Home / Uncategorized

Minggu, 16 April 2023 - 18:55 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Terus Imbau Karhutla

 

Polres Pulang Pisau – Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan atau lahan terus dilakukan Bhabinkamtibmas Food Estate Desa Karya Bersama Polsek Pandih Batu Polres Pulang Pisau Polda Kalteng Bripda I Putu Ardika Saputra kegiatan dengan memberikan imbauan himbauan serta sosialisasi tentang bahaya karhutla dengan warga Desa Karya Bersama, minggu (16/04/2023). Pagi

Kegiatan sosialisasi dan memberikan himbauan kali ini dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Bripda Putu, dalam kegiatan ini memberikan imbauan untuk tidak membakar hutan atau lahan.

Selain itu Bripda Putu mengajak warga agar bersama sama menjaga lingkungan sekitar dari bahaya karhutla, tidak lupa juga memberikan sosialisasi tentang dampak dan bahaya membakar hutan atau lahan, serta sanksi pidana membakar hutan atau lahan.

Baca juga  Unit Kamsel Sampaikan Himbauan Kamseltibcarlantas kepada Masyarakat Pengguna Jalan

“Dengan kegiatan sosialisasi seperti ini diharapkan mampu memberikan pencerahan serta kesadaran sosial dan hukum kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan, misalkan membuka lahan pertanian dengan cara melakukan pembakaran hutan, membuang putung rokok sembarangan maupun membuat titik api dekat lahan atau hutan yang mudah terbakar,” jelasnya.

“Kita sambangi para warga Desa Karya Bersama untuk meningkatkan komunikasi serta menyampaikan himbauan terkait larangan Karhutla, pada prinsipnya mereka mendukung kegiatan ini, dan akan bersama sama menjaga hutan agar tidak sampai terjadi kebakaran di wilayahnya,” tambahnya.

Baca juga  PORANG INDONESIA

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K melalui Kasat Binmas Polres Pulang Pisau AKP Ujang Kustarman mengatakan imbauan dan sosialisasi ini dimaksud agar masyarakat paham bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak dianjurkan, apalagi membuka lahan dengan cara dibakar, hal ini sangat bertentangan dengan peraturan dan itu merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan.

“Kita melakukan himbauan terhadap masayarakat sekitar, agar mereka paham bahwa membakar hutan atau membuka lahan kebun dengan cara dibakar tentunya hal ini tidak dibenarkan dan bisa mendapat sangsi pidana, sedini mungkin kita sampaikan hal ini, agar mereka memahaminya,” jelas AKP Ujang Kustarman.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-07/Lembor dan Masyarakat Tanam Ulang Pipa Air Minum Bersih untuk Keberlanjutan Pelayanan

Uncategorized

Personil Polsek Pandih Batu Turun ke Jalan lakukan ini

Artikel

Danrem 121/Abw Turun Langsung Bantu Warga Angkut Material Pembangunan Rabat Beton TMMD Kodim 1208/Sambas

Uncategorized

Patroli pada daerah rawan laka lantas dan pelanggaran lalu lintas

Uncategorized

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

Artikel

Dandim 0709/Kebumen Menjadi Irup Upacara Hari Lahir Pancasila

Artikel

Bhabinkamtibmas Desa Sanggang Sambangi Masyarakat Desa Binaan sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas terkait pemanpaatan perkarangan rumah

Artikel

Rutinitas Personil polsek Kahayan kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek Kahayan kuala