Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Minggu, 11 Juni 2023 - 17:53 WIB

Mitigasi Karhutla, Polsek Sabangau Tegaskan Pelaku Akan Didenda 5 M

Polresta Palangka Raya – Aparat penegak hukum tidak akan main – main dalam menerapkan sanksi hukum bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Sebagai langkah untuk mencegah hal tersebut sampai terjadi, Polsek Sabangau pun sudah berulang kali memberikan sosialisasi kepada masyarakat dalam meminimalisir terjadinya Karhutla.

Kapolsek Sabangau Ipda Ali Maffud mewakili Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., menuturkan, jika pihaknya selama ini telah bekerja keras dalam mengurangi potensi Karhutla di wilayah hukumnya.

Baca juga  Pembangunan Jembatan Penyeberangan Cross Way di Manggarai Timur Capai 50%, Pengerjaan Gorong-gorong Difokuskan

“Dengan melakukan kegiatan sambang ke sejumlah wilayah, kami pun berusaha memberikan edukasi kepada semua lapisan masyarakat, untuk tidak membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar,” ungkapnya, Minggu (11/6/2023) sore.

Baca juga  Polsek Bulakamba Polres Brebes Jawa Tengah, berhasil menangkap 2 (dua) dari 8 (delapan) pelaku pengeroyokan

“Sanksi hukuman berupa denda maksimal berjumlah Rp 5 Miliar akan kami terapkan kepada pelaku bila ini diabaikan. Tetapi, ini tentunya akan dilakukan tahapan persidangan terlebih dahulu,” tukasnya.

Ali mengharapkan, apa yang disampaikan para anggota dilapangan agar menjadi pedoman bagi warga ketika akan bercocok tanam. “Ingat kelestarian alam adalah tanggungjawab kita semua,” pungkasnya.(dk_reborn)

Share :

Baca Juga

Artikel

Bhabinkamtibmas Food Estate Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

Artikel

Kegiatan Sosialisasi Layanan Call Center Polsek Pandih Batu

Artikel

Peduli Rumah Warga, Babinsa Bersama Warga Desa Selokajang Bantu Perbaiki Rumah Bapak Sumidi

BERITA UTAMA

Pengamat Sosial: Meningkatnya Kepercayaan Publik Bukti Reformasi Polri Mulai Diakui Masyarakat

Artikel

Babinsa Koramil 1612-08/Macang Pacar Serda Khaerudin Mempererat Hubungan Melalui Kegiatan Anjangsana di Desa Manong

Artikel

Diduga Ilegal, Irwasda Polda Jatim Arahkan Kapolres Mojokerto untuk Menindak Tambang di Desa Temon

BERITA UTAMA

Polres Blitar Berhasil Amankan Pelaku Begal 2 Bulan Beraksi di 18 TKP

Artikel

Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar