Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Minggu, 4 Juni 2023 - 13:29 WIB

GEGARA REKAM DOKTER MUDA MANDI, SEORANG CS RSUD SYAMRABU DICIDUK POLRES BANGKALAN

TargetNews.id II Bangkalan II Tersangka RA warga kelurahan kraton Bangkalan ini hanya bisa menunduk malu dan terlihat menyesali perbuatannya saat ia digelandang polisi di mapolres Bangkalan.

Ia ditangkap setelah aksi tak terpuji nya dilaporkan seorang dokter muda berinisial RD. Tersangka dilaporkan kepada polisi karena melakukan tindakan perekaman saat korban sedang mandi.

Pada hasil rekaman cctv milik RSUD Syarifah Ambami Rato Ebuh Bangkalan terlihat pelaku RA mondar mandir di sekitar TKP yakni asrama milik rumah sakit yang ditempati para dokter muda dari mahasiswa kedokteran yang bertugas di tempat ini.

Pelaku lalu terlihat masuk melewati lorong di sisi timur asrama dari lorong tersebut. Menurut pengakuan pelaku, ia lalu menuju bagian belakang asrama.

Baca juga  Satlantas Polresta Palangka Raya Temukan Pengendara Kelebihan Muatan

Dari tempat ini, ia mengintip korban yang sedang mandi dan merekamnya dengan memakai kamera handphone pelaku sendiri melakui celah lobang jendela kamar mandi.

Beruntung aksi pelaku ini berhasil diketahui korban yang melihat kilatan cahaya dari celah lobang tersebut. Pelaku langsung kabur setelah korban berteriak minta tolong.

Aksi tak terpuji ini lalu dilaporkan ke polisi. Aparat kepolisian yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap pelaku RA.

Kepada polisi pelaku mengakui semua perbuatannya. Bahkan menurut pelaku, ia sudah melakukan aksi serupa empat kali pada korban yang sama.

Baca juga  Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Komsos Dengan Anggota Polsek

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. mengatakan jika dari pengakuan pelaku hasil video rekaman hanya untuk konsumsi pribadi. Polisi juga mengamankan dua handphone milik pelaku sebagai barang bukti yang di dalamnya juga masih berisi video rekaman terhadap korban.

“Pelaku mengaku hanya untuk konsumsi pribadi semata. Sejauh ini, hanya 1 korban yang melaporkan kepada kami dan kasus ini masih terus kami dalami,” beber AKBP Febri saat dihubungi melalui sambungan seluler, Sabtu (03/06/2023).

Sementara pelaku dijerat Undang-Undang RI nomer 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara.

Ysn

Share :

Baca Juga

Artikel

Korem 101/Antasari Gelar Serah Terima Jabatan Dua Pejabat Utama dan Tiga Dandim, Danrem Ingatkan Pentingnya Inovasi Dukung Ketahanan Pangan

BERITA UTAMA

PERTAJAM KEMAMPUAN, PRAJURIT YONMARHAN X LAKSANAKAN LATIHAN MENEMBAK

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 06/Sruweng, Hadiri Rapat Persiapan Jelang Pelaksanaan Bazar Ramadhan.

BERITA UTAMA

Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif Polsek Kahayan Kuala Giat KRYD

BERITA UTAMA

Saat Rawan Kejahatan, Satsamapta Polresta Palangka Raya Patroli Kamtibmas

BERITA UTAMA

TNI Koramil 1008-05/Kelua-Muara Harus Sukseskan Gema Jalin di SMA Negeri 1 Muara Harus

BERITA UTAMA

Persiapan Nataru, Pemkot Tegal bersama TNI/POLRI Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin Candi 2025

Artikel

352 Jamaah Haji Kloter 4 Kabupaten Tegal Tiba dengan Selamat, Wabup Kholid Sambut Langsung