Home / BERITA UTAMA / DAERAH / PERISTIWA

Jumat, 26 Mei 2023 - 21:01 WIB

Meresahkan Masyarakat, Penipu Berkedok Arisan Online di Bangkalan Dituntut 6 Bulan, Kuasa Hukum : Kecewa Pada Tuntutan JPU

Foto : Penipu Berkedok Arisan Online di Bangkalan Dituntut 6 Bulan, Kuasa Hukum : Kecewa Pada Tuntutan JPU

Foto : Penipu Berkedok Arisan Online di Bangkalan Dituntut 6 Bulan, Kuasa Hukum : Kecewa Pada Tuntutan JPU

TargetNews.id Bangkalan – Maraknya praktik penipuan dengan mengatasnamakan Arisan Online Menyisahkan keresahan kepada masyarakat. Begitupun yang di alami oleh Korban inisial (SNH) yang menjadi korban dari Arisan Online.

Pasalnya laporan perkara dari Korban (SNH) telah masuk pada tahapan sidang pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bangkalan, pada kamis (25/05/2023).

Namun Korban dan Kuasa Hukum dalam bacaan Tuntutan ini merasa kecewa, dikarena JPU membacakan tuntutan kepada pelaku dari inisial (IN) hanya 6 Bulan, berbeda dengan rangkaian ungkap kasus yang telah di lalui selama 3 Tahun, bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 Saksi Ahli, yaitu ahli Pidana dan Ahli Perdata dalam persidangan.

Baca juga  Warga Meninggal Didalam Sumur 5 orang Polisi Bawa Korban Ke RSUD dan Amankan TKP
Foto : Penipu Berkedok Arisan Online di Bangkalan Dituntut 6 Bulan, Kuasa Hukum : Kecewa Pada Tuntutan JPU

Demikianpun Perkara ini masuk pada pasal 372 dan 378 maksimal 4 Tahun penjara, namun anehnya pelaku inisial (IN) oleh JPU Bangkalan hanya di tuntut selama 6 bulan.

Kuasa Hukum dari Korban mengatakan, “Jadi kalau JPU hanya memberikan tuntunan 6 Bulan, profesionalisme dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) perlu di pertanyakan”, ungkap Hendrayanto, SH,. pada media ini Jum’at (26/05).

Bahkan terdakwa awalnya ada upaya kabur sebanyak 2 (dua) kali, sesuai dengan apa yang sempat dirilis sebelumnya.

Langkah selanjutnya dari Kuasa Hukum Korban, “Tetap menghargai Hukum, bagaimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntunan kepada Pelaku, namun kita sebagai pelaku dan praktisi hukum kita harus betul-betul mengamalkan kaidah-kaidah hukum dengan baik dan benar, sesuai dengan amanah Undang Undang”, tambahnya.

Baca juga  Pastikan Kondisi Personel Tetap Sehat Dan Prima, Bid Kesjas Korbrimob Polri Gelar Rikkes Berkala

Lanjut Kuasa Hukum, “Harapan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU ) untuk mengkaji kembali, pokok perkara ini,dan dalam membuat sebuah tuntutan jangan melihat nilai kerugian, tapi lihat nilai perbuatan dan nilai sosial yang berdampak ke khalayak banyak, atas adanya maraknya arisan online. Kalau hukumnya tidak tajam maka tidak akan ada efek jera kepada pelaku tersebut”, pungkasnya.
Bosmuda

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Berikan Rasa Aman, Polsek Maliku Patroli Malam ke Daerah Pemukiman Warga

Artikel

Babinsa Koramil 1612-04/Borong Dampingi Kapolsek Borong dalam Penyerahan Rumah Bantuan

Artikel

Babinsa Koramil 14/Pejagoan Hadiri Rapat Musdes Laporan Desa Aditirto

Artikel

Cooling System Bhabinkamtibmas Food Estate

Artikel

Diduga Dikerjakan Dengan Sistem Tambal Sulam, Program P3 -TGAI di Pamotan Disorot Publik

Artikel

Ketua MPR RI Bamsoet : Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Kepada Menhan Prabowo Subianto Sudah Tepat

BERITA UTAMA

Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-77, Kapolda Kalbar Gelar Turnamen Bola Volly Kapolda Cup 2023 Sekaligus Cari Bibit Handal

Artikel

Cegah Laka Lantas, Satlantas Patroli Rutin Di Daerah Rawan Kecelakaan Lalu Lintas