Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Minggu, 4 Juni 2023 - 16:24 WIB

NUR HADI BACALEG PBB DAPIL 2 DPRD BANYUWANGI : TEGAKKAN KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM

Foto : NUR HADI BACALEG PBB DAPIL 2 DPRD BANYUWANGI : TEGAKKAN KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM

Foto : NUR HADI BACALEG PBB DAPIL 2 DPRD BANYUWANGI : TEGAKKAN KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM

TargetNews.id II Banyuwangi I| Nur Hadi atau yang biasa di sapa Mas Nung pengusaha alat-alat untuk acara musik,nikahan dan lain-lain maju dalam pesta demokrasi 2024 sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Banyuwangi.

Mas Nung, maju sebagai bacaleg di Dapil 2 dari Partai Bulan Bintang (PBB) yang meliputi kecamatan Rogojampi, Srono, Blimbingsari, bertujuan untuk menyuarakan aspirasi rakyat serta menegakkan keadilan dan kepastian hukum yang ada di Kabupaten Banyuwangi, yang dirasa masih tidak sesuai dengan perundang-undangan yang ada.

Mas Nung mengatakan, “Asas Kepastian Hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara,”katanya. Minggu (04/06)

Baca juga  Babinsa Bersama Warga Laksanakan Tadarus Malam Pertama Ramadhan

Mas Nung menjelaskan, Setelah keadilan di dalam hukum tercapai maka kepastian hukum juga harus terlaksana sebagaimana mestinya. Kepastian hukum menjadi titik akhir dalam proses hukum. Setelah keadilan dan kepastian hukum tercapai maka pengadilan hukum akan membawa manfaat yang akan memberi dampak positif bagi masyarakat,”terangnya.

Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati,”imbuhnya.

Baca juga  Tak Hanya Patroli ini yang dilakukan Piket siaga Polsek Maliku

Lanjut Mas Nung, Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan keadilan harus lebih diutamakan dibanding kepastian hukum khususnya dalam perkara pidana,”jelasnya.

Menurut Mas Nung, kepastian hukum bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada yustisiabel terhadap tindakan sewenang-wenang,”ujarnya.

Bahwa hukum harus tetap ditegakkan agar semua orang diperlakukan adil sehingga tercipta kehidupan yang aman, damai, dan tenram. Hukum harus dipatuhi dan ditegakkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, melindungi kepentingan bangsa dan negara,”pungkasnya.

YS

Share :

Baca Juga

Artikel

Sesuai Tema Peringatan Hari Otda, Pj. Wali Kota Ajak Rawat Lingkungan

Artikel

Soliditas TNI-Polri, Terjalin Erat di Lokasi TMMD ke-124 HST

BERITA UTAMA

Gagalkan Transaksi Narkotika, Satresnarkoba Amankan Tersangka dan Paket Sabu Siap Edar

BERITA UTAMA

Mabesad Gelar Rapat Koordinasi Sertijab Kasad

Artikel

Dikbrevet Penyelam TNI AL, Resmi Ditutup, Cetak 20 Prajurit Penyelam Profesional

Artikel

Personil Piket Sosialisasikan Pelayanan Publik Call Center Polsek Kahayan Tengah

Artikel

Kapolda Jatim Takziah ke Rumah Duka Anggota PPS, Turut Belasungkawa dan Beri Santunan

BERITA UTAMA

Sapa Pagi Satlantas Polres Pulang Pisau Melaksanakan Pengaturan Arus Lalin