Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Rabu, 17 Mei 2023 - 14:24 WIB

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Curas Yang Beraksi di Rumah Kos Kota Malang

Kota Malang – Setelah pekan lalu berhasil meringkus sindikat curanmor, kini kembali Polresta Malang Kota melalui Polsek Blimbing kembali berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang sempat ramai di medsos dan meresahkan masyarakat.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto dalam Konferensi Pers, Selasa,(16/5/23), menyampaikan bahwa korban yang berinisial L (20) menerima ancaman dari pelaku dengan menggunakan sebilah pisau dapur saat berusaha mengambil Handphone milik korban.

“Korban ini mendapat ancaman dari pelaku yang mengatakan, ” jangan teriak kalau tidak besok kamu tak bunuh”, sambil menodongkan pisaunya, karena tidak ada perlawanan dari korban kemudian pelaku membawa 1 unit HP Samsung”, ungkap Kombes Budi Hermanto.

Baca juga  Kasrem 072/Pamungkas Sambut Kedatangan Wapres RI

Sementara itu Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto, S.E.,Kompol Danang menjelaskan bahwa lokasi kejadian dan tempat tinggal pelaku masih berada dalam satu wilayah.

Korban yang tinggal disebuah kos-kosan di kelurahan Bunulrejo, Kota Malang menjelaskan kronologi bahwa pada saat itu L (20) sedang beristirahat dan tiba-tiba ia didatangi seorang pria yang memberi ancaman lalu merampas Hand phonenya.

Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blimbing pada Senin, 8 Mei 2023 dengan menjelaskan kronologi beserta ciri-ciri pelaku.

Baca juga  Bantu Jemur Padi Sarana Komsos Babinsa Koramil 1002-08/Labuan Amas Utara

“Saat korban membuat laporan kepada kami ia juga menjelaskan ciri-ciri dari pelaku. Keduanya tidak ada hubungan namun korban mengenali pelaku karena pelaku tersebut sering tampak disekitar lokasi kejadian” terang Kompol Danang.

Tak membutuhkan waktu lama Polsek Blimbing berhasil meringkus pelaku berinisial Y (34) di rumahnya di JL. Memberamo, Kelurahan Bunulrejo, Kecematan Blimbing. Dari hasil penyidikan tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa.

Pada kasus yang dilakukan kali ini pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.@anil

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Artikel

Ketua Barracuda Indonesia Gelar Rutinan Khotmil Qur’an dan Doa Bersama di Makam Umum Banjarsari

BERITA UTAMA

Sinergi TNI-Polri Jadi Pengemudi Ojek Gratis Bagi CJH Pamekasan

Artikel

Personel Kodim 1002/HST Pendampingan Penertiban APK Yang Dipasang Tidak Sesuai Aturan

BERITA UTAMA

BANK BPR Jatim Berangkatkan 30 Pegawainya Ibadah Umroh Dan Beri Dana Talangan Bagi Nasabah

BERITA UTAMA

Personel Sat Binmas Lakukan Sambang Dan Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat

BERITA UTAMA

DPRD Kota Batu Berharap, Ranperpemda Agar Segera Dibahas Dalam Rapat Paripurna

BERITA UTAMA

KKB Kembali Berulah, 1 Prajurit TNI dan 1 Warga Sipil Tewas Tertembak
error: Konten dilindungi!!