Hakim Takkan Main Hakim Sendiri dan Tidak Terpengaruh Akan Adanya Indikasi Berita Miring, KAKI : Saksi Siti Nurhasanah Sempat Minta Maaf Sesuai Sidang Selesai

BANGKALAN – Beredar indikasi berita miring yang ingin mengelabui putusan Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan soal adanya arisan online yang dikasuskan oleh seorang RENTENIR yang dirinya juga sebagai pelapor atau saksi di persidangan kedua.

Persidangan arisan online GET-40 Juta di Pengadilan Negeri Bangkalan antara warga Kamal dan Arosbaya lumayan menarik untuk disimak secara seksama. Pasalnya pihak pelapor mencari cari cara untuk mengelabuhi Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan dengan membuat berita diluar arisan.

“Dipersidangan, Saksi Siti Nurhasanah sempat Membahas Persoalan diluar arisan (Pinjaman Emas). Namun dibantah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan karena yang dipersoalkan Terkait arisan bukan hutang piutang.

Baca juga  Personil Polsek Sebangau Kuala sambangi Warga Sekitar Memberikan Himbauan Kamtibmas.

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) percaya dengan Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan akan melakukan putusan sesuai fakta persidangan dan takkan terpengaruh dengan adanya indikasi berita miring yang ingin mengelabui putusan Hakim pada nantinya.

Fakta Dipersidangan Saksi Situ Nurhasanah Menyampaikan keterangan kepada Majelis Hakim tentang persoalan yang telah dilaporkan ke Mapolres Bangkalan. Sekita itu Hakim memberi peluang kepada terlapor Inayah untuk menanggapi pernyataan saksi Siti Nurhasanah.

“Inayah Menyampaikan, bahwa apa yang nyatakan Sauadra Saksi semuanya tidak benar, bicara ikut arisan saya tidak pernah mengajak saudara saksi, dia sendiri yang mau ikut dalam arisan GET-40 Juta. Karena saya mengumumkan arisan melalui Facebook dan Story WhatsApp.

Baca juga  Tower Internet, di Jrengik Sampang Ambruk Akibat Angin Kencang

Soal utang piutang bahwa saya tidak pinjam emas melainkan Uang Sebesar 19 juta yang berbunga menjadi 48 juta, dan saya sudah ngansur lebih dari 20 juta, seperti itulah yang mulia, ungkap Inayah di persidangan,” Selasa (28/03/2023).

Seusai persidangan kedua selesai, Siti Nurhasanah dan suaminya Sempat minta Maaf kepada Keluarga INAYAH serta memintanya untuk main Kerumahnya,” pungkasnya.

Penulis :

Share :

Baca Juga

Artikel

Melaksanakan Patroli dan himbauan, kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif tidak melakukan kegiatan tindakan premanisme

Uncategorized

Jelang Hari Bhayangkara Ke-78, Kapolres Pulang Pisau Lepas Rombongan Tim Bakti Religi dan Bakti Sosial

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Food Estate, Laksanakan Sosialisasi Kartu Barcode Dumas Presisi Kepada Warga

Artikel

TMMD Ke-124 Kodim 1002/HST Berakhir, Dandim Pesankan Warga Rawat Jalan Hasil Pembangunan

Uncategorized

Sosialisasi standar pelayanan publik ( alur pelayanan, biaya pelayanan dan waktu pelayanan ) penerbitan SKCK di Polsek Banama Tingang.

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku sosialisasi saber pungli

Artikel

Stok Beras Brebes Aman, Surplus Hingga Akhir Tahun

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sosialisasi Hotline Layanan Cepat Pengaduan Masyarakat