Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Jumat, 5 Mei 2023 - 13:21 WIB

Polres Jember Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Medan-Bali, 10 Kg Ganja Berhasil Disita

JEMBER – Seorang kurir pengedar narkoba jenis ganja berinisial AA (43 th ) yang merupakan anggota jaringan antar kota lintas pulau dari Medan ke Bali berhasil, ditangkap Unit Reserse Narkoba Polres Jember.

Dari hasil pemeriksaan sementara barang haram tersebut diduga dikendalikan dari dalam lapas di Bali.

Dari penangkapan seorang itu, polisi berhasil mengamankan 10 Kg Ganja kering yang siap akan diedarkan di wilayah Bali dan sekitarnya.

AA merupakan warga Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari ditangkap polisi di Desa Lampeji Mumbulsari saat membawa barang bukti hasil pengiriman dari Medan untuk transit di Jember.

“Dari hasil kegiatan yang telah dilakukan penyidik berhasil mengamankan narkotika jenis ganja sebesar 10 kg beserta barang bukti lainya,” terang Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat konferensi pers di ruang Rupatama Polres Jember,Rabu (3/5)

Baca juga  Dandim 0709/Kebumen Tinjau Langsung Lokasi Korban Dampak Gempa Bantul di Kecamatan Buluspesantren

Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa,tersangka ini merupakan jaringan dari Medan biasanya dikirimkan melalui jasa ekspedisi yang diterimakan di Jember, kemudian akan dipaketkan ke Bali.

“Dari setiap pengiriman, tersangka ini mendapat upah 500 ribu setiap kilogramnya,” kata Hery.

Dari keterangan tersangka AA tidak kenal dengan penerima paket daun ganja kering yang dikirim ke Bali.

AA hanya mengikuti arahan dari S (yang diduga berada didalam lapas di Bali) untuk menuliskan nama seseorang dan mencantumkan No. HP yg diberikan oleh S di bagian depan kardus/karung paketan.

Baca juga  Kapolres Kendal Ikut Serta Penanaman Mangrove Nasional Secara Serentak Oleh Jajaran TNI di Pantai Ngebum

Ternyata penerimaan dan pengiriman paket daun ganja kering yang sudah dilakukan oleh AA ke Bali sebanyak 6 kali, pada bulan november 2022 sebanyak 8 kg, desember 2022 sebanyak 8 kg, Januari 2023 sebanyak 5 kg, Pebruari 2023 sebanyak 12 kg, Maret 2023 sebanyak 6 kg dan April 2023 sebanyak 10 kg.

Atas perbuatan tersangka dikenakan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama hukuman 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati. Dan Pidana Denda paling sedikit 1,3 Milyar rupiah dan paling banyak 13 Milyar rupiah.(ANIL)

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Pamekasan Siapkan Personel Gabungan Untuk Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT

Artikel

Babinsa Koramil 1612-06/Lembor Amankan Ibadah Misa Mingguan di Gereja Santa Stanislau

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Gencar Sosialisasi Pentingnya Prokes Kepada Warga Desa Binaan

BERITA UTAMA

Arti Prasasti TMMD Reguler 118 Brebes

BERITA UTAMA

Ngeri Merasa Kebal Hukum Dan Video Balik Wartawan

Artikel

Personil Polres Sampang Bersihkan Pohon Tumbang Di Jl. Raya Pangereman Ketapang

BERITA UTAMA

Mantapkan Pelaksanaan Manlap Latgab TNI, Danyonif 1 Marinir Laksanakan Tactical Floor Game

BERITA UTAMA

ASINTEL DANPASMAR 3 HADIRI PERESMIAN DAN PENAHBISAN GEREJA KATOLIK PAROKI SANTO YOSEPH AYAWASI