Operasi Pekat, Polres Tegal Kota Sita Ratusan Petasan Siap Edar

Kota Tegal – Polres Tegal Kota Polda Jawa Tengah kembali menggelar razia petasan ke sejumlah lokasi yang diperkirakan memproduksi atau memperjual belikan petasan, Senin (27/3/2023) sore.

Polres Tegal Kota melaksanakan kegiatan ini dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif selama bulan ramadhan 1444 H.

Dalam razia kali ini, Polres Tegal Kota berhasil menyita sebanyak 820 butir petasan aktif siap pakai berbagai merk, 1.000 butir selongsong petasan kosong, 1 kg belerang dan 1 set alat pembuat petasan.

Polisi dapat menyita semua petasan tersebut dari 4 lokasi atau penjual yang berbeda.

Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi mengatakan, kegiatan razia ini merupakan upaya dalam menjaga situasi sepanjang bulan ramadhan hingga lebaran Idul Fitri 1444 H agar tetap aman kondusif.

Baca juga  Sungai Bersih, Desa Sehat: Edukasi Lingkungan Melalui Aksi Nyata

“Kita menggelar operasi pekat, bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Terlebih kepada umat muslim yang sedang menunaikan ibadah di bulan ramadhan tanpa bisingnya suara petasan,” ungkap Kapolres.

Sasaran dari razia petasan tersebut, lanjut Kapolres, yaitu dengan melakukan pemeriksaan ke sejumlah lokasi yang diperkirakan menjadi sentra produksi dan jual beli petasan.

“Mereka yang kedapatan memproduksi dan menjual petasan kami amankan untuk kita mintai keterangan. Sedangkan barang bukti petasan langsung kita sita dan bawa ke Mapolres untuk kita musnahkan,” imbuhnya.

Baca juga  Membedakan Karya Jurnalistik dan Konten Media Sosial dalam Ekosistem Digital

Kapolres mengimbau kepada masyarakat Kota Tegal, untuk saling menghormati satu sama lainnya dengan tidak bermain petasan.

“Selain mengganggu ketertiban umum, petasan juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” terang Kapolres.

Kapolres juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan bahan peledak seperti mercon atau petasan maupun kembang api. Karena ada ancamannya yaitu sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1).

“Kami berharap kejadian ledakan petasan seperti di wilayah Kabupaten Magelang yang sampai menelan korban jiwa tidak terjadi di Kota Tegal,” pungkas Kapolres.(fauzi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Pemuda Diminta Aktif Kawal Demokrasi, Aang Kunaifi: Jangan Apatis Jelang Pemilu 2029.

Artikel

Pastikan Ketersediaan Air, Polsek Maliku Monitoring Kondisi Parit Galian di Wilayah Daerah Rawan Karhutla.

Uncategorized

Dengan Humanis, Bhabinkamtibmas Kelurahan Palangka Sambangi Warga Binaan di kalam Tjilik Riwut

Artikel

Anggota Koramil 07/Teluk Keramat Hadiri Seleksi Siswa – Siswi SMA Sederajat Menjadi Paskibraka Tingkat Kecamatan

Artikel

Dukung Ketahanan Pangan Nasional Personel Kodim 1009/Tanah Laut Terus Laksanakan Pendampingan Kepada Petani

BERITA UTAMA

Peduli Kesehatan Lansia, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Dampingi Kegiatan Posyandu

Uncategorized

Turut Meriahkan Peringatan HUT RI ke-78, Bhabinkamtibmas Menteng Lakukan Ini

Uncategorized

SatBinmas Polres Pulang Pisau Sambangi Pemilik Kolam Ikan Patin di Kecamatan Kahayan Hilir