Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Kamis, 11 Mei 2023 - 00:20 WIB

Ringkus Tersangka F, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan 2 Paket Diduga Sabu

Polresta Palangka Raya – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika pada wilayah hukumnya dengan meringkus seorang tersangka berinisial F (36).

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakasatresnarkoba, AKP Harno, S.H., M.M. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (10/5/2023) pagi.

“Penangkapan kita lakukan terhadap seorang pria berinisial F alias Beruk yang tertangkap tangan menyimpan dua paket diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2,7 (dua koma tujuh) gram pada Hari Selasa (9/5/2023) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB,” ungkap Wakasatresnarkoba.

Baca juga  Danramil 05/Pemangkat Hadiri Pelepasan Jamaah Haji Lima Kecamatan Di Kab. Sambas.

“Yang berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika dan kemudian Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menindaklanjutinya dengan upaya penyelidikan dan pemantauan,” lanjutnya.

AKP Harno menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada tempat tinggal tersangka yang berada di kawasan Jalan Flamboyan Bawah Gang Datah Rami, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Saat berhasil mengamankan tersangka di tempat tinggalnya, kita pun selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang turut disaksikan oleh Ketua RT setempat, dengan hasil ditemukannya kedua paket tersebut dari kantong celana dan ruangan kamar,” jelasnya.

“Beserta juga dengan barang bukti pendukung lainnya, yakni sebuah botol plastik yang digunakan untuk menyimpan salah satu paket, sebuah pipet plastik yang diduga merupakan sendok sabu dan seunit handphone milik tersangka,” paparnya.

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Akibat tertangkap tangan menyimpan kedua paket diduga sabu tersebut, Tersangka R pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Tim Penyidik Satresnarkoba.

“Tersangka R terancam dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas AKP Harno. (pm)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kodim 0830/Surabaya Utara Melaksanakan Donor Darah Sambut Peringatan Hari Juang Kartika TNI-AD dan HUT Kodam V/Brawijaya

BERITA UTAMA

Cegah Judi Online Sat Binmas Polres Pulang Pisau Laksanakan Sambang ke Masyarakat

Artikel

Babinsa Koramil 06 Sruweng Selalu Aktif Laksanakan Komsos dengan Perangkat Desa

BERITA UTAMA

Iptu Sakuri Beserta Anggota Jaga Kondusifitas Kamtibmas di Area Bandara

Artikel

Kemampuan dan Ketangguhan Prajurit Badak Hitam Diuji

Artikel

Jaksa Kejari Jembrana Diduga Tidak Beri Tanggal dan Tandatangan Dakwaan, Tim Hukum Ajukan Eksepsi di Pengadilan Negeri Negara Bali dan Uji Materiil Pasal 143 ayat (2) KUHAP di Mahkamah Konstitusi

Artikel

Perayaan HUT Bhayangkara, Kasat Lantas Denpasar Tekankan Pelayanan Tanpa Arogansi

Artikel

Optimalkan Pelayanan, Polresta Sidoarjo Gelar Forum Konsultasi Publik