Home / BERITA UTAMA / DAERAH / PERISTIWA / TNI-POLRI

Selasa, 2 Mei 2023 - 09:12 WIB

Polresta Palangka Raya Ringkus Pelaku Penipuan Modus Top Up Uang Digital

Polresta Palangka Raya – Seorang pria berinisial OS(32), asal Medan, Sumatera Utara yang tinggal di Jalan Tingang dicokok polisi, karena menipu beberapa konter pulsa di wilayah Palangka Raya dengan modus top up saldo aplikasi uang digital.

Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim Kompol Ronny M Nababan mengatakan, OS (pelaku) berhasil diringkus setelah dua orang korbannya melapor ke Polresta Palangka Raya.

Kompol Ronny menjelaskan, pelaku beraksi dengan cara datang ke toko korban untuk mengisi top up saldo uang digital pada aplikasi dana sebesar 600 ribu rupiah, setelah transaksi selesai, korban meminta uang pembayaran namun pelaku mengatakan dompet tertinggal didalam jok sepeda motor.

Baca juga  Polresta Palangka Raya Laksanakan Pam Objek Vital saat Aktivitas Penerbangan Bandara Tjilik Riwut

“Pelaku kemudian menuju sepeda motornya dan berpura-pura akan mengambil uang sembari meminta printout transaksi yang telah selesai dilakukan, ketika korban lengah, pelaku langsung melarikan diri.” Beber Ronny.

Pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan Subnit Lidik Resmob Jatanras Sat Reskrim Polresta Palangka Raya, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, dan Intelmob Polda Kalteng di sekitaran Jalan Pilau Palangka Raya, Senin (1/5/2023) sore setelah beberapa hari melakukan penyelidikan.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk honda beat street warna hitam dengan Nomor Polisi KH 2192 YP dan satu unit sepeda motor merk honda sonic warna merah putih hitam dengan Nomor Polisi KH 5144 YH serta satu unit Smartphone merk vivo warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Baca juga  Babinsa Margomulyo Bantu Warga, Timbun Jalan Pertanian Untuk Lancarkan Akses

“Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal empat Tahun penjara dan dari pemeriksaan awal, diketahui pelaku telah beraksi di 10 TKP, oleh sebab itu kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban aksi serupa agar dapat segera melaporkannya ke Polresta Palangka Raya,” tandasnya. (b1b)

Share :

Baca Juga

Artikel

Salut Polisi di Blitar Ini Setia Antar dan Dampingi Pengobatan Warga Disabilitas

BERITA UTAMA

Anggota Satgas TMMD Regtas Ke 116 Mulai Mengerjakan Sasaran Rumah Tidak Layak Huni

Artikel

Personel Polsek Maliku Hadir Amankan Kegiatan Ibadah Sholat Tarawih 1445 H

Artikel

Prajurit Yonmarhanlan XIV Sorong Mengikuti Forum Group Discussion Sosialisasi Tugas dan Fungsi Jampidmil serta Bimtek Penanganan Perkara Koneksitas

Artikel

Sambangi Warga Dengan Humanis, personel Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya

Artikel

Patroli Siang Satlantas Polres Pulang Pisau Cegah Kecelakaan di Daerah Rawan Laka Bagi Pengguna Jalan

BERITA UTAMA

Danlanud Mus Apresiasi kepada 7 Personel yang Mutasi

Artikel

Koramil 1612-06/Lembor Dukung Penguatan Ketahanan Pangan di Desa Semang