Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Minggu, 28 Mei 2023 - 12:17 WIB

LSM GKS Dorong Polres Sampang Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Pasar Bungkak

FOTO : Polres Sampang Tangkap Pelaku Penganiayaan

FOTO : Polres Sampang Tangkap Pelaku Penganiayaan

SAMPANG,TargetNews.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Kawal Sampang (GKS) mendesak supaya Jajaran Polres Sampang Madura Jawa Timur menangkap Pelaku Penganiayaan yang terjadi di Pasar Bungkak Desa Baturasang Kecamatan Tambelangan rabu 24/5

Desakan itu disampaikan oleh Pembina LSM GKS H Moh Tohir di Kantor GKS Perumahan Barisan Indah Blok U minggu 28/5

Menurut H Moh Tohir tanpa bermaksud mengintervensi Kepolisian, langkah dan tindakan cepat untuk memproses serta menangkap pelaku penganiayaan terhadap Rismawati 25 warga Desa Konang Kecamatan Konang Bangkalan guna meredam dan menghindari konflik yang makin meluas
“Untuk meredam dan menghindari makin meluasnya konflik maka tuntaskan prosesnya kemudian tetepkan Terlapor sebagai Tersangka dan ditangkap jika sudah memenuhi unsur,” ujar H Moh Tohir.

FOTO : Polres Sampang Tangkap Pelaku Penganiayaan

Kasus Penganiayaan di Pasar Bungkak Desa Baturasang Kecamatan Tambelangan berawal dari korban Rismawati menawarkan perhiasan cincin kepada Terlapor inisial N warga Kecamatan Blega yang menerima jual beli emas di lapak Pasar Bungkak

Baca juga  Tetap santai dan Tenang Potensial Pendamping aba IDI paling ditunggu Tunggu Sama Masyarakat

Karena dianggap harganya kurang pas dan terlalu murah Rismawati menjualnya ke orang lain dengan harga yang lebih tinggi dari penawaran dari N

Tersinggung karena Rismawati menjual ke Orang lain, N tak terima hingga mengejar Rismawati dan memukulinya sembari berusaha merebut cincin dari tangan Rismawati walaupun sempat berteriak minta tolong tapi tidak ada satupun warga di Pasar Bungkak tersebut yang membantunya

Akibat perlakuan kasar tersebut pipi bagian kanan Rismawati memar dan pendengaran terganggu karena sakit dan pening

Saat itu juga Rismawati Warga Desa Konang Kecamatan Konang Bangkalan itu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tambelangan Sampang

Bukti laporan Rismawati sebagai korban tertuang dalam Laporan Polisi nomor LP-B/01/V/2023/SPKT Polsek Tambelangan/Polres Sampang/Polda Jatim tanggal 24/05/2023 tentang perkara pidana penganiyaan ringan yang terjadi pada hari selasa 23/5 sekitar pukul 09.00 wib di dalam kios Pasar Bungkak Desa Baturasang Kecamatan Tambelangan Sampang

Baca juga  Polisi Berhasil Amankan Tersangka Perampokan Rumah Janda, Kedung Anyar Surabaya

Kemudian pada hari yang sama perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Sampang.

FOTO : Polres Sampang Tangkap Pelaku Penganiayaan

Kapolsek Tambelangan Iptu Warnoto S.H melalui Kanit Reskrim Bripka Nasrun S,SH membenarkan dugaan penganiayaan ringan yang terjadi pada hari selasa 23/5 di dalam kios Pasar Bungkak Dusun bungkak Desa Batorasang Kecamatan Tambelangan
“Sudah dilimpahkan ke Polres Sampang kasusnya,” tutur Bripka Nasrun

Di tambahkan bahwa Terlapor terancam Pasal 352 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa penganiayaan ringan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500. (red)

Share :

Baca Juga

Artikel

Satresnarkoba Berhasil Membekuk Dua Tersangka Dengan Kedapatan Membawa Sabu

Artikel

Perkara Nurdin : ARUN Kotabaru Singgung Keterangan Oknum Aparat Desa Semaras Syarat Dugaan Dusta

Artikel

Satlantas Polres Tegal Bagikan Leaflet Tertib Berlalulintas ke Pengunjung Car Free Day

Artikel

Personel Kodim 1009/Tla Dampingi Penyuluh Pertanian Cek Kesiapan Lokasi Cetak Sawah Di Kecamatan Takisung

Artikel

Catat Sejarah, Dua Jenderal Putra Bone Komandoi Pasmar 3

Artikel

Wamenaker Apresiasi Kepolisian Bersama Pemkot Surabaya Tangani Kasus Tahan Ijazah Karyawan dan Segel Gudang Sentosa Seal

BERITA UTAMA

Polres Jember Amankan 18 Tersangka Narkoba Sepanjang Bulan Maret 2026

Artikel

Babinsa Sumbersih Dampingi Poktan Tunas Jaya Tanam Padi di Lahan Warga