Pastikan Mematuhi Surat Edaran Walikota, TNI-Polri Bersama Satpol PP Kota Tegal Patroli Tempat Hiburan

Kota Tegal – Untuk memastikan tempat hiburan malam di Kota Tegal mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota, TNI -Polri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal melaksanakan monitoring ke sejumlah tempat hiburan malam, Minggu (26/3/2023) dini hari.

Surat Edaran (SE) Walikota Tegal Nomor 451.13/001 tentang operasional tempat hiburan selama ramadhan 1444 H/ 2023 M sudah berlaku sejak memasuki awal Ramadhan.

Dalam SE tersebut, tempat hiburan malam harus tutup selama bulan suci Ramadhan.

Kegiatan patroli gabungan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto.

Tim patroli mendatangi ke sejumlah tempat hiburan malam yang berada di jalan Veteran, jalan Slamet Riyadi, komplek ruko Nirmala Square, jalan Mayjen S. Parman, jalan Brigjen Katamso, jalan Mayjen Sutoyo, jalan Kol. Sugiono dan jalan Cipto Mangunkusumo.

Baca juga  Pelajar Jadi Target Edukasi Larangan Membuka Lahan Dengan Cara Membakar

Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto mengatakan, kegiatan pengawasan dan monitoring ini mendasari berlakunya SE Walikota Tegal terkait operasional tempat hiburan yang wajib tutup selama bulan ramadhan.

“Kegiatan monitoring ini sudah berjalan selama 4 hari berturut-turut sejak awal ramadhan dengan melibatkan unsur TNI-Polri untuk memastikan para pemilik tempat hiburan malam mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota Tegal,” kata Kasatpol PP.

Baca juga  Catatan Emas Tim Taekwondo Garbha Presisi, Jadi Juara umum 2 di Asian Police Championship Open 2024

Dari hasil monitoring selama ini, tempat hiburan malam sudah mematuhi edaran tersebut dengan menutup usahanya sebagai wujud toleransi selama bulan suci ramadhan.

“Apabila masih ada yang melanggar, maka akan kita berikan edukasi dan pemahaman serta teguran bagi mereka yang tetap membandel tidak mematuhi Surat Edaran (SE) tersebut,” terang Kasatpol PP.

Selain tempat hiburan, beberapa jenis usaha lain juga diatur dalam surat edaran. Seperti jam operasional kafe, restoran dan toko yang masih boleh buka, dengan syarat dan ketentuan sesuai yang tercantum dalam SE Walikota Tegal,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personel Polsek Pandih Batu Sosialisasikan Pelayanan Publik Call Center Polsek Pandih Batu

Artikel

Hari Kedua Idul Adha DPC PDIP Batu, Menyembelih 5 Ekor Sapi

Artikel

Babinsa Koramil 01/Sambas Seleksi Dan Latih PBB Calon Paskibra Tingkat Kecamatan Tahun 2024

Uncategorized

Kembali, Jum’at Curhat Polsek Sabangau Hadir di Kalampangan

BERITA UTAMA

Sosialisasi Tata Cara Penerimaan Prajurit TNI-AD di SMK Maarif NU Tonjong

BERITA UTAMA

Cegah Judi Online Sat Binmas Polres Pulang Pisau Laksanakan Sambang ke Masyarakat

Uncategorized

Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Aktif Sambangi Warga Binaan

Artikel

Door To Door Polsek Sebangau Kuala laksanakan sosialisasi Saber Pungli.