Home / Uncategorized

Kamis, 25 Mei 2023 - 15:47 WIB

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat oleh Personel Polsek Maliku

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, laksanakan giat sambang dan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/01/II/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2022 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, Kamis (25/05/2023) pagi.

Baca juga  Kodim 1208/Sambas Laksanakan Latihan Menembak Senjata Ringan Triwulan IV Tahun 2023

Kegiatan tersebut dilaksanakan agar mencegah dari bahaya karhutla karena sangat merugikan lingkungan.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor, S.H. menyampaikan agar terus laksanakan giat patroli dan himbau para warga.

Baca juga  Danrem Aji Surya Natakesuma Lepas Peleton Beranting Yudha Wastu Pramuka Jaya

“Agar sama – sama menjaga dari karhutla, sehingga tetap terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” ujar Iptu Laaser.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

YONIF 2 MARINIR TERIMA INSPEKSI MENDADAK DANBRIGIF 1 MARINIR.

BERITA UTAMA

Ini Cara Personil Polsek Pandih Batu Mengantisipasi penyebaran Covid-19 Dan Gelar Operasi Yustisi

Uncategorized

Seksi Propam Lakukan Waspers Internal saat Apel Satfung Polresta Palangka Raya

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Aktif Sampaikan Sosialisasi Larangan Karhutla di Wilkum Polsek Maliku.

Uncategorized

Jaga Kelestarian Hutan Anggota Satpolairud Berikan Edukasi Larangan Karhutla

Artikel

Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sambangi kantor Bank Bri

Uncategorized

Stop Karhutla, Sat Binmas Polres Pulpis Berikan Sosialisasi Kepada Warga Masyarakat.

Artikel

Pj. Wali Kota Tegal Terima Duplikat Bendera Pusaka, Dikibarkan Saat Upacara HUT Ke-79 RI