Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Rabu, 12 April 2023 - 16:31 WIB

Warga Lansano Permai Merasa Dizalimi dan Dikriminalisasi oleh Oknum Tertentu

BUKITTINGGI – Warga Perumahan Lansano Permai kecewa dan merasa dizholimi oleh oknum tertentu atas ditolaknya laporan masyarakat oleh Petugas Piket SPKT Polresta Bukittinggi dengan alasan perkara tersebut hanya sengketa perdata.

Penolakan itu terjadi pada tanggal 29 Maret 2023 atas nama Pelapor Warga Lansano Permai. Adapun isi dari Laporan tersebut adalah tentang pengrusakan pagar pembatas Komplek Lansano Permai.

Kuasa Hukum warga Lansano Permai Endriadi, SH mengatakan, seharusnya pihak kepolisian tidak berhak menolak laporan masyarakat Lansano Permai.

“Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 tahun 2011 Pasal 15 tentang Polisi dilarang menolak laporan masyarakat dan polisi tidak boleh mengabaikan atau meremehkan laporan masyarakat,” ungkap Endriadi, Rabu (12/04/2023).

Baca juga  Media Mitrabangsa.id Bersama PLN UP3 Pamekasan Bagikan Bansos Kepada Kaum Dhuafa

Endriadi menambahkan, berawal dari Kejadian pengrusakan pagar seng komplek lansano permai diduga dilakukan oleh pemuda jorong ampang gadang, yang mana kejadiannya terjadi pada tanggal 12 Maret 2023.

“Dengan Kejadian tersebut Warga Lansano Permai melaporkan hal ini kepada Polresta Bukitinggi akan tetapi mereka merasa diabaikan oleh pihak SPKT disaat mereka melaporkan kejadian itu,” ujar Endriadi.

Pada dasarnya, lanjut Endriadi, bahwa pengrusakan yang dilakukan secara bersama- sama dapat diduga melanggar pasal 170 kuhp dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, pengrusakan ini terjadi bukan hanya sekali akan tetapi berkelanjutan sampai pada kejadian pemotongan portal jalan masuk ke Komplek Lansano Permai.

Baca juga  Korban Mohon Hakim Beri Keadilan dan Minta Natalia Rusli Dihukum Berat

“Diduga pengrusakan pagar adalah orang suruhan developer yg akan membangun perumahan disebelah utara komplek perumahan lansano permai ampang gadang. Seharusnya developer melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke pengadilan negeri dan putusan pengadilan yang menentukan apakah mereka berhak menggunakan fasilitas jalan didalam komplek perumahan lansano permai tersebut atau tidak,” ulas endriadi.

“Dan untuk membuka pagar pembatas komplek adalah kewenangan dari pengadilan berdasarkan putusan,” pungkas Endriadi mengakhiri. (Rel/lim)

Share :

Baca Juga

Artikel

Jalin Silaturahmi Babinsa Pelimpaan Laksanakan Komunikasi Sosial Bersama Petani Kelapa

Artikel

Kapolres Puncak Jaya : Pasca Aksi Saling Serang Dua Kelompok Pendukung Caleg Kemarin, Situasi Sampai Saat ini Masih Aman dan Kondusif

BERITA UTAMA

Antisipasi Terjadinya Tindak Pidana Polsek Maliku Patroli Malam

Artikel

KNPI Desak Presiden Prabowo Jajaran Direksi PT. Pertamina, Usai Terungkap Skandal Korupsi Rp. 193,7 T

Artikel

Polres Madiun Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Akses Warga Kini Lebih Aman

Artikel

Polri Gladi Bersih Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pelantikan Presiden

BERITA UTAMA

KOMANDAN RESIMEN KAVALERI 3 MARINIR IKUTI OLAHRAGA BERSAMA DANPASMAR 3

Artikel

Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum Akp Ulil Ryanto