Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Rabu, 31 Mei 2023 - 21:35 WIB

PT.Golden Indo Lestari Dan Pemerintah Desa Mojorejo, Sudah Melakukan MoU

Foto : Kantor Pemerintah Desa Mojorejo Kecamatan Junrejo Kota Batu

Foto : Kantor Pemerintah Desa Mojorejo Kecamatan Junrejo Kota Batu

Batu, TargetNews.id – Terkait Fasum tanah makam sebagai syarat yang harus dipenuhi dan disiapkan lahanya, kepada seluruh obyek bisnis properti atau pengembang perumahan yang ada di kawasan lingkungan Kelurahan bahkan di jlingkungan Desa, wajib mentaati dan memenuhi unsur adanya penyediaan fasum atau jalan yang menjadi obyek pembangunan perumahan tersebut, kata Kepala Desa Mojorejo Rujito,Kamis.(31/5/23) siang.

Karena, ketika pengembang perumahan yang ada di desa atau Kelurahan terkait fasum sudah ditentukan pada Perda Nomor 4 Tahun 2020 di kota Batu menyebutkan, pengembang wajib menyediakan sarana lahan pemakaman didalam maupun diluar tapak. Dan jika pengembang menyediakan diluar tapak perumahan, maka harus disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah atau rencana detail tata ruang.

Foto : Kantor Pemerintah Desa Mojorejo Kecamatan Junrejo Kota Batu

” Untuk penyediaan tanah makam sesuai peraturanya, memperluas lahan milik makam pemerintah daerah setelah mendapatkan persetujuan dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) kota Batu. Juga pengembang harus memperluas lahan makam milik masyarakat dengan ketentuan berlokasi dalam wilayah administrasi daerah dan mengantongi ijin dari Kepala Dinas DPKPP. Ditambahkan lagi, serta pengelola makam milik masyarakat, dan juga bisa membangun makam baru diluar lokasi lahan perumahan yang ditentukan lokasinya oleh administrasi kota Batu yang sudah dilengkapi akses jalan menuju lokasi makamnya,” urai Rujito pada Media Targetnews.id.

Baca juga  Personil TNI Polri Di Lamongan Berikan Rasa Aman Dan Lancar Dalam Pengamanan Arus Mudik Lebaran Idul Fitri1444 H /2023 M.

Ditambahkan Rujito, lokasi lahan harus disesuaikan dengan rencana penataan ruang yang ditetapkan dari Pemerintah Daerah kota Batu. Juga disebutkan lahan makam tersebut harus benar milik pengembang yang bisa dibuktikan kepemilikanya secarah syah dan sesuai atas nama pengembang. Dan juga dipastikan status tanah tersebut tidak dalam sengketa ataupun konflik.

“Merujuk dari hal itu, bahwa sesuai mekanismenya sesuai Pendataan Prasarana atau Sarana dan Ultilitas Umum (PSU), yang diwajibkan oleh para pengembang perumahan untuk meyerahkan sebagian asetnya yang diperuntukan fasum sebagai syarat mutlak diberikan kepada Pemerintah daerah dulu,baru bisa dihibahkan kepada desa atau kelurahan untuk fasum makam yang sesuai dengan prosedur yang berlaku di kota Batu,” imbuh Rujito.

Baca juga  Polantas Menyapa: Cara Satlantas Polres Pulang Pisau Bangun Kesadaran Keselamatan di Kalangan Sopir Truk

“Seperti halnya yang sudah terjadi di wilayah dusun Ngandat RW.08 RT.10 Desa Mojorejo, pada tahun 2017 lalu, ada obyek pembangunan perumahan yang dikerjakan dari PT. Golden Indo Lestari terdapat pembangunan perumahan dengan luasan lahan sekira 2 hektar. Dan PT tersebut juga sudah menyerahkan fasum kepada pemerintah Desa Mojorejo berupa tanah dengan luasan 115 m2. Dan lahan tanah fasum itu dipergunakan masyarakat seperti kegiatan Agustusan, Kesenian, atau selamatan warga dusun Ngandat.

Berlanjut,ketika persoalan itu muncul antara pihak Pemerintah desa Mojorejo dan pihak PT.Golden Indo Lestari dan sudah dilakukan mediasi bersama dengan Kejaksaan Negeri Batu melalui Kasidatun dan pihak Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (DPKPP) kota Batu, menghasilkan kesepakatan bersama secara MoU dihadapan saksi aparat penegak hukum (APH) atau Kejaksaan sudah tidak ada konflik persoalan PSU di kedua belah pihak dan dinyatakan selesai,”pungkas Rujito.(Wn)

Share :

Baca Juga

Artikel

Polantas Menyapa: Cara Satlantas Polres Pulang Pisau Bangun Kesadaran Keselamatan di Kalangan Sopir Truk

Artikel

Babinsa Banua Lawas Terus Galakkan Sosialisasi Bahaya Karhutla

Artikel

Dansatgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Makan Siang Bersama Warga di Lokasi TMMD

BERITA UTAMA

Bedah Film Jihad Selfie, Densus 88 Dorong Sekolah dan Keluarga Perkuat Benteng Pelajar dari Radikalisme

Artikel

Pastikan Kenyamanan Pemudik, Kapolda Jatim Cek Posyan dan Pospam di Malang Raya

Artikel

Polres Mojokerto Kota Berhasil Gulung Bandar Satu Juta Pil Dobel L Senilai Rp 3 M

BERITA UTAMA

Danramil 04/Jawai Dampingi Bupati Sambas Hadiri Kegiatan Dhamma Shanti Waisak 2570 se-Kabupaten Sambas di Kecamatan Jawai

BERITA UTAMA

TANAMKAN NILAI NILAI KEBANGSAAN SEJAK DINI BABINSA MENGISI MATERI WASBANG DI SEKOLAH