Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Selasa, 11 April 2023 - 11:44 WIB

2 Pekan Pelaksanaan Ops Pekat, Polres Bengkayang Berhasil Ungkap 19 Kasus

Bengkayang, Kalbar – Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar telah melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kapuas 2023 selama 14 hari, yang dimulai dari tanggal 23 Maret hingga 5 April 2023 dan berhasil mengungkap 19 kasus.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. saat menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus yang dihadiri para awak media di Aula Tunggal Panaluan Polres Bengkayang, Selasa (11/4/2023) pagi.

Kapolres mengatakan, tujuan dilakukannya Ops Pekat ini adalah untuk menciptakan situasi yang kondusif pada saat bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri kedepan.

Dalam kesempatan itu, Kapolres memaparkan beberapa kasus atau jenis kejahatan yang telah pihak Kepolisian ungkap selama Ops Pekat dilaksanakan.

“Ada 19 kasus yang kami ungkap, 7 kasus masuk dalam target operasi sedangkan 12 kasus diluar target operasi,” ungkap Kapolres.

Baca juga  Batituud Koramil 04/Kra Hadiri Undangan Purnawidya Siswa Kelas Xll SMK Bina Karya -1 Karanganyar.

“Kasus Penyalahgunaan Narkoba sebanyak 2 kasus, Perjudian sebanyak 2 kasus, Prostitusi 5 kasus, Premanisme 4 kasus, Miras 5 kasus dan Petasan 1 kasus. Adapun pada kasus narkoba dan perjudian pelakunya kami proses secara hukum, sedangkan pelaku pada kasus prostitusi, premanisme, miras dan petasan membuat surat keterangan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan mengenai pelaku dan barang bukti yang telah pihaknya amankan dari kasus narkoba dan perjudian. Dari masing-masing kasus tersebut terdapat 2 orang yang diamankan.

“Untuk kasus narkoba, TKP pertama di Kec. Monterado dengan tersangka pria berinisial AA (25) serta barang bukti sabu seberat 2.272 gram (bruto), sedangkan TKP kedua berada di Kec. Sungai Raya dengan tersangka pria berinisial D (22) dan barang bukti berupa sabu seberat 1.11 gram (bruto),” ujar Kapolres.

Baca juga  Bupati Tegal Raih Penghargaan, Nugraha Karya Abdi Prasarana

“Sementara pada kasus perjudian, untuk TKP berada di Kec. Sungai Raya dengan tersangka pria berinisial TK (48) dengan barang bukti uang sejumlah Rp. 175 ribu dan TKP kedua di Kec. Bengkayang dengan tersangka wanita berinisial NA (22) dan sejumlah barang bukti uang sejumlah Rp. 300 ribu,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, dari kasus miras pihak polisi juga telah mengamankan barang bukti sejumlah 22 botol miras dan 2 kaleng miras.

Terakhir Kapolres berharap dan menghimbau kepada seluruh elemen dan masyarakat agar dapat berperan aktif dalam upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

“Meski pelaksanaan Operasi Pekat telah selesai, kami harap seluruh masyarakat dapat bersama-sama menjaga dan membantu mewujudukan harkamtibmas yang kondusif di wilayah masing-masing terkhusus di Kabupaten Bengkayang,” tutup Kapolres.

Share :

Baca Juga

Artikel

Bati Tuud Koramil 08/Alian Dampingi Lomba Sekolah Sehat

Artikel

Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Perbaiki Jembatan Menuju Rumah Warga

Artikel

Dandim Hadiri Kegiatan Serah Terima Alat Mesin Pertanian (Alsintan) Rotavator Dan Mesin Pompa Air TA. 2025.

Artikel

Heran Hilangnya Sepeda Motor Milik Pasien Puskesmas Kedungdung, TU Dan Kapus Dan Pihak Ke 3 Saling Lempar

BERITA UTAMA

Koramil 04/DN Pengamanan kirab Pelajar Dalam Rangka HUT Kota Yogyakarta

Artikel

Cegah Laka Lantas, Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Daerah Rawan Kecelakaan

BERITA UTAMA

168 ORANG WARGA BINAAN RUTAN SUMENEP TERIMA REMISI HARI RAYA IDUL FITRI

BERITA UTAMA

Ujian Beladiri Semester II Jadi Syarat Gassus dan Dikbang, Polres Pulang Pisau Siapkan Personel Unggul