Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Kamis, 8 Juni 2023 - 23:18 WIB

DPO yang Diduga Gondol Rp 42 Miliar, Kerap Pelariannya Berpindah, Tertangkap Tim Tabur Kejati Jatim.

TargetNews.id Surabaya, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Jatim dan Kejari Surabaya mengamankan Lily Yunita. Ia diduga menjadi terdakwa penipuan yang sebelumnya juga pernah dipidana dengan perkara serupa.

Kajari Surabaya, Joko Budi Darmawan, mengatakan, penangkapan itu berlangsung pada Kamis (8/6/2023) pagi. Ia dibekuk usai berstatus sebagai DPO.

“Kami amankan yang bersangkutan (Lily) pada Kamis tanggal 8 Juni 2023. Dia merupakan terpidana perkara penipuan Rp 42 miliar,” kata Joko dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).

Hal senada disampaikan Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakosa. Menurutnya, Lily Yunita merupakan terpidana dan DPO Kejari Surabaya sejak Februari 2023.

Baca juga  Jelang Idul Fitri 1444 H Kodim 1208/Sambas Gelar Kegiatan Bazar Ramadhan Tahun 2023.

“Kami amankan Tim Tabur gabungan di salah satu apartemen di kawasan Surabaya Barat sekitar pukul 09.00 WIB,” ujarnya.

Ali menegaskan, pencarian Lily sempat mengalami kesulitan. Sebab, Lily kerap berpindah hunian.

“Dia sering pindah tempat, mulai Surabaya, Jakarta, sampai Samarinda. Namun keberadaan terpidana di Surabaya telah terlacak sejak 1 minggu terakhir,” tuturnya. 

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengungkapkan, Lily dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan terhadap korbannya, Linawati Setyo. Menurutnya, Lily menipu korbannya dalam pembebasan lahan di Osowilangun Surabaya.

Baca juga  Polda Jatim Libatkan Labfor untuk Ungkap Kasus Penembakan oleh OTK di Tol Waru

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 42 miliar,” katanya.

Putu memastikan, Lily telah dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5909 K/Pid.Sus/2022 tanggal 8 November 2022. Dalam putusan itu menyebutkan, yang pada pokoknya, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.(Nur).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Ngeri Mendapat Intimidasi, KJJT Minta Kapolda Jatim Selamatkan Wartawan dan LSM Sampang

Artikel

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Minimalisir Potensi Karhutla di Desa Binaannya.

BERITA UTAMA

Jelang Pilkades Antar Waktu, Danramil 19/ Kuwarasan Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

BERITA UTAMA

Ini Yang Di Sampaikan Bhabinkamtibmas Saat Sambangi Warganya

Artikel

Memperingati Hakordia 2025, Polres Gresik Ajak Generasi Muda dan Masyarakat Melawan Korupsi

Artikel

Bhabinkamtibmas meminta warga untuk melaporkan bila terjadi Pungli

Artikel

Danramil 14/Pejagoan Instruksikan Babinsa Awasi Proses Pembuatan Soal Ujian Penjaringan Perangkat Desa