Mantap satnarkoba polresta Pontianak berhasil menangkap Seorang Warga ptk Utara Diduga Jaringan Narkoba Antar Provinsi

Pontianak, Kalbar TargetNews.id F (31), tahun seorang laki-laki warga Jalan Dharma Putra, Gang. Budi Dharma, Kel. Siantan Hilir, Kec. Pontianak Utara, diamankan Sat Narkoba Polresta Pontianak, Sabtu (20/03/23), kedapatan membawa narkotika jenis sabu di dalam mobil Toyota Hilux warna hitam yang dikendarainya.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi S.I.K. M.H. melalui Kasat Narkoba, Kompol . Joko Sutriyatno, S.H., membenarkan terkait penangkapan tersangka F, “Bermula saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang Laki-laki yang diduga membawa narkotika menggunakan sebuah mobil Toyota Hilux warna hitam akan melintas di Jalan Parit Pangeran, Kec. Pontianak Utara.

“Berbekal informasi tersebut, kami mengirim tim untuk melakukan penyelidikan ke alamat yang dimaksud, dan benar sebuah mobil dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang kami dapat terlihat melintas dilokasi tersebut dan langsung kami berhentikan dengan disaksikan warga sekitar,setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan 3 (tiga) plastik besar klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah kursi supir”, ungkap Joko.

Baca juga  Jaga Kamtibmas, Aipda Rudiyanto Sambangi Warga

Dari penangkapan tersebut hasil interogasi tersangka diketahui barang bukti sabu narkotika jenis sabu seberat, bruto 310 gram adalah milik seseorang yang menelpon pelaku untuk membawa sabu tersebut ke Desa Sebabi, Sampit Kalimantan Tengah”, tambah Joko

Baca juga  Video Tawuran Pelajar di Tegal Beredar di Medsos

Dari hasil penangkapan ini kami menyita beberapa barang bukti antara lain 2 (dua)plastik hitam, dan 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux warna hitam dengan nomor polisi B 9511 UCB beserta kunci.

“Untuk tersangka F, kami kenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan maksimal Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), pungkas Kasat Narkoba Kompol Joko Sutriyatno, S.H.(Reni)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Standarisasi Pelayanan Publik, Polres Pulang Pisau Gelar Forum Konsultasi Publik (FKP)

Artikel

Mabes TNI Gelar Upacara 17-an Bulan Januari: Panglima TNI Tekankan Kesiapan Hadapi Tantangan 2025

Artikel

Beri Imbauan Kamseltibcarlantas Kepada Pengguna Jalan

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas

Artikel

Tingkatkan Kemampuan Prajurit Baret Biru, Danpusdikpomal Pimpin Upacara Penutupan Kursus Singkat Bintara dan Tamtama Pomal

Artikel

Danrem 043/Gatam Sambut Silaturahmi Danbrigif 4 Marinir/BS

Artikel

Terselesaikan 100 Persen, Program TMMD Sengkuyang Tahap I tahun 2024 Resmi Ditutup

Uncategorized

CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS DAN JALIN SILATURAHMI, BHABINKAMTIBMAS SAMBANGI WARGA DESA BINAAN