Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Kamis, 8 Juni 2023 - 23:18 WIB

DPO yang Diduga Gondol Rp 42 Miliar, Kerap Pelariannya Berpindah, Tertangkap Tim Tabur Kejati Jatim.

TargetNews.id Surabaya, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Jatim dan Kejari Surabaya mengamankan Lily Yunita. Ia diduga menjadi terdakwa penipuan yang sebelumnya juga pernah dipidana dengan perkara serupa.

Kajari Surabaya, Joko Budi Darmawan, mengatakan, penangkapan itu berlangsung pada Kamis (8/6/2023) pagi. Ia dibekuk usai berstatus sebagai DPO.

“Kami amankan yang bersangkutan (Lily) pada Kamis tanggal 8 Juni 2023. Dia merupakan terpidana perkara penipuan Rp 42 miliar,” kata Joko dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).

Hal senada disampaikan Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakosa. Menurutnya, Lily Yunita merupakan terpidana dan DPO Kejari Surabaya sejak Februari 2023.

Baca juga  Babinsa Masuk Sekolah Membentuk Karakter Generasi dengan Wawasan Kebangsaan.

“Kami amankan Tim Tabur gabungan di salah satu apartemen di kawasan Surabaya Barat sekitar pukul 09.00 WIB,” ujarnya.

Ali menegaskan, pencarian Lily sempat mengalami kesulitan. Sebab, Lily kerap berpindah hunian.

“Dia sering pindah tempat, mulai Surabaya, Jakarta, sampai Samarinda. Namun keberadaan terpidana di Surabaya telah terlacak sejak 1 minggu terakhir,” tuturnya. 

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengungkapkan, Lily dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan terhadap korbannya, Linawati Setyo. Menurutnya, Lily menipu korbannya dalam pembebasan lahan di Osowilangun Surabaya.

Baca juga  Jakarta Bhayangkara Presisi Raih Kemenangan Perdana di AVC Men’s Club Championship 2026 Pontianak

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 42 miliar,” katanya.

Putu memastikan, Lily telah dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5909 K/Pid.Sus/2022 tanggal 8 November 2022. Dalam putusan itu menyebutkan, yang pada pokoknya, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.(Nur).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

KEMAJUAN PAPUA DIAPRESIASI PERDANA MENTERI PAPUA NEW GUINEA

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 17 Adimulyo Pengamanan Penyusunan Soal Ujian Seleksi Perangkat Desa

Artikel

Terkait Catut Nama KJJT Ini Kata Praktisi Hukum Iskandar Laka, S.H., M.H.

BERITA UTAMA

Polresta Palangka Raya Berikan Layanan Terbaik saat Pam Bandara Tjilik Riwut

BERITA UTAMA

Penutupan Karya Bhakti Kodim 0709/Kebumen

BERITA UTAMA

SAT BINMAS GIAT SAMBANG DI SPBU PULANG PISAU UNTUK JAGA KAMTIBMAS

Artikel

Polsek Maliku Melalui Personel Bhabinkamtibmas Himbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online

BERITA UTAMA

Polres Gresik Raih Peringkat Pertama Jalankan Aplikasi Siap Semeru