Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI

Rabu, 14 Juni 2023 - 10:21 WIB

Beraksi Potong Pohon Besar Sengaja di Tebang untuk Melancarkan Aksi Proyek Pemasangan Box Culvert

Foto : Pohon Besar Sengaja di Tebang untuk Melancarkan Aksi Proyek Pemasangan Box Culvert

Foto : Pohon Besar Sengaja di Tebang untuk Melancarkan Aksi Proyek Pemasangan Box Culvert

 

SURABAYA, TargetNews.id – Penebangan pohon milik pemerintah kota masih marak terjadi di Surabaya, meski Perda Nomor 19 Tahun 2014 tentang perlindungan pohon tengah diberlakukan secara ketat.

Penebangan ini diduga dilakukan oleh pihak kontraktor yang mengerjakan Pekerjaan Proyek Irigasi Pemasangan Box Culvert yang berlokasi dijalan pogot Surabaya.

Berdasarkan pengamatan tim investigasi TargetNews.id, Jumat (10/6/2023), beberapa pohon besar di jalan pogot tersebut sengaja ditebang.

Foto : Pohon Besar Sengaja di Tebang untuk Melancarkan Aksi Proyek Pemasangan Box Culvert

Diketahui pada (10/06/2023) bekas potongan pohon berdiameter sekitar setengah meter dan 30 sentimeter terlihat di lokasi itu.

Foto : bekas penebangan pohon yang sudah digali

Kemudian pada (12/06/2023) kondisi bekas potongan pohon sudah tidak ada. Namun dalam pantauan TargetNews.id ditemukan bekas potongan pohon tersebut beserta akarnya berada di pinggir kali di Jalan Platuk Donomulyo Surabaya yang mengakibatkan tanaman disekitar itu rusak, bahkan terlihat adanya besi wermesh yang letaknya di atas tanaman.

Baca juga  Kapolres Sumenep dan Dandim 0827 Kunjungi Ponpes Al-Amien Tegal Putri

Foto : bekas potongan Pohon dan besi wermesh yang berada di pinggir kali Jalan Platuk Donomulyo.

Sesuai dengan Perda 19 tahun 2014 tentang perlindungan pohon, penebangan pohon harus melaporkan kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dan menggantinya dengan pohon baru.

Sesuai aturan, satu pohon berdiameter hingga 30 sentimeter diganti 35 pohon, pohon berdiameter hingga 50 sentimeter diganti 50 pohon.

Jika pohon itu berdiameter di atas 50 sentimeter, harus diganti dengan 80 pohon. Jenis dan penempatannya akan ditentukan DKP Kota Surabaya.

Sebagai informasi bahwa bagi pelanggar aturan itu akan dikenai sanksi pidana berupa kurungan dan denda. Lama hukuman kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta. Sanksi pidana dalam perda yang lama adalah hukuman kurungan hingga 6 bulan dan denda maksimal hingga Rp 25 juta.

Baca juga  Air Terjun Coban Lanang Desa Pandanrejo, Dikunjungi Wisatawan Bergai Daerah

Saat dikonfirmasi oleh tim investigasi TargetNews.id, bahwa pihak kontraktor yang bernama Dwi selaku mandor mengatakan, “Mengenai hal ini silahkan hubungi Pak Sai’in , karena beliau adalah orang kantor dan penanggung jawab disini, ” ucap Dwi saat dikonfirmasi melalui What’s App, selasa (13/06/2023).

Selanjutnya Dwi menyarankan untuk datang ke kantor PT. Pundi Kencana Makmur, di jalan Taman Apsari no 15 Surabaya.

” Silahkan datang ke kantor saja mas, PT. Pundi Kencana Makmur, tepatnya disitu nanti ada tulisan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) didepan untuk lebih jelasnya,” kata Dwi.

Hingga berita ini ditayangkan, berharap kepada pihak dinas terkait mengetahui adanya ijin penebangan pohon tersebut.

(Tim investigasi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Tahu Pletok Kemuning, Permata Rasa di Jantung Kuliner Bandung

BERITA UTAMA

Tidak Pernah Bosan Anggota Satpolairud Sosialisasikan Larangan Karhutla

Artikel

Polsek sebangau kuala gencarkan giat KRYD

BERITA UTAMA

SATBINMAS SAMBANG PETANI SAMPAIKAN PESAN-PESAN KAMTIBMAS

BERITA UTAMA

Penutupan Sodetan Air di Saluran Irigasi Tersier

BERITA UTAMA

Berikan Rasa Aman, Polsek Pahandut Amankan Pelaksanaan Sholat Tarawih

Artikel

JELANG PERGANTIAN JABATAN, DANDENMA MAKO KORMAR LAKSANAKAN MEMORANDUM

Artikel

Warga Baloi Kolam Terima Kompensasi Pembebasan Lahan PT. Alfinky