Home / Uncategorized

Selasa, 30 Mei 2023 - 19:49 WIB

Teguran Humanis Kepada Pengendara Sepeda Motor Yang Tidak Menggunakan Helm

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Untuk menumbuhkan kesadaran diri akan pentingnya memakai helm dàlam mengendarai sepeda motor, anggota satuan lalu lintas polres Pulang Pisau ” Tegur ” dengan humanis seorang mekanik yang mengendarai sepeda motor tanpa memakai helm, karena hal ini selain melanggar peraturan lalu lintas juga berbahaya bagi keselamatan pengendaranya itu sendiri, Selasa (30/5/2023).
Melihat pengendara motor tidak memakai helm,Anggota Sat Lantas memberhentikan laju sepeda motor, Sebelum diberikan pembinaan dilakukan pengecekan surat kendaraan terlebih dahulu.

Baca juga  Sosialisasikan Program UMKM Untuk Pemulihan Ekonomi Melalui Bhabinkamtibmas.

Tindakan berupa teguran dilakukan agar masyarakat mematuhi peraturan yang berlaku. Sehingga turut menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,ungkap Anggota Satlantas.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sambang Desa Binaan Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Diharapkan masyarakat di wilayah hukum polres Pulang Pisau dapat tertib berlalu lintas serta memperhatikan faktor keselamatan dalam berkendara,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil Sandai Hadiri Peringatan Isra Mi’raj di Wilayah Binaan

Uncategorized

PWT (Parking, Walking, Talking) Merupakan Cara Patroli personel Sat Samapta ajak Masyarakat Untuk jaga Kamtibmas

BERITA UTAMA

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau, Berikan Teguran Kepada Pengendara Motor Yang Tidak Memakai Helm

Artikel

Kunjungan Tim Wasrik Itdam V/Brawijaya, Kodim 0808/Blitar Siap Tingkatkan Akuntabilitas

BERITA UTAMA

Rutin Cek Senpi dan Inventaris Dinas, Ini Tujuan Personel SPKT Polsek Bukit Batu

BERITA UTAMA

Kapolres Kubu Raya Gelar “Jumat Curhat” Berbalut Silahturahmi

BERITA UTAMA

Antisipasi Isu Penculikan Anak, Patroli Samapta Polres Pulpis Intensifkan Pengawasan di Sekolah

BERITA UTAMA

Satlantas Senantiasa Lakukan Patroli Daerah Rawan Laka dan Pelanggaran Lalu Lintas