Home / BERITA UTAMA / DAERAH / PERISTIWA / TNI-POLRI

Selasa, 2 Mei 2023 - 09:12 WIB

Polresta Palangka Raya Ringkus Pelaku Penipuan Modus Top Up Uang Digital

Polresta Palangka Raya – Seorang pria berinisial OS(32), asal Medan, Sumatera Utara yang tinggal di Jalan Tingang dicokok polisi, karena menipu beberapa konter pulsa di wilayah Palangka Raya dengan modus top up saldo aplikasi uang digital.

Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim Kompol Ronny M Nababan mengatakan, OS (pelaku) berhasil diringkus setelah dua orang korbannya melapor ke Polresta Palangka Raya.

Kompol Ronny menjelaskan, pelaku beraksi dengan cara datang ke toko korban untuk mengisi top up saldo uang digital pada aplikasi dana sebesar 600 ribu rupiah, setelah transaksi selesai, korban meminta uang pembayaran namun pelaku mengatakan dompet tertinggal didalam jok sepeda motor.

Baca juga  RSUD DR. SOETOMO SURABAYA SIAGAKAN 1.100 NAKES ON CALL SELAMA LIBURAN LEBARAN

“Pelaku kemudian menuju sepeda motornya dan berpura-pura akan mengambil uang sembari meminta printout transaksi yang telah selesai dilakukan, ketika korban lengah, pelaku langsung melarikan diri.” Beber Ronny.

Pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan Subnit Lidik Resmob Jatanras Sat Reskrim Polresta Palangka Raya, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, dan Intelmob Polda Kalteng di sekitaran Jalan Pilau Palangka Raya, Senin (1/5/2023) sore setelah beberapa hari melakukan penyelidikan.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk honda beat street warna hitam dengan Nomor Polisi KH 2192 YP dan satu unit sepeda motor merk honda sonic warna merah putih hitam dengan Nomor Polisi KH 5144 YH serta satu unit Smartphone merk vivo warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Baca juga  Kapolda Jateng Irjenpol Ahmad Luthfi Gelar Dialog Kebangsaan di Kampus UNDARIS Ungaran; Mahasiswa Bagian Penting Bangsa untuk Menciptakan Situasi Kondusif

“Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal empat Tahun penjara dan dari pemeriksaan awal, diketahui pelaku telah beraksi di 10 TKP, oleh sebab itu kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban aksi serupa agar dapat segera melaporkannya ke Polresta Palangka Raya,” tandasnya. (b1b)

Share :

Baca Juga

Artikel

Mengantisipasi Karhutla Ini Yang Dilakukan Personil Polsek Kahayan Tengah

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Desa Sanggang Menyambangi Warga Binaannya

Artikel

Sitkamtibmas Jember Kondusif, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Apresiasi Kinerja Polres Jember

Artikel

BERBAGI MELALUI JUMAT BERKAH MERUPAKAN SALAH SATU KEPEDULIAN TERHADAP SESAMA

Artikel

Sanangwar merasa terbantu dengan Program JKN

BERITA UTAMA

Wakapolri Tinjau Penanganan Dampak Bencana di Aceh Tamiang, Ratusan Kendaraan dan Personel Disiapkan

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Mengajak Warga Desa Binaannya Awasi Pelayanan Publik di Pemerintahan Desa

Artikel

Ketua KPU Dan Kejaksaan Negeri Batu, Himbau Laporan Keuangan Harus Benar