Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Jumat, 9 Juni 2023 - 00:15 WIB

Polresta Banyuwangi Berhasil Hentikan Drama Pelarian Pembobol ATM Kurang Dari 24 Jam

BANYUWANGI – Hanya butuh waktu kurang dari 24 jam, Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pembobolan ATM Bank Mandiri di Indomaret Lateng, Banyuwangi, yang terjadi pada Senin (5/5/2023) pukul 02.00.

Berkat kerjasama yang apik antara Satreskrim Polresta Banyuwangi, Polres Blitar dan anggota Resmob Polda DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), dua orang terduga pelaku berhasil dilumpuhkan pada Selasa (6/6/2023) pukul 04.00.

Kedua pelaku berinisial AM (41) asal Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan IR (32) asal Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Pelarian keduanya berhasil dihentikan di Kabupaten Kota Yogyakarta, Provinsi DIY.

Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Deddy Foury Millewa memaparkan, berdasarkan kasus kejadian pembobolan mesin ATM Bank Mandiri di Indomaret Lateng, Banyuwangi, Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan.

“Aksi pembobolan yang terjadi pada Senin (5/6/2023) pukul 02.00 itu, menekan kerugian mencapai Rp 152,5 juta dengan rincian uang tunai senilai Rp 62,5 juta dan kerusakan mesin mencapai Rp 80 juta,” sebut Kapolresta.

Baca juga  Amanat Apel Pagi, Wakapolresta Palangka Raya Tegaskan Jaga Sinergitas Polri dan TNI

Kombes Pol Deddy menjelaskan, berdasarkan kejadian itu, tim IT Polresta Banyuwangi berhasil melakikan analisa. Sehingga berhasil terpantau melakukan pelarian ke Provinsi DIY.

“Makanya, proses penangkapan dilakukan kerjasama dengan Polres Blitar dan Polda DIY,” kata Kapolresta Banyuwangi.

Kombes Pol Deddy menjelaskan, jika proses identifikasi yang dilakukan tim IT memang cukup canggih. Dengan memadukan kejadian sebelumnya yang terjadi pada 11 Maret 2023 lalu di Kabupaten Blitar.

“Kejadian tersebut memakan kerugian mencapai Rp 441 juta, kejadiannya hampir serupa dengan kejadian pembobolan mesin ATM di Indomaret Lateng. Sehingga dilakukan identifikasi tersangka yang diduga sama,” sebut Kapolresta.

Dari hasil identifikasi itulah, Kapolresta menyebut, jika terduga pelaku melakukan modusnya sama. Sehingga, Tim Macan Blambangan melakukan pengejaran dengan bekerjasama Polres Blitar dan Resmob Polda DIY.

Baca juga  Babinsa Koramil 20/Buayan Hadiri Bimtek Coklit Wilayah Buayan

“Pelarian kedua pelaku terdeteksi ke DIY, sehingga perlu dilakukan kerjasama untuk melakukan penangkapan,” terang Kapolresta.

Alhasil, Kapolresta menyebut, kedua pelaku langsung dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polresta Banyuwangi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti (BB) berupa uang tunai sisa hasil pembobolan senilai Rp 32,7 juta berhasil diamankan,” ungkap Kombes Pol Deddy.

Kapolresta mejelaskan, jika modus pelaku melalukan aksinya dengan cara membobol Mesin ATM. Sehingga pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e atau pencurian dengan pemberatan.

“Para pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kapolresta Banyuwangi.anil

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Masuk Dapur, Upaya Kodim 0802/Ponorogo Bantu Warga Kurang Mampu

Artikel

Unit Sat Reskrim Polsek Gemuh Ringkus Tiga Pencuri Laptop di SDN 02 Ringinarum

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas dan mendukung Program pemerintah terkait ketahanan pangan.

BERITA UTAMA

Respons Cepat Call Center 110, Polsek Slawi Tangani Kebakaran Lahan di Kalisapu

BERITA UTAMA

Danrem 161/WS Memimpin Upacara Penutupan TMMD ke-116 di Wilayah Kodim 1612/Manggarai

BERITA UTAMA

Cegah Kebakaran Hutan Polres Mojokerto Edukasi Warga dan Pasang Himbauan Karhutla

Artikel

Ngeri!!!!Produk Jurnalis Bisa Dijerat ITE???

Artikel

Dandim 0732/Sleman bersama Forkopimda Lepas Logistik Pemilu 2024