Mantap satnarkoba polresta Pontianak berhasil menangkap Seorang Warga ptk Utara Diduga Jaringan Narkoba Antar Provinsi

Pontianak, Kalbar TargetNews.id F (31), tahun seorang laki-laki warga Jalan Dharma Putra, Gang. Budi Dharma, Kel. Siantan Hilir, Kec. Pontianak Utara, diamankan Sat Narkoba Polresta Pontianak, Sabtu (20/03/23), kedapatan membawa narkotika jenis sabu di dalam mobil Toyota Hilux warna hitam yang dikendarainya.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi S.I.K. M.H. melalui Kasat Narkoba, Kompol . Joko Sutriyatno, S.H., membenarkan terkait penangkapan tersangka F, “Bermula saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang Laki-laki yang diduga membawa narkotika menggunakan sebuah mobil Toyota Hilux warna hitam akan melintas di Jalan Parit Pangeran, Kec. Pontianak Utara.

“Berbekal informasi tersebut, kami mengirim tim untuk melakukan penyelidikan ke alamat yang dimaksud, dan benar sebuah mobil dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang kami dapat terlihat melintas dilokasi tersebut dan langsung kami berhentikan dengan disaksikan warga sekitar,setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan 3 (tiga) plastik besar klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah kursi supir”, ungkap Joko.

Baca juga  Cegah Penumpukan Kendaraan, Polsek Pandih Batu Perketat Pengamanan Penyeberangan Fery Palambahen

Dari penangkapan tersebut hasil interogasi tersangka diketahui barang bukti sabu narkotika jenis sabu seberat, bruto 310 gram adalah milik seseorang yang menelpon pelaku untuk membawa sabu tersebut ke Desa Sebabi, Sampit Kalimantan Tengah”, tambah Joko

Baca juga  Demi Menciptakan Situasi Aman Menjelang Natal Personel Polsek Jabiren Raya gelar Patroli di Tempat obyek vital di Puskesmas Jabiren Kec. Jabiren Raya

Dari hasil penangkapan ini kami menyita beberapa barang bukti antara lain 2 (dua)plastik hitam, dan 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux warna hitam dengan nomor polisi B 9511 UCB beserta kunci.

“Untuk tersangka F, kami kenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan maksimal Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), pungkas Kasat Narkoba Kompol Joko Sutriyatno, S.H.(Reni)

Share :

Baca Juga

Artikel

Disiplin Dimulai dari Penampilan, Polres Pulang Pisau Lakukan Pemeriksaan Kerapian

Uncategorized

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Menghadiri Acara Simulasi Pemungutan Dan Penghitungan Suara Serta Penggunaan Aplikasi Sirekap Pilkada 2024

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahandut Polsek Pahandut Jaga Kamtibmas Kondusif

BERITA UTAMA

Satgas TMMD Kodim 1208/Sambas Bersihkan Tempat Wudhu Masjid Jamuatul Muslimin Hasil Program TMMD

Uncategorized

Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

Artikel

Bhabinkamtibmas Sosialisasi ke Warga tentang TPPO

Artikel

EDUKASI PEDULI PENGELOLAAN SAMPAH: TPPKK KECAMATAN SIMOKERTO BERGERAK UNTUK KAMPUNG PANCASILA ZERO WASTE

Uncategorized

Menjelang Pilkada Serentak 2024, Polres Pulpis Gelar Apel Kesiapan Giat KRYD dan Pengecekan Ranmor Dinas