SAT RESNARKOBA POLRESTABES SURABAYA BERHASIL AMANKAN 15 PAKET SABU SIAP EDAR

Foto: Tersangka pengedar narkotika

Foto: Tersangka pengedar narkotika

TargetNews.id II Surabaya II Petugas Kepolisian Sat Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan satu orang pengedar narkoba jenis sabu. Bahkan jika dihitung berat total barang bukti sabu-sabu yang diamankan mencapai 4,69 gram.

Satu pelaku berinisial MO (19) warga Kendangsari Kelurahan Kendangsari Kecamatan Tenggilis Mejoyo Surabaya, diamankan petugas dengan barang bukti lima belas paket sabu-sabu.

Kemudian, satu pipet kaca yang masih terdapat narkotika jenis sabu dengan berat 1,92 gram serta pipetnya, satu korek api, dua buah bungkus rokok, satu unit Handphone.

Baca juga  Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Kota Kediri Berlangsung Khidmat, Sinergi TNI-Polri Warnai Tasyakuran dengan Kejutan Tumpeng dan Kue Tart
Foto: SAT RESNARKOBA POLRESTABES SURABAYA BERHASIL AMANKAN 15 PAKET SABU SIAP EDAR

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim, AKBP Daniel Marunduri dalam keterangan, penangkapan tersangka MO dilakukan pada Selasa (07/03/2023) sekira pukul 13.00 Wib dirumahnya. Penangkapan pelaku MO ini dilakukan atas informasi dari masyarakat.

Berdasarkan informasi itu, kemudian kami kembangkan hingga akhirnya dilakukan penggerebekkan terhadap pelaku di rumahnya. Hasilnya, kami mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu dengan jumlah 4,69 gram,” terang Daniel, pada Rabu (05/04/2023).

Disebutkan, petugas berhasil menemukan sabu-sabu didalam dua bungkus rokok yang berbeda di rumah pelaku. Semuanya sudah dalam keadaan terbungkus plastik bening bentuk paket-paket kecil siap edar.

Baca juga  Cegah Laka Lantas, Satlantas Polres Berau Gelar Patroli Daerah Rawan Kecelakaan

“Berdasarkan dari pengakuan pelaku, narkoba jenis sabu didapatkan dari seseorang yang panggilannya Jaka di wilayah Kendangsari Gg. 9 Surabaya,” ungkap Daniel.

Atas kejadian ini, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ysn

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sambangi Masyarakat Pesisir Anggota Satpolairud Berikan Himbauan Larangan Karhutla

Artikel

BKKBN Provinsi Jawa Timur melaksanakan Orientasi BKB KIT Stunting dan Orientasi Penggunaan KKA di Hotel Fave

Artikel

Semengat Gencarkan Sosialisasi Saber Pungli, Dilakukan Oleh Personil Polsek Maliku

Artikel

Laka Lantas Banyuwangi Truk sama-sama Terguling

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Jabiren Raya Wujudkan Pemilu 2024 Damai Dengan Laksanakan Cooling System.

Artikel

Polres Pulang Pisau Perketat Disiplin Personel di Awal Operasi Keselamatan Telabang 2026

Uncategorized

Babinsa Koramil 15/Klirong Laksanakan Pengamanan Kegiatan Pilkades

Artikel

Cegah Laka Lantas, Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Daerah Rawan Kecelakaan