Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Rabu, 7 Juni 2023 - 18:34 WIB

Polres Tulungagung Ungkap Penyalahgunaan BBM Jenis Pertalite Tersangka Berhasil Diamankan

TULUNGAGUNG – Seorang laki laki dengan inisial TRA (31) warga Tanggunggunung Kab. Tulungagung, diamankan oleh Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim.

Ia diamankan di SPBU Campurdarat karena diduga kuat menyalahgunakan BBM Subsidi jenis Pertalite,pada Sabtu (27/5) bulan lalu sekira pukul 11.00 Wib.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH melalui Kasihumas IPTU Moh Anshori SH kepada awak media, kemarin Senin (5/6) di Mapolres Tulungagung Polda Jatim.

Adapun modusnya kata Iptu Anshori, adalah pelaku inisial TRA membeli BBM jenis Pertalite dipompa menggunakan alat pompa dari tanki mobil ke jurigen yang ada di dalam mobil.

“Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali sehingga melebihi aturan yang ditentukan oleh pertamina,”ujar Iptu Anshori.

Baca juga  VIRAL, LSM RESAHKAN MASYARAKAT DAN PENGUSAHA BUBARKAN LSM DI PAMEKASAN 

Lebih lanjut jelas Iptu Anshori bahwa setelah tersangka membeli BBM jenis pertalite lalu BBM tersebut dipompa dari tangka mobil ke Jerigen yang ada di dalam mobil.

“BBM yang terkumpul akan dijual kembali degan harga yang lebih tinggi,” jelas Iptu Anshori.
Dari penangkapan terhadap tersangka, pihak Polisi mendapatkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna putih No. Pol AG 1519 RV yang sudah dimodifikasi menggunakan ROTAK (pompa bensin).

Selain itu ada 2 jurigen berisi 30 liter BBM Pertalite, 3 jurigen berisi masing – masing 20 liter BBM Pertalite, 1 jurigen berisi kurang lebih 10 liter BBM Pertalite, 5 jurigen kosong dan 2 buah nota pembelian SPBU.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Food Estate Sambangi Masyarakat dengan Beri Himbauan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 55 UURI No. 22 tahun 2023 tentang Migas dan Gas Bumi Jo pasal 55 PERPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Perpres No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jo Keputisan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat bila menjumpai permasalahan serupa agar tidak segan untuk melaporkan kepada pihak berwajib, mengingat perbuatan terebut bertentangan dengan hukum,”pungkas Kasihumas Polres Tulungagung.anil

Share :

Baca Juga

Artikel

Dandim 1009/Tla Menghadiri Pelantikan Pengurus PWI Tanah Laut Periode 2025-2028

Artikel

Warga Mintak, Ketegasan Pemkot Pontianak

Artikel

Wadankodiklat TNI Pimpin Upacara Bendera 17-an Bulan Februari Tahun 2025 di Mabes TNI

Artikel

Cinta di Balik Jeruji: Kapolsek Rungkut Surabaya Fasilitasi Pernikahan Tahanan Kasus Curanmor

Artikel

Di HUT Ke-80 RI Harapan Owner PT. Bawang Mas Kepada Pihak Pemerintah Untuk Petani Tembakau

Artikel

Wasev Tinjau Kegiatan Bakti Sosial Pelaksanaan TMMD ke-121 Tabalong

BERITA UTAMA

Personel Satbinmas Polres Pulang Pisau Tingkatkan Sosialisasi Layanan Call Center 110 dan Aplikasi Pengaduan

Artikel

Polsek sebangau kuala gencarkan giat KRYD dimalam hari