Polresta Magelang Tindak Tegas Penambangan Pasir Ilegal di Kawasan Lereng Merapi

MAGELANG – Polresta Magelang kembali berhasil melakukan penindakan terhadap para pelaku Penambangan Pasir secara ilegal dengan menggunakan alat berat. Penambangan ilegal tersebut di kawasan lereng gunung Merapi masuk wilayah Ngori, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jumat (07/04/2023) siang.

Mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya penambangan liar tanpa izin Sat Reskrim Polresta Magelang kembali melaksanakan penindakan secara prosedural di TKP bersama Tim Terpadu ESDM Provinsi Jawa Tengah.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K.,S.H.,M.H., memimpin langsung jalannya operasi di lokasi penambangan pasir tanpa izin tersebut bersama dengan Agus Sugiharto, S.T., M.T. (Kabid Minerba ESDM Provinsi Jateng), Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba, S.I.K.,M.H., beserta personel Satreskrim Polresta Magelang, Kapolsek Srumbung dan anggota.

Baca juga  Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman

“Pada saat dilakukan penggerebekan 7 orang diduga pelaku penambangan berhasil diamankan. Selain itu sebanyak 2 unit Eksavator merk Kobelco warna biru PC 200 serta 7 (tujuh) unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi. Yaitu melakukan penambangan liar di lokasi,” terang KBP Ruruh di lokasi kejadian.

Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan bahwa sebelumnya Polresta Magelang juga telah melakukan penggerebekan perkara yang sama di kawasan Desa Kemiren ini dan berhasil mengamankan 5 orang yang diduga melakukan penambangan pasir secara ilegal. Juga dengan menggunakan alat berat pada Sabtu (25/02/2023). Untuk perkaranya sudah dilakukan proses penyidikan dan saat ini perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Baca juga  Cegah Karhutla Dan Kamtibmas Sat Binmas Polres Pulpis langsung Sosialisasi ke warga masyarakat

“Kepada para pelaku ini langsung kita lakukan proses penyidikan dan selanjutnya dipersangkakan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Kombes Pol Ruruh. (Fauzi)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Danramil 22/Ayah Hadiri Pesemayaman Jenazah Warga Jatijajar

Uncategorized

Rehabilitasi Hutan, 1665 pohon ditanam

Uncategorized

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Genjot Imbauan Kamseltibcar Lantas

Artikel

Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

BERITA UTAMA

Danramil Dan Babinsa Ikuti Acara Pemancangan Bambu Runcing Bendera Merah Putih

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Dampingi BPBD Dalam Pemberian Bantuan Korban Rumah Robob

Uncategorized

Setiap Hari Minggu, Satlantas Polres Pulang Pisau Giat PAM dan Patroli Ibadah

Uncategorized

Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan, Bhabinkamtibmas Food Estate Lakukan Himbauan Karhutla