ARJASA – Pelayanan Hukum dan HAM Bergerak yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham Jatim di Pulau Kangean hari ini (10/ 6) juga menjadi media untuk pelindungan hukum keimigrasian bagi warga pulau yang berpenduduk sekitar 125 ribu jiwa itu. Salah satunya adalah untuk mencegah agar warga Kangean tidak terjebak menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural.
“Yang perlu diluruskan adalah Imigrasi memberikan pelindungan terhadap warga negara khususnya dalam perjalanan internasional. Bukan memberikan izin,” tegas Kadiv Keimigrasian Hendro Tri Prasetyo di hadapan warga Pulau Kangean sore ini.
Hendro kembali menjelaskan tentang serba-serbi paspor. Bahwa paspor adalah dokumen negara yang berfungsi sebagai bentuk pelindungan negara terhadap warganya. Terutama yang akan bepergian ke luar negeri.
“Jangan sampai melakukan perjalanan ilegal. Karena nanti kalau sudah di luar negeri dan tidak memiliki dokumen/ identitas perjalanan, maka akan menjadi masalah lagi,” tuturnya.
Hendro mencontohkan kasus apabila ada orang yang telah mendapatkan Kartu IC Malaysia sebagai tanda warga negara negeri jiran itu. Sehingga sudah dianggap bukan lagi warga Indonesia.
“Ini kan dapat membahayakan keselamatan warga negara maupun keamanan negara, jangan sampai ada lagi hal yang seperti ini,” urainya.
Selain itu, Hendro juga mewanti-wanti apabila ada anak yang lahir di luar negeri khususnya Malaysia. Anak ini harus diperjelas status hukumnya.
“Karena anak yang lahir di Malaysia akan menjadi warga negara Malaysia. Kalau masuk ke Indonesia lagi, maka statusnya adalah berkewarganegaraan ganda, kalau tidak diperjelas akan menjadi masalah di kemudian hari,” terangnya.
Ke depan, Hendro berharap masyarakat bisa aktif dan sadar akan hukum keimigrasian. Jika memerlukan konsultasi, bisa melalui telepon yang telah disediakan oleh kantor wilayah maupun Kanim Pamekasan. (Humas Kemenkumham Jatim)










