Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Minggu, 7 Mei 2023 - 21:29 WIB

Polsek Wonocolo Ungkap Kasus Curanmor dan Sajam

Foto : Polsek Wonocolo Ungkap Kasus Curanmor dan Sajam

Foto : Polsek Wonocolo Ungkap Kasus Curanmor dan Sajam

SURABAYA, TargetNews.id – Unit Reskrim Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya berhasil ungkap kasus kejahatan curanmor (R2) dengan menggunakan senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin. Pada hari Sabtu 06 mei 2023 sekira jam 10.00 WIB bertempat di halaman Polsek wonocolo.

Diketahui, tersangka berinisial A.K.J berumur 26 tahun, bekerja sebagai tukang parkir. Bertempat tinggal di dusun. Morkepek Barat desa. Morkepek kecamatan. Labang kabupaten. Bangkalan.

Kapolsek wonocolo Kompol Bayu memberikan penjelasan terhadap awakmedia. Bahwa tersangka berhasil diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat.

Foto : Polsek Wonocolo Ungkap Kasus Curanmor dan Sajam

“Pada saat itu ada anggota saya melakukan patroli untuk menjaga keamanan terhadap masyarakat. Alhasil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kedua tersangka berhasil diamankan oleh warga sekitar. Cuman satunya dari tersangka berhasil melarikan diri yang berinisial G.F masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Sekarang masih dalam pengembangan dan pengejaran terhadap satu tersangka” Kata Kompol Bayu.

Baca juga  Sidak ke Sejumlah Apotek, Walikota Pastikan Obat-Obatan Aman Dikonsumsi Masyarakat

Barang bukti yang berhasil ditemukan oleh anggota sebanyak sebilah clurit dan sepeda motor Honda Beat nopol M 4642 GJ.

Baca juga  Asah Kemampuan Prajurit, Koramil 19/ Kuwarasan Laksanakan Latihan Menembak TW. I TA. 2023

“Modus dari tersangka bersama dengan temannya GF (DPO) boncengan menggunakan sepeda motor, supaya mencari sasaran SPM yang diparkir didepan rumah milik korban. Setelah berhasil mendapatkan sasaran tersangka turun merusak kunci stir dan membawa pergi langsung ke madura. Tetapi saat perlu dibawa keduanya berhasil ditemukan oleh warga sekitar” tutupnya.

Atas perbuatannya, kini tersangka langsung dijatuhkan dengan pasal Pasal 363 KUHP dan pasal 2-11 darurat an: 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukaman penjara 7 tahun penjara dan 10 tahun penjara. (Anil)

Share :

Baca Juga

Artikel

Antisipasi terjadinya Begal Satsamapta laks Patroli Perintis Presisi

Artikel

DPD RI Lia Istifhama Dorong Riset dan Teknologi untuk Dongkrak Produksi Pertanian Nasional

Artikel

Demi Sukses Pilkada, Desk Pilkada Gelar Rakor

Artikel

Rangkul UMKM, GSI Sasar Kabupaten Gresik Berantas Peredaran Narkoba

BERITA UTAMA

Aceng Syamsul Hadie: Menembus Kebuntuan SP3 Atas Kasus Pengrusakan Rumah Wastinah 2016 Indramayu: Ujian Serius bagi Akuntabilitas Polri

BERITA UTAMA

Berikan Rasa Aman, Polsek Maliku Patroli Malam ke Daerah Pemukiman Warga

BERITA UTAMA

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman

Artikel

Personil Polsek Maliku Lakukan Patroli Guna Cegah Kriminalitas