Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Rabu, 7 Juni 2023 - 18:34 WIB

Polres Tulungagung Ungkap Penyalahgunaan BBM Jenis Pertalite Tersangka Berhasil Diamankan

TULUNGAGUNG – Seorang laki laki dengan inisial TRA (31) warga Tanggunggunung Kab. Tulungagung, diamankan oleh Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim.

Ia diamankan di SPBU Campurdarat karena diduga kuat menyalahgunakan BBM Subsidi jenis Pertalite,pada Sabtu (27/5) bulan lalu sekira pukul 11.00 Wib.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH melalui Kasihumas IPTU Moh Anshori SH kepada awak media, kemarin Senin (5/6) di Mapolres Tulungagung Polda Jatim.

Adapun modusnya kata Iptu Anshori, adalah pelaku inisial TRA membeli BBM jenis Pertalite dipompa menggunakan alat pompa dari tanki mobil ke jurigen yang ada di dalam mobil.

“Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali sehingga melebihi aturan yang ditentukan oleh pertamina,”ujar Iptu Anshori.

Baca juga  Sosialisasikan Larangan Karhutla Bripka Alamsyah Datangi Warga di Pinggir Sungai

Lebih lanjut jelas Iptu Anshori bahwa setelah tersangka membeli BBM jenis pertalite lalu BBM tersebut dipompa dari tangka mobil ke Jerigen yang ada di dalam mobil.

“BBM yang terkumpul akan dijual kembali degan harga yang lebih tinggi,” jelas Iptu Anshori.
Dari penangkapan terhadap tersangka, pihak Polisi mendapatkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna putih No. Pol AG 1519 RV yang sudah dimodifikasi menggunakan ROTAK (pompa bensin).

Selain itu ada 2 jurigen berisi 30 liter BBM Pertalite, 3 jurigen berisi masing – masing 20 liter BBM Pertalite, 1 jurigen berisi kurang lebih 10 liter BBM Pertalite, 5 jurigen kosong dan 2 buah nota pembelian SPBU.

Baca juga  Bentuk Pembinaan Mental Dan Disiplin Anggota Koramil 03/Tebas Latih Anggota Pramuka Saka Wira Kartika

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 55 UURI No. 22 tahun 2023 tentang Migas dan Gas Bumi Jo pasal 55 PERPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Perpres No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jo Keputisan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat bila menjumpai permasalahan serupa agar tidak segan untuk melaporkan kepada pihak berwajib, mengingat perbuatan terebut bertentangan dengan hukum,”pungkas Kasihumas Polres Tulungagung.anil

Share :

Baca Juga

Artikel

Dandim 1208/Sambas Hadiri Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Kab. Sambas

Artikel

Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli Subuh Tingkatkan Keamanan

Artikel

Kodim 1008/Tabalong Gelar Upacara, Pasi Intel Ajak Prajurit Jaga Disiplin dan Loyalitas

Artikel

ACARA TRADISI PELEPASAN SATGAS PRAJURIT YONBEKANG 2/MAWWAT WASTWAN JAYA DI WARNAI TANGIS HARU

Artikel

Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Ilegal Logging, Tersangka dan Ratusan Batang Kayu Hutan Diamankan

BERITA UTAMA

Patroli Obvit, Satsamapta Polresta Palangka Raya Sambangi dan Jaga Keamanan Kantor BTN

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas dan sosialisasi aplikasi polri super APP.

Artikel

Dugaan Penguasaan Jalan Umum Berujung Kekerasan dan Intimidasi, Warga Camplong Ancam Laporkan Penanganan Polisi ke Propam