Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Jumat, 9 Juni 2023 - 00:20 WIB

Polres Malang Berhasil Amankan Dua DPO Diduga Pelaku Illegal Logging

MALANG – Polres Malang akhirnya berhasil menghentikan pelarian dua orang tersangka pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Perhutani RPH Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Setelah lebih kurang 1,5 tahun ditetapkan sebagai daftar pencarian orang ( DPO ) oleh Polres Malang,kedua tersangka kini diamankan Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik saat dikomfirmasi media, Selasa (6/6).

“Iya benar, dua orang terduga pelaku kasus ilegal Logging berhasil diamankan, keduanya terdaftar dalam DPO,” kata Iptu Ahmad Taufik, di Mapolres Malang, Selasa (6/6).

Iptu Taufik menjelaskan kedua pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Gedangan Polres Malang di Pantai Watu Leper, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Sabtu (3/6) pekan lalu.

Baca juga  Prof. Mia Amiati: Mengenal Lebih Jauh Whoosh

Masih kata Iptu Taufik, petugas sebelumnya melakukan pengintaian dan langsung mengamankan keduanya saat melintas berboncengan sepeda motor di pintu masuk lokasi wisata tersebut.

“Sebelumnya petugas menerima informasi terkait keberadaan DPO tersebut yakni inisial KN (58) dan KN (40) yang keduanya merupakan warga Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang,”ujar Iptu Taufik.

Kasi Humas Polres Malang juga mengungkapkan kedua orang yang ditetapkan DPO itu terlibat kasus illegal logging sekitar 1,5 tahun lalu.

“Sekitar 1,5 tahun yang lalu, KS dan KN serta dua orang lainnya kedapatan mengangkut dan menguasai 8 gelondong kayu hutan jenis sono keling tanpa disertai dokumen resmi.

Baca juga  Pengorengan Dan Alat Lobi Milik Kolektor Berinisial (WWN) Diduga Tidak Memiliki Izin.

Kayu tersebut kata Iptu Taufik diduga berasal dari Kawasan hutan milik Perhutani RPH Bantur petak 88M di Dusun Bajulmati, Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan.

“Kasusnya terjadi pada November 2021, saat itu yang melakukan sejumlah 4 orang. Namun 2 orang berhasil kabur dan telah ditetapkan sebagai DPO,”jelas Iptu Taufik.

Saat ini Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf E Jo Pasal 83 ayat (1) huruf B tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2,5 miliar,” pungkasnya.

Sementara itu dua tersangka yang berhasil diamankan sebelumnya sudah menjalani proses hukum dan divonis 1 tahun 8 bulan dengan denda Rp500 juta subsider dua bulan kurungan.anil

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dukung Arah Kebijakan Polri 2026, Polres Pulang Pisau Siap Optimalkan Pelayanan Publik

Artikel

Komandan Pasmar 3 Meninjau Gladi Bersih Upacara Perayaan HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia

BERITA UTAMA

Sat Binmas Sambang dan Sosialisasikan Tentang Karhutla ke Warga

Artikel

Laksanakan giat Stasioner di kantor PPK Sebangau kuala

BERITA UTAMA

Sertu Sutoyo, Babinsa Haruyan, Bantu Petani Petik Mentimun di Desa Hapulang

BERITA UTAMA

Mudik Aman dan Nyaman, Polres Tanjab Barat Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2026

Artikel

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Artikel

DALAM RANGKA HUT TNI KE-79 KODIM 1714/PJ MEMBERIKAN BIBIT TERNAK BABI KEPADA MASYARAKAT