Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Sabtu, 10 Juni 2023 - 23:49 WIB

Kadiv Keimigrasian Wanti-wanti Warga Kangean Agar Tidak Terjebak Menjadi PMI Non Prosedural

Foto : Kadiv Keimigrasian Wanti-wanti Warga Kangean Agar Tidak Terjebak Menjadi PMI Non Prosedural

Foto : Kadiv Keimigrasian Wanti-wanti Warga Kangean Agar Tidak Terjebak Menjadi PMI Non Prosedural

 

ARJASA – Pelayanan Hukum dan HAM Bergerak yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham Jatim di Pulau Kangean hari ini (10/ 6) juga menjadi media untuk pelindungan hukum keimigrasian bagi warga pulau yang berpenduduk sekitar 125 ribu jiwa itu. Salah satunya adalah untuk mencegah agar warga Kangean tidak terjebak menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural.

“Yang perlu diluruskan adalah Imigrasi memberikan pelindungan terhadap warga negara khususnya dalam perjalanan internasional. Bukan memberikan izin,” tegas Kadiv Keimigrasian Hendro Tri Prasetyo di hadapan warga Pulau Kangean sore ini.

Hendro kembali menjelaskan tentang serba-serbi paspor. Bahwa paspor adalah dokumen negara yang berfungsi sebagai bentuk pelindungan negara terhadap warganya. Terutama yang akan bepergian ke luar negeri.

Baca juga  Pimpin Patroli KRYD, Kapolres Sumenep : Berikan Rasa Aman dan Nyaman Masyarakat

“Jangan sampai melakukan perjalanan ilegal. Karena nanti kalau sudah di luar negeri dan tidak memiliki dokumen/ identitas perjalanan, maka akan menjadi masalah lagi,” tuturnya.

Hendro mencontohkan kasus apabila ada orang yang telah mendapatkan Kartu IC Malaysia sebagai tanda warga negara negeri jiran itu. Sehingga sudah dianggap bukan lagi warga Indonesia.

“Ini kan dapat membahayakan keselamatan warga negara maupun keamanan negara, jangan sampai ada lagi hal yang seperti ini,” urainya.

Baca juga  Wakapolri Resmikan, Masjid An-Nahdah Suhanda di SMA Kemala Taruna Bhayangkara Bogor

Selain itu, Hendro juga mewanti-wanti apabila ada anak yang lahir di luar negeri khususnya Malaysia. Anak ini harus diperjelas status hukumnya.

“Karena anak yang lahir di Malaysia akan menjadi warga negara Malaysia. Kalau masuk ke Indonesia lagi, maka statusnya adalah berkewarganegaraan ganda, kalau tidak diperjelas akan menjadi masalah di kemudian hari,” terangnya.

Ke depan, Hendro berharap masyarakat bisa aktif dan sadar akan hukum keimigrasian. Jika memerlukan konsultasi, bisa melalui telepon yang telah disediakan oleh kantor wilayah maupun Kanim Pamekasan. (Humas Kemenkumham Jatim)

Share :

Baca Juga

Artikel

Patroli Humanis Satgas Ops Damai Cartenz di Kampung Apom Kiwirok, Pererat Kedekatan dengan Warga

BERITA UTAMA

Pangkat Kapolda Metro Harusnya Juga Komjen Pol

Artikel

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Giat Patroli Wilayah Dan Atensi Jalur Rawan Gangguan Kamtibmas Laka Lantas

Artikel

Kasus Hukum UD Kcunk Motor Masih Bergulir, Praktisi Hukum Nilai Gugatan Salah Sasaran

BERITA UTAMA

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Lanjutkan Pemasangan Kerangka Baja MCK Masjid Jami’atul Muslimin

Artikel

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Gelar Binluh di Kantor Desa Anjir Pulang Pisau

Artikel

Kelurahan Tanah Kali Kedinding Pererat Kebersamaan Bersama Tiga Pilar dan Warga Demi Lingkungan yang Harmonis

Artikel

Meminimalisir Potensi Gangguan Kamtibmas Polsek Maliku Laksanakan KRYD