Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Rabu, 7 Juni 2023 - 18:34 WIB

Polres Tulungagung Ungkap Penyalahgunaan BBM Jenis Pertalite Tersangka Berhasil Diamankan

TULUNGAGUNG – Seorang laki laki dengan inisial TRA (31) warga Tanggunggunung Kab. Tulungagung, diamankan oleh Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim.

Ia diamankan di SPBU Campurdarat karena diduga kuat menyalahgunakan BBM Subsidi jenis Pertalite,pada Sabtu (27/5) bulan lalu sekira pukul 11.00 Wib.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH melalui Kasihumas IPTU Moh Anshori SH kepada awak media, kemarin Senin (5/6) di Mapolres Tulungagung Polda Jatim.

Adapun modusnya kata Iptu Anshori, adalah pelaku inisial TRA membeli BBM jenis Pertalite dipompa menggunakan alat pompa dari tanki mobil ke jurigen yang ada di dalam mobil.

“Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali sehingga melebihi aturan yang ditentukan oleh pertamina,”ujar Iptu Anshori.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Intensifkan Patroli Rawan Laka, Polri Hadir Jaga Keselamatan Pengguna Jalan

Lebih lanjut jelas Iptu Anshori bahwa setelah tersangka membeli BBM jenis pertalite lalu BBM tersebut dipompa dari tangka mobil ke Jerigen yang ada di dalam mobil.

“BBM yang terkumpul akan dijual kembali degan harga yang lebih tinggi,” jelas Iptu Anshori.
Dari penangkapan terhadap tersangka, pihak Polisi mendapatkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna putih No. Pol AG 1519 RV yang sudah dimodifikasi menggunakan ROTAK (pompa bensin).

Selain itu ada 2 jurigen berisi 30 liter BBM Pertalite, 3 jurigen berisi masing – masing 20 liter BBM Pertalite, 1 jurigen berisi kurang lebih 10 liter BBM Pertalite, 5 jurigen kosong dan 2 buah nota pembelian SPBU.

Baca juga  Titik Awal Pengabdian, Pangdam XII/Tpr Lantik 224 Bintara Muda Lulusan Dikmaba Infanteri TNI AD 2025

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 55 UURI No. 22 tahun 2023 tentang Migas dan Gas Bumi Jo pasal 55 PERPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Perpres No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jo Keputisan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat bila menjumpai permasalahan serupa agar tidak segan untuk melaporkan kepada pihak berwajib, mengingat perbuatan terebut bertentangan dengan hukum,”pungkas Kasihumas Polres Tulungagung.anil

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sinergitas Polres Probolinggo Kota Bersama Kodim 0820 Salurkan Vitamin Tekan Stunting

BERITA UTAMA

Pembagian Brosur, Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Artikel

Mapala Enggang Gading IAIN Pontianak Safari Ramadhan ke Desa Binjai Sanggau

Artikel

Menu Katering H. Suharjito, Mendapat Kepercayaan Dari Cawapres Gus Imin

BERITA UTAMA

Patroli Kamtibmas Satsamapta Polresta Palangka Raya kembali Pantau Kondusifitas Kantor BNI

Artikel

Babinsa Koramil 1612-07/Satar Mese Hadiri Penandatanganan Berita Acara Hibah Tanah untuk Pembangunan Calon Ibu Kota Kecamatan

Artikel

Bhabinkamtibamas Polsek Maliku Sampaikan Kepada Warga Masyarakat untuk Waspadai TPPO

Artikel

Rutin Personil Sat Binmas Sosialisasi Tentang Larangan Karhutla