Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Senin, 8 Mei 2023 - 14:12 WIB

SOPIR JADI PENGEDAR SABU, DI SURABAYA DITANGKAP SATNARKOBA POLRESTABES SURABAYA DI RUMAHNYA.

TargetNews.id II Surabaya II Kedapatan menyimpan dan memiliki 2,06 gram sabu, RPJ (36) seorang sopir asal Jalan Gubeng Airlangga Kecamatan Gubeng Kota Surabaya, Diamankan Polisi.

Dari tangan tersangka RPJ, diamankan barang bukti dua klip plastik berisi sabu seberat 1,12 gram, 0,94 tiga buah skrop sedotan plastik, satu pak plastik klip, satu handphone, dan satu buah ATM BCA.

Kapolrestabes Surabaya melalui AKBP Daniel Marunduri Kasad Narkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar sabu berawal dari informasi dari masyarakat.

Di mana disebutkan di sekitaran lingkungan Gubeng Airlangga Kel. Airlangga Kec. Gubeng Kota Surabaya, dicurigai ada peredaran narkotika jenis sabu.

Baca juga  Notaris Kembali Tak Hadir, Penggugat Kecewa Sidang Wanprestasi PT Graha Agung Permata Ditunda Lagi

“Atas informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyelidikan di sekitaran lokasi dimaksud,” kata Daniel panggilan karibnya, pada Senin (8/05/2023).

Dari hasil penyelidikan, dikatakan Daniel, diketahui ada seseorang yang aktifitasnya mencurigakan di salah satu rumahnya di Gubeng Airlangga Kota Surabaya.

Tim Satnarkoba Polrestabes Surabaya yang mendatangi rumah pelaku tersebut langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka RPJ.

Di mana dalam penggeledahan di rumah tersebut ditemukan barang bukti dua klip plastik berisi sabu serta barang bukti lainya.

Baca juga  Cagah Kriminalitas Piket Siaga Polsek Maliku Lakukan ini

“Tersangka tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar sabu dengan adanya barang bukti yang diamankan dari rumah tempat keberadaan tersangka,” ucap Daniel.

Tersangka beserta barang bukti sabu, ungkap Daniel, langsung diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, tersangka RPJ mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AA (DPO) di Bogangin Kecamatan Karangpilang Kota Surabaya, pada Jum’at, 31 Maret 2023.

“Atas perbuatanya tersebut, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutur Daniel.

Ysn

Share :

Baca Juga

Artikel

PERANG MELAWAN NARKOTIKA: SINERGI TANPA BATAS, HANCURKAN JARINGAN SINDIKAT NARKOTIKA

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala Sambangi Warga Bahaur Basantan saat Hari Buruh

Artikel

Ketua MPR RI Bamsoet : Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Kepada Menhan Prabowo Subianto Sudah Tepat

Artikel

Datangi masyarakat dan ajak masyarakat untuk jaga Kamtibmas, itulah yang di sampaikan Petugas Patroli Sat Samapta

BERITA UTAMA

Brigif 4 Mar/BS Raih Juara Favorit TNI AL Lomba Video Pendek Gerakan Nasional Ketahanan Pangan Jajaran TNI Tahun 2023

BERITA UTAMA

Sambil Pantau Kondusifitas, Polsek Rakumpit Sebarkan Nomor Pengaduan

Artikel

Koramil 03/Tanjung dan Aparat Desa Gotong Royong Bersihkan Selokan

Artikel

Personil Polsek Maliku Laksanakan Patroli Malam dengan Sasaran Pemukiman dan Pertokoan