pulang Pisau Rutin sosialisasi ” Pos Polisi Keliling”

Artikel

Jelang Kunjungan Kasal Di Sorong, Danpasmar 3 Tinjau Lokasi Karya Bakti Di Pulau Bianci

Artikel

Prajurit Yonmarhanlan VII Kupang Sambut Danpasmar 2 Dengan Tarian Khas Timor Tengah Utara

Uncategorized

Polsek Maliku Laksanakan KRYD di Wilayah Hukumnya

Uncategorized

Dengan Hangat, Kapolsek Rakumpit Terima Kunjungan Danrem 102 Panju Panjung dan Karo SDM Polda Kalteng

Artikel

Kodim 1002/HST Sambut Dandim Baru Letkol Inf Ardiansyah Okta Putra Siregar

Artikel

Asyiiik, 7 Pasutri Ikut Nikah Gratis di MPP

BERITA UTAMA

Akses Jalan Rusak Babinsa Bersama Warga Binaan Gotong-royong Lakukan Perbaikan
error: Konten dilindungi!!