Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI

Kamis, 4 Mei 2023 - 16:49 WIB

Tahukah Masyarakat, Prosedur Permohonan Sertifikat Tanah Gratis Program PTSL

Foto: Tahukah Masyarakat, Prosedur Permohonan Sertifikat Tanah Gratis Program PTSL

Foto: Tahukah Masyarakat, Prosedur Permohonan Sertifikat Tanah Gratis Program PTSL

Batu, TargetNews.id – Program sertifikat tanah gratis melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah pendaftaran objek tanah pertama kali yang harus dimanfaatkan dan dilakukan oleh masyarakat melalui program dari Pemerintah pusat melalui Kemantrian ATR/BPN yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pada pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan dan nama lainya yang setingkat dengan itu.

“Karena manfaat PTSL yang digulirkan di wilayah kota Batu sangat menguntungkan masyarakat desa dan kelurahan yang nota bene objek tanah yang dimiliki masyarakat belum mengurus atau memiliki sertifikat hak atas tanahnya. Program PTSL di wilayah kota Batu menginjak awal tahun 2023 ada 4 desa dan 1 kelurahan masing-masing memiliki kuota 1000 bidang atau buku sertifikat dari kementerian ATR/BPN yang sesuai data,” ucap Abdul Manan,Kamis(4/5/23).

Foto: Tahukah Masyarakat, Prosedur Permohonan Sertifikat Tanah Gratis Program PTSL

“Dari manfaat PTSL itu sendiri, sangat penting untuk masyarakat dari segi memberikan kepastian dan perlindungan hukum, dengan cara memberikan rasa aman serta jaminan kepastian hukumnya mengenai subjek, objek dan hak atas tanah. Hal ini, tentunya sudah di atur dalam prosedur yang harus dan wajib dipenuhi untuk melakukan pendataan kepemilikan hak atas tanah yang disampaikan kepada Panitia Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang dibentuk di wilayah desa dan kelurahan yang sudah diberikan SK dari Kepala desa atau Kepala Kelurahan,”timpalnya.

Baca juga  Babinsa 07/Teluk Keramat Dampingi Mahasiswa KKN Kebangsaan Pelajari Budidaya Salak di Desa Mulia Kec. Teluk Keramat

“Masih banyak ragam kelengkapan data berkas yang harus dipenuhi oleh pemohon PTSL, semisal, asal muasal kepemilikan objek hak atas tanah, surat ahli waris jika tanah warisan,tanda tangan saksi-saksi dari kanan,kiri yang sudah sesuai pada batas-batas tanah seauai di buku leter C atau buku krawangan di desa. Yang terpenting pula, sudah mengantongi bukti pelunasan pembayaran pajak bumi bangunan(PBB) sesuai nilai objek pajak(NOP)dari Dispenda.

“Setelah para pemohon PTSL sudah memenuhi syarat apa yang saya sampaikan red, Abdul Manan, dan tidak ada kekurangan satu lembar pun berkas yang diferivikator oleh Pokmas dinyatakan fix. Sedangkan di Desa Pandanrejo sendiri yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemohon PTSL,datanya sudah dikirimkan ke kantor BPN kurang lebih ada 300 bidang dari 1000 bidang yang ditangani Pokmas Desa Pandanrejo.

Mengenai berapa biaya pengurusan PTSL yang harus dan wajib dibayarkan pada Panitia Kelompok Masyarakat. Hal itu masyarakat menanggung sendiri berdasarkan kesepakatan dalam rapat desa dan Pokmas yang diketahui, diawasi oleh pihak BPN,Kepolisian, atau Kejaksaan. Besaran nilai dalam kesepakatan itu Rp.500 ribu/bidangnya. Dari nilai itu, terdapat rincian biaya, untuk pembuatan patok, pembelian materai, dan kebutuhan alat tulis kantor (atk), biaya ukur objek tanah dilokasi yang wajib disiapkan oleh panitia PTSL.

Baca juga  Penutupan Kegiatan Balai Latihan Kerja (BLK) di Rutan Kelas IIB Nganjuk Berjalan Lancar dan Penuh Antusiasme

“Saya menekankan pada Panitia Kelompok Masyatakat(Pokmas)PTSL di desa Pandanrejo, selama proses pendataan atas objek tanah pada pemohon yang sedang diferivikator harus benar-benar dijalankan sesuai prosedur, jeli,benar, transparan agar pelayanan di masyarakat tahu benar adanya dan tidak disalahgunakan,baik oknum ataupun pihak-lainya,”pungkas Kades Abdul Manan.

Ditempat yang terpisah, dari salah satu warga desa Pandanrejo sebut saja Agus, menyampaikan pada darksalmon-herring-325340.hostingersite.com, bahwa sangat berterimakasih kepada Pemerintah pusat dan pemerintah desa Pandanrejo. Dengan program PTSL ini, status tanah kepemilikan nanti bisa jelas di mata hukum.

“Juga proses pengurusan sertifikat tanah gratis melalui PTSL yang ditangani oleh kelompok masyarakat, sangat menguntungkan kami dan masyarakat luas yang nota bene ketika mengurus sendiri akan lebih mahal dan waktu penyelesaianya cukup makan waktu.

Tetapi ketika program PTSL ini didampatkan oleh Pemerintah desa Pandanrejo dari Pemeintah pusat, jujur saja, kami sangat diuntungkan misalkan,dari segi waktu, biaya pengurusan, bahkan proses pendataan berkas dari Pokmas PTSL bisa hadir mulai pagi bahkan malam hari untuk memenuhi data para pemohonya. Harapan kami bisa lebih cepat menerima buku sertifikat itu, agar bisa jadi penguatan status kepemilikan tanah dan mungkin juga bisa dianggunkan untuk modal usaha,” singkatnya.(hru)

Share :

Baca Juga

Artikel

Asah Kemampuan, Dan Ketangkasan Menembak Prajurit, Kodim 0808/Blitar Gelar Latbakjatri Semester II Th. 2025

Artikel

Resmikan Kantor Baru Pos Ramil Panyipatan, Dandim 1009/Tanah Laut Gelar Yasinan dan Doa Bersama

Artikel

DIRGAHAYU TNI ANGKATAN LAUT 10 SEPTEMBER 1945 – 10 SEPTEMBER 2024 DENGAN SEMANGAT JALESVEVA JAYAMAHE TNI AL SIAP MEWUJUDKAN NUSANTARA BARU INDONESIA MAJU

Artikel

Dugaan Pembuangan Limbah Cair, PT. Surya Multi Cemerlang Abaikan Teguran

Artikel

Sampaikan Pesan Kamtibmas Oleh personil Polsek Maliku Kepada Warga

BERITA UTAMA

Kompak Dan Semangat, Anggota Koramil 0808/15 Gandusari Gelar Kerja Bakti Pembersihan Lingkungan Di Area TPU

Artikel

Cegah Laka Lantas, Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Daerah Rawan Kecelakaan

Artikel

Norsan Bakal Bangun Rumah Adat Tionghoa