Home / Uncategorized

Rabu, 7 Juni 2023 - 16:14 WIB

BHABINKAMTIBMAS FOOD ESTATE SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG TENTANG KARHUTLA

 

Polres Pulang Pisau – Bhabinkamtibmas telah melaksanakan Sosialisasikan dan Penyebaran Himbauan Berupa Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan dan sangsi hukum bagi pembakar hutan dan lahan. Rabu ( 07/06/2023 ). Siang

Bhabinkamtibmas Food Estate Desa Karya Bersama Polsek Pandih Batu Polres Pulang Pisau Polda Kalteng Bripda I Putu Ardika Saputra telah melaksanakan sosialisasi dan penyebaran himbauan berupa maklumat Bapak Kapolda Kalteng tentang Karhutla kepada warga desa karya bersama, kecamatan pandih batu.

Baca juga  Polres Lamongan Gelar Jumat Curhat Bahas Maraknya Order Fiktif dan Keamanan Pengiriman

Hal ini di lakukan untuk menyadar kan masyarakat melalui himbauan berupa maklumat baik berupa banner, pamplet, agar masyarakat mengerti tentang hukuman dan sangsi bagi yang melanggar.

Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng seperti ini diharapkan mampu memberikan pencerahan serta kesadaran sosial dan hukum kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan, membuka lahan pertanian dengan cara melakukan pembakaran hutan, membuang putung rokok sembarangan maupun membuat titik api dekat lahan atau hutan yang mudah terbakar.

Share :

Baca Juga

Artikel

Tetap Laksanakan Himbauan Karhutla Secara Rutin Polsek Pandih Batu

Uncategorized

Ciptakan Rasa Aman, Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan Kamtibmas

Artikel

Antisipasi Serta Mencegah Penyebaran PMK, Personel Kodim 1009/Tanah Laut Dampingi Petugas Vaksin Hewan Ternak

BERITA UTAMA

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau, Berikan Teguran Kepada Pengendara Motor Yang Tidak Memakai Helm

Uncategorized

Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

Artikel

Polsek Maliku Wujudkan Pelayanan Prima, Bukti Nyata Polri Untuk Masyarakat

Artikel

Satgas Gakkum Polres Tegal Sidak ke Mall dan Pusat Perbelanjaan

Uncategorized

Polsek Maliku Pastikan Sitkamtibmas Kondusif di Wilayah Hukumnya