Home / Uncategorized

Sabtu, 8 April 2023 - 21:05 WIB

Polsek Bukit Batu Sosialisasikan Larangan Karhutla kepada Warga Sei Gohong

Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng beserta seluruh polsek jajarannya kini telah bergerak untuk mencegah terjadinya peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada wilayah hukumnya.

Salah satunya seperti yang dilakukan oleh personel Polsek Bukit Batu, Aiptu Fitriansyah dan Bripka Agung saat menyambangi warga di kawasan Jalan Riang, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (8/4/2023) siang.

Dalam sambang tersebut, Aiptu Fitriansyah dan rekannya berdialog bersama warga setempat serta mensosialisasikan larangan karhutla, salah satunya sebagaimana yang tertera pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 di Pasal 78.

Baca juga  Personil Polsek Pandih Batu Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis

“Berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, barang siapa apabila dengan sengaja membakar hutan dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 15 tahun dan denda 15 Miliar Rupiah,” tutur Aiptu Fitriansyah.

Dirinya juga mengimbau agar warga setempat tidak melakukan pembersihan lahan dengan cara dibakar, karena hal tersebutlah yang akan memicu terjadinya karhutla dan berdampak pada munculnya bencana kabut asap dan kerusakan alam.

“Saya mengingatkan agar tidak melakukan pembakaran pada lahan maupun kebun yang bapak miliki, marilah kita bersama-sama menjaga kelestarian alam dan mencegah terjadinya bencana kabut asap,” imbau Fitriansyah.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Kelurahan Menteng Monitoring Pemusnahan Berkas Tidak Terpakai di Dinas Kota Palangka Raya

Ia pun mengajak peran serta masyarakat untuk menyuarakan dan membantu untuk turut melakukan upaya pencegahan karhutla, mengingat sebentar lagi diperkirakan wilayah Kota Palangka Raya dan sekitarnya akan memasuki musim kemarau.

“Mari bersama-sama kita cegah terjadinya karhutla, apabila saudara-saudara sekalian mengetahui adanya peristiwa karhutla diharapkan segera laporkan kepada Polsek Bukit Batu melalui call center 08115235110,” pungkasnya. (pm)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Menjaga Keamanan, Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas Sekaligus Membagikan Kartu Nama

Artikel

MK, Gelar Sidang Pleno, Keputusan Dissmisal Perkara Pilkada Sampang 2024

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Aktif Sosialisasikan Larangan Karhutla.

Uncategorized

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

BERITA UTAMA

Bersinergi, Polresta Palangka Raya Musnahkan Sekilo Lebih Sabu

Uncategorized

SAMPAIKAN PESAN KAMTIBMAS PERSONIL SATBINMAS POLRES PULPIS SAMBANGI KONTER HP

BERITA UTAMA

Antisipasi Karhutla, Polsek Pandih Batu Pastikan Personel dan Mesin Pemadam Siap Siaga

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Wujudkan Pelayanan Prima, Bukti Nyata Polri Untuk Masyarakat