Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Rabu, 7 Juni 2023 - 17:48 WIB

Direktur PT GMT Dennis Menawari Endang Rumah Seharga 4 Milyard Untuk Melunasi Hutangnya.

Surabaya, Pemilik PT Usaha Jaya Adiperkasa (UJA) Endang Wartini rekan dari Tjendrawati dihadirkan sebagai saksi dalam perkara perdata Wanprestasi Rp 700 juta lebih di PT Global Metal Perkasa (GMP). Rabu (7/6/2023).

Endang Wartini Di hadapan Ketua Majelis Hakim mengaku sejak awal sudah mengetahui perihal hutang PT GMP terhadap PT UJA. Endang menyebut hutang PT GMP kepada PT UJA sebesar Rp 700 juta lebih.

“Sekitar 2 tahun yang lalu dapat cerita dari Ibu Tjendrawati kalau PT GMP punya tunggakan hutang,” saat memberi keterangan didalam persidangan.

Masih lanjut Endang bercerita terkait permintaan Tjendrawati Limanto untuk melakukan penagihan secara musyawarah dan kekeluargaan. Sebab Endang mengenal sosok direktur PT GMP Dennis Strauss Kaligis sejak lama.

Baca juga  Sasar Masyarakat Pesisir Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng

“Achirnya dengan Dennis saya bertemu Untuk menyelesaikan hutangnya kepada PT UJA secara musyawarah dan kekeluargaan,” sambungnya.

Saat bertemu Dennis berapa kali dan melakukan penagihan Dennis Straus selalu mengatakan tidak mempunyai uang.

“Waktu itu saya sarankan agar sisa barang milik PT UJA dikembalikan, dijawab Dennis kalau barangnya sudah terjual habis,” lanjutnya.

Berkenaan dengan pengembalian uang Rp 700 jutaan tersebut ungkap Endang, dirinya malah ditawari sama Dennis rumahnya seharga Rp 4 Miliar yang berada di Grand Sungkono Lagoon (GSL).

“Dennis ada itikad baik memberikan assetnya. Dennis masih punya apartemen,” pungkas saksi Endang Wartini yang menganggap Dennis Strauss sudah seperti saudaranya sendiri.

Merasa kurang paham dengan keterangan Endang, Dennis Strauss langsung mengatakan kepada majelis hakim kalau asset rumah-rumahnya tersebut sekarang sedang ada di Bank.

Baca juga  Dandim 0808 Blitar Dampingi Danrem 081/DSJ Buka Persami KKRI Di Yonif 511/DY

“Saksi Endang ini disuruh Ibu Tjendrawati menjembatani. Ada itikad baik apa tidak dari saudara dengan memberikan asset. Asset itu masih ada kan,!” tegas ketua majelis hakim Erentua Damanik.

“Masih ada yang mulia,” jawab Tergugat Direktur PT GMP menutup Sidang.

Dikonfirmasi usai sidang, kuasa hukum PT UJA, Ir Eduard Rudy Suharto SH.MH maupun direktur PT GMP Dennis Strauss Kaligis tidak memberikan keterangan kepada awak media.

Sebelumnya, PT GMP harus berurusan dengan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran digugat karena tidak membayar hutangnya sebesar Rp. 712.161.120,00 terhadap PT UJA. (Nur).

Share :

Baca Juga

Artikel

KAKI Sikapi Perhitungan Ulang Surat Suara 10 TPS Desa Langkap di Provinsi Jawa Timur

Artikel

Babinsa Koramil 15/Klirong Kunjungi Usaha Produksi Tempe

BERITA UTAMA

Jajaran Satsamapta Polres Bengkayang dan Pemadam Kebaran Sigap Atasi Kebakaran di Kantor Bappeda Kabupaten Bengkayang

BERITA UTAMA

SATRESNARKOBA POLRES KEDIRI KOTA BEKUK PENGEDAR DI RUMAH KOS, DAN AMANKAN RIBUAN BUTIR PIL DOBEL L

Artikel

Wujud Kepedulian Prajurit Yonmarhanlan VII Kupang Sumbangkan Darah di Hari Bakti TNI AU Ke 77

Artikel

Bupati Andi Rudi Latif : Jadikan Pancasila Inspirasi Dalam Berkarya

BERITA UTAMA

PEMASANGAN PITA OPERASI OLEH KAPOLRES PAMEKASAN, TANDA OPS PATUH SEMERU 2023 DIMULAI

BERITA UTAMA

Pangkoarmada RI Lepas Keberangkatan Satgas Operasi Trisila Koarmada RI 2023