Home / BERITA UTAMA / DAERAH / PERISTIWA

Jumat, 28 April 2023 - 13:59 WIB

Jurnalis Medan Diputus Bersalah, Walau JPU Melanggar SKB dan Pedoman Jaksa Agung terkait UU ITE

MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Imanuel Tarigan menjatuhkan putusan Vonis terhadap terdakwa Ismail Marzuki terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Nawal Lubis, Istri Gubernur Sumut. Sidang itu sudah setahun digelar, usai melalui serangkaian proses persidangan yang panjang.

Diketahui Ismail Marzuki, salah seorang Jurnalis Medan melakukan pemberitaan dan aksi penyelamatan Cagar Budaya Benteng Putri Hijau di Deli Tua, Namo Rambe, Deli Serdang.

Persidangan diawali dengan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada pertengahan 21 Maret 2023. Terdakwa Ismail Marzuki menghadirkan saksi meringankan yaitu Saksi Ahli Pidana Khusus UU ITE dari Universitas Panca Budi (Unpab) Medan DR Ali Yusran Gea SH MKn MH, Ahli pidana Undang – Undang ITE (Guru Besar Universitas Airlangga Surabaya) Prof Dr H Henri Subiakto Drs SH MSi, Ahli Bahasa UMSU Dr Charles Butar Butar MPd, Saksi Ahli Cagar Budaya dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Aceh, Adhi Surjana.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

Sidang itu sudah dilakukan pemeriksaan saksi, ahli, dan bukti, pembacaan tuntutan, pleidoi atau nota pembelaan terdakwa, replik atau jawaban jaksa atas pleidoi, dan duplik atau jawaban kuasa hukum atas replik. Sidang pembacaan vonis untuk Ismail Marzuki digelar di ruang Cakra VIII PN Medan, Kamis (27/4/2023).

Majelis Hakim yang diketuai Imanuel Tarigan membacakan putusan Ismail Marzuki dengan
Putusan Perkara No. 776/PN.Mdn an. Terdakwa Ismail Marzuki :

1. Menyatakakan Terdakwa terbukti bersalah
2. Menjatuhkan hukum pidana percobaan selama 6 bulan dan apabila selama 8 bulan Terdakwa tidak melakukan pidana maka tidak perlu menjalani masa pidana 6 bulan
3. Mengembalikan barang bukti akun mudanews.com

Baca juga  Kapolres Pulang Pisau Dorong Pemenuhan Gizi Anak Lewat Launching SPPG

Hakim menyarankan para pihak untuk berpikir pikir dalam mengambil langkah-langkah upaya hukum.

Sementara Ismail Marzuki mengatakan diduga oknum JPU melanggar SKB dan Pedoman Jaksa Agung terkait UU ITE.

“Proses yang tidak sesuai dengan SKB 3 Menteri dan Pedoman Jaksa Agung terkait Pra Penuntutan UU ITE, tetap juga dihukum,” ujar Ismail Marzuki, yang juga Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Langkat.

Dalam sidang itu, Mejelis Hakim hanya memasukkan Keterangan Ahli Bahasa dari Terdakwa Ismail Marzuki, sedangkan ahli pidana, ahli cagar budaya, Ahli UU ITE tidak menjadi bahan pertimbangan dalam membuat putusan terhadap terdakwa Jurnalis Medan Ismail Marzuki di Pengadilan Negeri Medan. (Lim)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dandim Terima Dan Beri Arahan Personel Satgas TMMD Reguler Ke- 116 Kodim 0722/Kudus

BERITA UTAMA

Kapolres Pulang Pisau Hadiri Peresmian Dua Proyek Vital Nasional secara Virtual oleh Presiden RI

BERITA UTAMA

Danramil 09/Kutowinangun Serahkan Penghargaan Lengkapi Hari Guru

Artikel

Skandal Administrasi RSUD Soedarso: Pasien ASKES Tuntut Keadilan, Hary Agung Tjahyadi Bongkar Fakta IGD

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau, Sosialisasi Penggunaan Helm dengan Benar

Artikel

Di Tengah Padat Agenda Akhir Tahun, Camat Simokerto Serahkan Dua Gerobak Pentol dan Modal Usaha untuk Warga

Artikel

Delapan Pelanggar Konvoi di Surabaya Menjalani Sidang Tipiring

Artikel

Profil: Kapolri Hadiri Promensisko TPPU dan TPPT: Komitmen Perangi Kejahatan Siber