Home / Uncategorized

Jumat, 2 Juni 2023 - 22:24 WIB

POLISI GRESIK RINGKUS PELAKU PEMBOBOLAN TOKO BATIK DI CERME

Foto : POLISI GRESIK RINGKUS PELAKU

Foto : POLISI GRESIK RINGKUS PELAKU

TargetNews.id II Gresik II Unit Reskrim Polsek Cerme Polres Gresik gerak cepat menangkap pelaku pembobolan Rumah Galeri Batik Pitutur di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Pelaku ternyata mantan karyawan korban langsung diringkus polisi di SPBU Desa Morowudi, Kecamatan Cerme.

Korban bernama H. Ilham (67 th) warga Desa Cerme Lor mengalami kerugian puluhan juta.

Berdasarkan laporan pada Selasa (30-5-2023) kurang dari sepekan pelaku bernama Wawan (28 th) warga Desa Cerme lor Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik ditangkap.

“Modus operandi tersangka masuk ke dalam Toko Galeri Batik Pitutur dengan cara memanjat Tembok lalu masuk kedalam galeri melalui pintu Jendela lantai atas melakukan aksi pencurian,” tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Cerme AKP Musihram, Jumat (2-6-2023).

Diketahui kasus pencurian dengan pemberatan ini berawal ketika saksi Agustina telah disuruh oleh korban untuk membersihkan Rumah Galeri Batik Pitutur Desa Cerme Lor. Agustina kemudian melaporkan bahwa barang barang berupa 1 (satu) Unit Mesin Bordir , 2 (dua) Unit Mesin Singer Portabel, 1 (satu Unit Mesin Jahit Merk Janome ,1 (satu) Unit mesin jaht Singer warna hitam, ,1 (satu) Gunting Elektrik , 1(satu) Perasan Jeruk, 6 (enam) Unit Kompor Gas Portabel Merk Fudai warna Hitam, 1 (satu) Unit Ampli player, 3 (Tiga) buah Tabung LPG 3Kg, 1 (satu) Unit Vakum Cleaner, 9 (Sembilan) Lembar Kain Batik Solo, 1 (satu) Unit Vakum termos , 1 (satu) Setrika Listrik Merk Maspion warna Hitam, 1 (satu) Setrika Listrik Merk Almas warna Putih yang berada didalam galeri telah hilang.

Baca juga  Kebakaran Hutan Mengintai, Babinsa Koramil 1612-04/Borong Bergerak Cepat

Kemudian sebelum kejadian tersebut sekitar Bulan April 2023 korban mendapatkan informasi bahwa mantan karyawannya bernama Wawan bagian membersihkan rumah maupun rumah galeri milik korban telah memposting melakukan penjualan barang barang berupa mesin jahit namun saat itu karena kondisi korban sedang sakit maka tidak terlalu dihiraukan.

Kemudian setelah korban sembuh langsung menyuruh saksi Agustina melakukan pembersihan rumah galeri ternyata banyak barang miliknya hilang dan setelah dilihat lagi postingan MHS Als Wawan melalui akun FB Poetra Pandawa bahwa barang tersebut identik merupakan milik korban yang hilang, atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cerme.

“Berdasarkan dengan adanya Laporan dari Korban tersebut selanjutnya Petugas menyamar berpura pura membeli barang berupa kain batik kepada Tersangka Wawan yang disepakati dilakukan transaksi di SPBU Morowudi Cerme,” tegasnya lagi.

Baca juga  Satuan Lalu Lintas Satlantas Polres Pulang Pisau terus meningkatkan pengawasan terhadap wilayah rawan kecelakaan lalu lintas

Kemudian ketika berada di SPBU Morowudi Cerme pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekitar Pukul 21.00 Wib petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka Wawan dan dari tangan Tersangka petugas berhasil melakukan penyitaan terhadap barang berupa 1 (satu) Unit Kompor Gas Portabel Merk Fudai warna Hitam, 1 (satu) Setrika Listrik Merk Maspion warna Hitam, 1 (satu) Setrika Listrik Merk Almas warna Putih,9 (Sembilan) Lembar Kain Batik Solo,1 (satu) Tape Merk Polytron warna hitam.

“Dari hasil introgasi Tersangka mengakui semua perbuatannya telah mengambil barang barang di Toko Galeri batik Pitutur milik H.Ilham , dan sebagian barang hasil kejahatan sudah laku terjual kepada orang lain karena terbukti bersalah kemudian Tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Cerme untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Barang bukti yang satu Unit Kompor Gas Portabel Merk Fudai warna Hitam satu Setrika Listrik Merk Maspion warna Hitam, satu Setrika Listrik Merk Almas warna Putih, Sembilan Lembar Kain Batik Solo, satu Tape Merk Polytron warna hitam.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Ysn

Share :

Baca Juga

Artikel

Polsek Sebangau Kuala laksanakan kegiatan KRYD di wilayah kecamatan Sebangau Kuala

Artikel

Penanaman 15 Ribu Bibit Pohon di Kawasan Resapan Air Desa Sumbaga

BERITA UTAMA

Ribuan masa padati lapangan sepak bola

BERITA UTAMA

Prajurit Yonmarhanlan VII Kupang Laksanakan Apel Gelar Jelang Kunjungan Kerja Presiden RI

Uncategorized

Babinsa Koramil 1612-07/Satar Mese Bersinergi dengan Polsek Satar Mese, Amankan Malam Natal di Gereja Paroki Ratu Para Rasul Dan Santo Hendrikus

Uncategorized

Tekan Karhutla ini Yang Dilakukan Anggota Satpolairud

Artikel

Di Hari Natal, Kapolres Pulang Pisau Sambangi RSUD, Beri Semangat Tenaga Medis dan Pasien

Uncategorized

CIPTAKAN RASA AMAN DAN NYAMAN PERSONIL SAT BINMAS SAMBANGI FERRY PENYEBRANGAN MINTIN BERI HIMBAUAN KAMTIBMAS.