Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Sabtu, 10 Juni 2023 - 23:49 WIB

Kadiv Keimigrasian Wanti-wanti Warga Kangean Agar Tidak Terjebak Menjadi PMI Non Prosedural

Foto : Kadiv Keimigrasian Wanti-wanti Warga Kangean Agar Tidak Terjebak Menjadi PMI Non Prosedural

Foto : Kadiv Keimigrasian Wanti-wanti Warga Kangean Agar Tidak Terjebak Menjadi PMI Non Prosedural

 

ARJASA – Pelayanan Hukum dan HAM Bergerak yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham Jatim di Pulau Kangean hari ini (10/ 6) juga menjadi media untuk pelindungan hukum keimigrasian bagi warga pulau yang berpenduduk sekitar 125 ribu jiwa itu. Salah satunya adalah untuk mencegah agar warga Kangean tidak terjebak menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural.

“Yang perlu diluruskan adalah Imigrasi memberikan pelindungan terhadap warga negara khususnya dalam perjalanan internasional. Bukan memberikan izin,” tegas Kadiv Keimigrasian Hendro Tri Prasetyo di hadapan warga Pulau Kangean sore ini.

Hendro kembali menjelaskan tentang serba-serbi paspor. Bahwa paspor adalah dokumen negara yang berfungsi sebagai bentuk pelindungan negara terhadap warganya. Terutama yang akan bepergian ke luar negeri.

Baca juga  Jasa Raharja Gelar Pelatihan PPGD di Pemangkat, Wujudkan Masyarakat Tanggap Darurat Kecelakaan

“Jangan sampai melakukan perjalanan ilegal. Karena nanti kalau sudah di luar negeri dan tidak memiliki dokumen/ identitas perjalanan, maka akan menjadi masalah lagi,” tuturnya.

Hendro mencontohkan kasus apabila ada orang yang telah mendapatkan Kartu IC Malaysia sebagai tanda warga negara negeri jiran itu. Sehingga sudah dianggap bukan lagi warga Indonesia.

“Ini kan dapat membahayakan keselamatan warga negara maupun keamanan negara, jangan sampai ada lagi hal yang seperti ini,” urainya.

Baca juga  Sambang dengan Masyarakat, Personel Polsek Sebangau Kuala Lakukan Sosialisasi dan Himbauan Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan.

Selain itu, Hendro juga mewanti-wanti apabila ada anak yang lahir di luar negeri khususnya Malaysia. Anak ini harus diperjelas status hukumnya.

“Karena anak yang lahir di Malaysia akan menjadi warga negara Malaysia. Kalau masuk ke Indonesia lagi, maka statusnya adalah berkewarganegaraan ganda, kalau tidak diperjelas akan menjadi masalah di kemudian hari,” terangnya.

Ke depan, Hendro berharap masyarakat bisa aktif dan sadar akan hukum keimigrasian. Jika memerlukan konsultasi, bisa melalui telepon yang telah disediakan oleh kantor wilayah maupun Kanim Pamekasan. (Humas Kemenkumham Jatim)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tingkatkan Profesionalisme, Personel Polres Pulang Pisau Ikuti Ujian Beladiri Berkala

BERITA UTAMA

SEBANYAK 50 WARGA BINAAN RUTAN BANGKALAN MELAKUKAN PEMERIKSAAN HIV/AIDS

Artikel

Sweeping Gabungan TNI-Polri, Gagalkan Penyelundupan Ganja Di Perbatasan RI-PNG

BERITA UTAMA

BABINSA BERI DUKUNGAN DAN MOTIFASI KEPADA PELAKU UMKM

Artikel

Ratusan warga terdampak banjir, Satbrimob Polda Kalteng bantu evakuasi dan distribusi bantuan di Murung Raya

BERITA UTAMA

Harus Transparan Dan PTDH Oknum Polsek Genteng Terlibat Peredaran Narkoba

BERITA UTAMA

Pelaku Jambret Diamankan Polisi Setelah Aksinya Digagalkan Warga

Artikel

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur dan Himbauan