Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Senin, 5 Juni 2023 - 20:19 WIB

Hukuman Pembunuhan Berencana Di Gudang Peluru Dianggap Keluarga Korban Terlalu Ringan.

Foto : Hukuman Pembunuhan Berencana Di Gudang Peluru Dianggap Keluarga Korban Terlalu Ringan.

Foto : Hukuman Pembunuhan Berencana Di Gudang Peluru Dianggap Keluarga Korban Terlalu Ringan.

TargetNews.id Surabaya, Marlayem, ibu kandung N, korban pembunuhan di Gudang Peluru Surabaya mengaku tak terima dengan putusan Ketua Majelis Hakim Bargawa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Menurutnya, putusan yang diterima pada terdakwa Y (16) dan terdakwa R (14) sangat ringan dan tidak sesuai dengan perbuatannya.

“Saya nggak terima, Mas. Saya tetap mau kedua pelaku, terutama terdakwa Y dihukum mati, minimal seumur hidup,” kata Marlayem kepada darksalmon-herring-325340.hostingersite.com saat ditemui usai sidang di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/6/2023).

Marlayem menilai, hukuman pidana 9 tahun pada terdakwa Y dan terdakwa R  4 tahun sangat ringan. Kendati, keduanya masih berusia anak, menurut Ibu korban hal itu disebutnya tak adil.

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas dan mendukung Program pemerintah terkait ketahanan pangan

“Seharusnya kan seumur hidup atau mati, karena yqng dilakukan itu pembunuhan berencana,” ujarnya.

Saat ditanya tentang hal yang meringankan hukuman, diantaranya masih anak dan mengakui perbuatannya, Marlayem justru meradang. Ia menegaskan, pengakuan dan usia anak pada kedua terdakwa seharusnya tidak menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.

“Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita dari Kejari Tanjung Perak, maxsimal 9 tahun karena terdakwa masih anak-anak. Harusnya kan 10 tahun, tapi karena didalam persidang mengaku terus terang dan tidak berbelit belit jadi dikorting 1 tahun jadi 9 tahun,”ucapnya.

Baca juga  Polres Lumajang Dirikan Tenda Darurat Tanggap Bencana Erupsi Gunung Semeru

Meski begitu, Marlayem selaku ibu kandung korban mengaku tetap tak akan tinggal diam. Ia dan keluarga bakal mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU)  untuk mengajukan banding. Kendati telah menyatakan pikir-pikir dan diberi waktu sekitar 7 hari pasca putusan.

“Rencananya kita ingin dan usahakan naik (hukumannya) lagi. Kita masih berusaha tanya, karena kan kita orang awam,” tuturnya.(Nur).

Share :

Baca Juga

Artikel

Sampaikan larangan Karhutla kepada masyarakat, saat laks Patroli Dialogis

Artikel

Persiapan Nataru 2024, Kakorlantas Polri Tinjau Jalur Merak Hingga Ketapang

Artikel

Upaya cegah Karhutla Satsamapta Polres Pulpis laks Patroli Dialogis dan berikan maklumat Kapolda

Artikel

Kodam VI/Mulawarman Dukung Penyaluran Makan Bergizi Gratis di Kalimantan

BERITA UTAMA

Personel Lantas Memberikan Himbauan Dan Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas

Artikel

Patroli Satlantas Polres Pulang Pisau Giat Patroli Wilayah Pantau Lokasi Rawan Laka Lantas

Artikel

KEPALA BNN, RI HADIRI UPACARA KESAKTIAN PANCASILA BERSAMA PRESIDEN RI

BERITA UTAMA

Sosialisasi standar pelayanan publik ( alur pelayanan,biaya pelayanan dan waktu pelayanan ) penerbitan SKCK di Polsek Pandih Batu.