Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Minggu, 4 Juni 2023 - 16:24 WIB

NUR HADI BACALEG PBB DAPIL 2 DPRD BANYUWANGI : TEGAKKAN KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM

Foto : NUR HADI BACALEG PBB DAPIL 2 DPRD BANYUWANGI : TEGAKKAN KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM

Foto : NUR HADI BACALEG PBB DAPIL 2 DPRD BANYUWANGI : TEGAKKAN KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM

TargetNews.id II Banyuwangi I| Nur Hadi atau yang biasa di sapa Mas Nung pengusaha alat-alat untuk acara musik,nikahan dan lain-lain maju dalam pesta demokrasi 2024 sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Banyuwangi.

Mas Nung, maju sebagai bacaleg di Dapil 2 dari Partai Bulan Bintang (PBB) yang meliputi kecamatan Rogojampi, Srono, Blimbingsari, bertujuan untuk menyuarakan aspirasi rakyat serta menegakkan keadilan dan kepastian hukum yang ada di Kabupaten Banyuwangi, yang dirasa masih tidak sesuai dengan perundang-undangan yang ada.

Mas Nung mengatakan, “Asas Kepastian Hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara,”katanya. Minggu (04/06)

Baca juga  Koramil 1612-03/Reok Turut Membuka Jalan Tani Baru di Desa Watu Tango, Manggarai

Mas Nung menjelaskan, Setelah keadilan di dalam hukum tercapai maka kepastian hukum juga harus terlaksana sebagaimana mestinya. Kepastian hukum menjadi titik akhir dalam proses hukum. Setelah keadilan dan kepastian hukum tercapai maka pengadilan hukum akan membawa manfaat yang akan memberi dampak positif bagi masyarakat,”terangnya.

Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati,”imbuhnya.

Baca juga  KNPI Sumbar Sikapi Perobohan Rumah Bung Karno, Sebut Pemko Padang Tidak Peduli Dengan Nilai Historis dan Tidak Bermarwah Atas Ketetapan Sendiri

Lanjut Mas Nung, Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan keadilan harus lebih diutamakan dibanding kepastian hukum khususnya dalam perkara pidana,”jelasnya.

Menurut Mas Nung, kepastian hukum bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada yustisiabel terhadap tindakan sewenang-wenang,”ujarnya.

Bahwa hukum harus tetap ditegakkan agar semua orang diperlakukan adil sehingga tercipta kehidupan yang aman, damai, dan tenram. Hukum harus dipatuhi dan ditegakkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, melindungi kepentingan bangsa dan negara,”pungkasnya.

YS

Share :

Baca Juga

Artikel

SMSI Malang Raya Berperan Besar, Pada Pemerintah dan APH Dari Karya Jurnalisnya

Artikel

Bupati Sidoarjo Dampingi Gubernur Jatim Gelar Pasar Murah di Krian untuk Perluas Jangkauan Masyarakat Beli Sembako

Artikel

Gelar Jumat Curhat, Polsek Kahayan Kuala dengarkan Keluhan dan Harapan Masyarakat Desa Bahaur hilir Kec.Kahayan Kuala

BERITA UTAMA

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diisukan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BERITA UTAMA

Danramil 1612-07/Satar Mese Hadiri Rapat Musrembang RKPD Kabupaten Manggarai Tahun 2024

Artikel

Parking, Walking, Talking merupakan cara Patroli personel sat samapta ajak Masyarakat untuk jaga Kamtibmas

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Saber Pungli Pada Masyarakat

Artikel

Penada Tembaga, Masian Kliaran Kata Polsek Semampir Masi Penyelidikan Tapi Selak Bauh Parvum