Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Senin, 8 Mei 2023 - 07:56 WIB

Polres Lamongan Berhasil Ungkap 9 Kasus Yang Melibatkan Oknum Pesilat

LAMONGAN – Polres Lamongan berhasil mengungkap 9 kasus kekerasan yang melibatkan perguruan silat, dalam periode Januari hingga Mei.

Wakapolres Lamongan Kompol Akay Fahli, mengungkapkan, dari 9 kasus tersebut, Satreskrim Polres Lamongan mengamankan sebanyak 19 orang tersangka.

“Dari 19 tersangka ini, 15 diantaranya orang dewasa dan 4 lainnya masih dibawah umur atau anak-anak,” kata Kompol Akay Fahli, saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Jumat (5/5/2023).

Untuk pelaku yang masih anak-anak, Wakapolres Lamongan menyebut tidak dilakukan penahanan sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana terhadap Anak (SPPA).

“Karena masih di bawah umur, mereka masih butuh pendampingan orang tua, masih harus sekolah. Jadi hal-hal seperti itu sangat menjadi perhatian kami,” kata Kompol Akay.

Wakapolres Laomongan juga menyebut, para tersangka yang diamankan dalam kasus kekerasan terhadap orang atau barang yang melibatkan beberapa perguruan silat.

Baca juga  Kodim 1612/Manggarai dan Persit Kartika Chandra Kirana Gandeng Tangan Donor Darah Dalam Rangka HUT ke-77 Bayangkara

“Ada 3 perguruan silat yang terlibat,” tutur Kompol Akay.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya adalah 3 sepeda motor, batu dan kaos lengan pendek.

“Pelaku ini akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Kompol Akay.

Terkait motif yang dilakukan oleh para pelaku tindak kekerasan ini, Kompol Akay menyebut jika motifnya lebih karena berawal saling lihat yang kemudian merasa tidak senang sehingga berujung pada pemukulan.

“Motif lainnya adalah blayer-blayer kendaraan bermotor di hadapan sekelompok anak muda yang kemudian ditemui dan dipukul dan motif terakhir adalah saling mengolok-olok. Kejadiannya seperti itu. Kalau aksi saling balas dendam sampai saat ini kita di Lamongan belum menemui,” ujar Kompol Akay.

Lebih lanjut Wakapolres Lamongan mengungkapkan, dari 9 kasus yang terjadi sejak Januari hingga Mei tahun 2023 ini, 2 kasus diantaranya sudah tahap 2 di Kejaksaan Negeri Lamongan dan lainnya masih dalam proses lidik.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala Sambang dan Lakukan Sosialisasi dan imbauan Kepada Masyarakat

“Dua kasus sudah tahap 2 di Kejaksaan dan lainnya masih dalam proses lidik petugas,” kata Kompol Akay.

Sementara terkait uoaya untuk meredam aksi kasus kekerasan melibatkan perguruan silat yang begitu marak, Wakapolres Lamongan menyebut pihaknya telah melakukan beragam upaya.

Beberapa langkah yang sudah dilakukan adalah bekerjasama dengan Forkopimda Lamongan berulang kali mengumpulkan para tokoh dan pimpinan perguruan silat untuk mengeratkan kembali hubungan antar perguruan silat.

Langkah ini juga dilakukan ditingkat bawah seperti Kecamatan dan tingkat desa.

“Kami juga melakukan monitoring yang tujuannya adalah untuk mengawasi dari tingkat bawah, kecamatan, desa, agar ketika ada kejadian serupa bisa segera kami antisipasi dan tidak meluas,”pungkas Kompol Akay.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Ning Lia Kembali ke SMA 16 Surabaya, Ajak Pelajar Melek Politik dan Pahami Demokrasi

BERITA UTAMA

AGUS FLORES UNDANG KAPOLRI JENDERAL POLISI DR. SUYUDI ARIO SETO BUKA PAGELARAN WAYANG KULIT DAN PAMERAN BUDAYA MAJAPAHIT, MERIAHKAN HUT BHAYANGKARA MAJAPAHIT KE-733

BERITA UTAMA

Wakili Dandim,Danramil 05 /Pemangkat Hadiri Forum Group Discussion (FGD) Bersama Bapas Kelas II Sambas

BERITA UTAMA

Kodim 1008/Tabalong Laksanakan Validasi Calon Siswa Bintara dan Tamtama TA 2027

BERITA UTAMA

TNI Hadir untuk Rakyat, Karhutla di Desa Muara Rintis Berhasil Dikendalikan

BERITA UTAMA

Masuki Minggu Terakhir, Pembangunan Siring 100 Meter Dikebut, Progres Hampir Tuntas

BERITA UTAMA

Berburu dengan Waktu, Satgas TMMD Kodim 1009/Tanah Laut Intensifkan Pengeboran Sumur

BERITA UTAMA

Dukung Kualitas Pengerasan Jalan, Vibro Roller Mulai Beroperasi di Lokasi TMMD ke-130