Home / Uncategorized

Rabu, 17 Mei 2023 - 23:22 WIB

Pasca Serah Terima, Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya Periksa 29 Tahanan

Polresta Palangka Raya – Setelah mengadakan serah terima jaga, Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kanit III SPKT Aiptu Feb Suprianto mengecek tahanan.

“Jadi setelah pemberian arahan kepada para personel yang bertugas jaga, kami selanjutnya mengunjungi Rutan guna mengetahui kondisi tahanan secara langsung,” katanya, Rabu (17/5/2023) pagi.

Baca juga  Berikan Teguran Kepada Pengendara Motor Yang Tidak Memakai Helm Oleh Sat Lantas Polres Pulang Pisau

“Adapun jumlah tahanan yang ada di Rutan (rumah tahanan) Mapolresta Palangka Raya dan Mapolsek jajaran kini yaitu 29 orang,” tambahnya.

Feb menjelaskan, jika hasil pengecekan yang dilakukan diketahui semua tahanan di Rutan semua dalam kondisi sehat dan lengkap.

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala mensosialisasikan layanan aduan Calcenter 110 guna meminimalisir angka kejahatan dan juga memudahkan masyarakat dalam penyampaian pengaduan

“Semoga dalam tugas kami kali ini, terkait situasi Kamtibmas yang ada di wilayah hukum Polresta Palangka Raya tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.(dk_reborn)

Share :

Baca Juga

Artikel

Satgas TMMD, ke-124 Kodim 1002/HST Terus Kejar Target Rehab Rumah Ibadah Langgar Darussalam

Uncategorized

Bakti Polri Untuk Masyarakat, Polres Pasuruan Gelar Jum’at Curhat Dan Bansos

Artikel

Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Menangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu

BERITA UTAMA

Pemerintah Sumberpitu & Pengurus Ranting NU Gelar Safari Ramadhan Di Seluruh Musholla Di Desa Sumberpitu

BERITA UTAMA

Dalam Rangka meningkatkan minat dan menanamkan budaya baca Satbinmas

Uncategorized

Edukasi Kepada Warga Kecamatan Maliku Terkait Aplikasi Pelayanan Polri Super App

Uncategorized

Guna Cegah karhutla personil Polsek Kahayan Tengah dengan gencarnya Sosialisasi Larangan membakar hutan dan lahan

Uncategorized

Berada di jalur Lintas Polsek Kahayan Tengah Antisipasi Peredaran Barang Terlarang