Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Sabtu, 10 Juni 2023 - 23:49 WIB

Kadiv Keimigrasian Wanti-wanti Warga Kangean Agar Tidak Terjebak Menjadi PMI Non Prosedural

Foto : Kadiv Keimigrasian Wanti-wanti Warga Kangean Agar Tidak Terjebak Menjadi PMI Non Prosedural

Foto : Kadiv Keimigrasian Wanti-wanti Warga Kangean Agar Tidak Terjebak Menjadi PMI Non Prosedural

 

ARJASA – Pelayanan Hukum dan HAM Bergerak yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham Jatim di Pulau Kangean hari ini (10/ 6) juga menjadi media untuk pelindungan hukum keimigrasian bagi warga pulau yang berpenduduk sekitar 125 ribu jiwa itu. Salah satunya adalah untuk mencegah agar warga Kangean tidak terjebak menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural.

“Yang perlu diluruskan adalah Imigrasi memberikan pelindungan terhadap warga negara khususnya dalam perjalanan internasional. Bukan memberikan izin,” tegas Kadiv Keimigrasian Hendro Tri Prasetyo di hadapan warga Pulau Kangean sore ini.

Hendro kembali menjelaskan tentang serba-serbi paspor. Bahwa paspor adalah dokumen negara yang berfungsi sebagai bentuk pelindungan negara terhadap warganya. Terutama yang akan bepergian ke luar negeri.

Baca juga  Kapolsek Jongkat Tekankan Pemasangan CCTV, dan Penjagaan Satpam di Depan Perusahaan Demi Tekan Laka Lantas

“Jangan sampai melakukan perjalanan ilegal. Karena nanti kalau sudah di luar negeri dan tidak memiliki dokumen/ identitas perjalanan, maka akan menjadi masalah lagi,” tuturnya.

Hendro mencontohkan kasus apabila ada orang yang telah mendapatkan Kartu IC Malaysia sebagai tanda warga negara negeri jiran itu. Sehingga sudah dianggap bukan lagi warga Indonesia.

“Ini kan dapat membahayakan keselamatan warga negara maupun keamanan negara, jangan sampai ada lagi hal yang seperti ini,” urainya.

Baca juga  Babinsa Koramil 15/Klirong Bersama Bhabinkamtibmas Polsek Klirong Komsos Bersama Perangkat Desa Binaan

Selain itu, Hendro juga mewanti-wanti apabila ada anak yang lahir di luar negeri khususnya Malaysia. Anak ini harus diperjelas status hukumnya.

“Karena anak yang lahir di Malaysia akan menjadi warga negara Malaysia. Kalau masuk ke Indonesia lagi, maka statusnya adalah berkewarganegaraan ganda, kalau tidak diperjelas akan menjadi masalah di kemudian hari,” terangnya.

Ke depan, Hendro berharap masyarakat bisa aktif dan sadar akan hukum keimigrasian. Jika memerlukan konsultasi, bisa melalui telepon yang telah disediakan oleh kantor wilayah maupun Kanim Pamekasan. (Humas Kemenkumham Jatim)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Artikel

400 Takjil Kembali Di Bagikan RDPC dan Ucapkan Selamat Merayakan Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Artikel

Lewat Sambang Personil Sat Binmas Polres Pulang pisau Wujudkan Kamtibmas Kondusif

BERITA UTAMA

Polres Pulang Pisau Gelar Renungan Suci di TMP HM Sanusi, Hormati Jasa Pahlawan pada HUT RI ke-80

Artikel

Polisi Beri Bantuan Bibit Jagung dan Pupuk di Sidoarjo, Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

Artikel

Monitoring Malam Ibadah Misa Natal Dandim 1009/Tanah Laut Bersama PJ Bupati Dan Forkopimda Tala Sambangi Gereja

BERITA UTAMA

Belum Jelas Penempatan, Guru Lolos Passing Grade (P1) Jateng kembali sambangi Rumah Aspirasi Abdul Fikri Faqih

Artikel

Dandim Briefing, Cermati Situasi Cuaca Ekstrem dan Yakinkan Persiapan Pesta Demokrasi